Perda Kota Batam Nomor: 3 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 3 TAHUN 2016
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BATAM,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 bulan Desember 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4090);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedaman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedaman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
15.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
16.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 76);
17.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 100).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA Batam
dan
WALIKOTA BATAM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BATAM TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, sebagai berikut:
 
(1)
Pendapatan Daerah sejumlah
Rp
2.399.911.759.453,21
(2)
Belanja Daerah sejumlah
Rp
2.590.361.396.250,00
 
Defisit
Rp
(190.449.636.796,79)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
190.449.636.796,79
 
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
(1)
Pendapatan Daerah sejumlah
Rp
2.399.911.759.453,21
(2)
Belanja Daerah sejumlah
Rp
2.590.361.396.250,00
 
Defisit
Rp
(190.449.636.796,79)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
190.449.636.796,79
 
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
(1)
Pendapatan Daerah sejumlah
Rp
2.399.911.759.453,21
(2)
Belanja Daerah sejumlah
Rp
2.590.361.396.250,00
 
Defisit
Rp
(190.449.636.796,79)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
 
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
190.449.636.796,79
 
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
891.918.479.509,53
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.011.502.939.321,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah sejumlah
Rp
496.490.340.622,68
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
891.918.479.509,53
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.011.502.939.321,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah sejumlah
Rp
496.490.340.622,68
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
891.918.479.509,53
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.011.502.939.321,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah sejumlah
Rp
496.490.340.622,68
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
673.439.368.401,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
80.427.731.870,53
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp
11.807.314.693,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
126.244.064.545,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
673.439.368.401,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
80.427.731.870,53
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp
11.807.314.693,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
126.244.064.545,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
673.439.368.401,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
80.427.731.870,53
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp
11.807.314.693,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sejumlah
Rp
126.244.064.545,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
Rp
285.224.388.321,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
576.930.711.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
149.347.840.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
Rp
285.224.388.321,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
576.930.711.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
149.347.840.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
Rp
285.224.388.321,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
576.930.711.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
149.347.840.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
372.028.796.622,68
c.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS-D sejumlah
Rp
4.153.500.000,00
d.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS-D sejumlah
Rp
78.902.882.000,00
e.
Dana Insentif Daerah sejumlah
Rp
40.405.162.000,00
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
372.028.796.622,68
c.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS-D sejumlah
Rp
4.153.500.000,00
d.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS-D sejumlah
Rp
78.902.882.000,00
e.
Dana Insentif Daerah sejumlah
Rp
40.405.162.000,00
a.
Pendapatan Hibah sejumlah
Rp
1.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp
372.028.796.622,68
c.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS-D sejumlah
Rp
4.153.500.000,00
d.
Dana Tunjangan Profesi Guru PNS-D sejumlah
Rp
78.902.882.000,00
e.
Dana Insentif Daerah sejumlah
Rp
40.405.162.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
866.850.640.157,66
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
l.723.510.756.092,34
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
866.850.640.157,66
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
l.723.510.756.092,34
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
866.850.640.157,66
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
l.723.510.756.092,34
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
824.512.165.312,66
b.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
32.971.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
4.651.020.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.716.454.845,00
e.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
824.512.165.312,66
b.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
32.971.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
4.651.020.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.716.454.845,00
e.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
824.512.165.312,66
b.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
32.971.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
4.651.020.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan
Rp
1.716.454.845,00
e.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
446.942.087.751,70
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
639.383.148.388,16
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
637.185.519.952,48
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
446.942.087.751,70
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
639.383.148.388,16
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
637.185.519.952,48
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
446.942.087.751,70
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
639.383.148.388,16
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
637.185.519.952,48
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
190.449.636.796,79
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
0,00
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
Rp
181.949.636.796,79
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
8.500.000.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
Rp
181.949.636.796,79
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
8.500.000.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
Rp
181.949.636.796,79
b.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp
8.500.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumlah
Rp
0,00
a.
Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah sejumlah
Rp
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program, dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Walikota Batam menetapkan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 29 Januari 2016
WALIKOTA BATAM
dto
AHMAD DAHLAN

Diundangkan di Batam
Pada tanggal 29 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH
dto
AGUSSAHIMAN

LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2016 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.