Perda Kota Bogor Nomor: 14 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BOGOR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 21 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, daerah mempunyai hak untuk memungut retribusi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan, Pemerintah Kota Bogor telah melakukan pungutan retribusi izin usaha kepariwisataan;
|
|
c.
|
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan dalam rangka meningkatkan usaha kepariwisataan serta mendorong peningkatan dan percepatan Kota Bogor sebagai salah satu daerah tujuan wisata, maka pemberian izin usaha kepariwisataan tidak dipungut retribusi;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
|
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 4 Seri D);
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR dan WALIKOTA BOGOR | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 3 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 Desember 2007 WALIKOTA BOGOR, ttd. DIANI BUDIARHO Diundangkan di Bogor pada tanggal 28 Desember 2007 SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR, ttd. DODY ROSADI LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2007 NOMOR 8 SERI E | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.