Perda Kota Banjarmasin Nomor: 8 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 8 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang­-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4693);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
30.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2014 Nomor 03);
31.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 40);
32.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016 Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2017 Nomor 13).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Neraca;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.481.114.231.393,18
 
b.
Belanja
1.315.056.450.735,20
 
 
Surplus/(Defisit)
 
166.057.780.657,98
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
123.881.126.844,14
 
 
-
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
108.881.126.844,14
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
 
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.481.114.231.393,18
 
b.
Belanja
1.315.056.450.735,20
 
 
Surplus/(Defisit)
 
166.057.780.657,98
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
123.881.126.844,14
 
 
-
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
108.881.126.844,14
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
 
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
1.481.114.231.393,18
 
b.
Belanja
1.315.056.450.735,20
 
 
Surplus/(Defisit)
 
166.057.780.657,98
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
123.881.126.844,14
 
 
-
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Netto
 
108.881.126.844,14
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
 
274.938.907.502,12
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sebesar Rp38.010.245.718,82 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.519.124.477.112,00
b.
Realisasi
1.481.114.231.393,18
 
Selisih lebih/(kurang)
38.010.245.718,82
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.519.124.477.112,00
b.
Realisasi
1.481.114.231.393,18
 
Selisih lebih/(kurang)
38.010.245.718,82
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.519.124.477.112,00
b.
Realisasi
1.481.114.231.393,18
 
Selisih lebih/(kurang)
38.010.245.718,82
 
 
 
(2)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sebesar Rp305.713.007.072,80 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.620.769.457.808,00
b.
Realisasi
1.315.056.450.735,20
 
Selisih lebih/(kurang)
305.713.007.072,80
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.620.769.457.808,00
b.
Realisasi
1.315.056.450.735,20
 
Selisih lebih/(kurang)
305.713.007.072,80
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran setelah Perubahan
1.620.769.457.808,00
b.
Realisasi
1.315.056.450.735,20
 
Selisih lebih/(kurang)
305.713.007.072,80
 
 
 
(3)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit sebesar (Rp267.702.761.353,98) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah perubahan
(101.644.980.696,00)
b.
Realisasi
166.057.780.657,98
 
Selisih lebih/kurang
(267.702.761.353,98)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah perubahan
(101.644.980.696,00)
b.
Realisasi
166.057.780.657,98
 
Selisih lebih/kurang
(267.702.761.353,98)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Surplus/Defisit setelah perubahan
(101.644.980.696,00)
b.
Realisasi
166.057.780.657,98
 
Selisih lebih/kurang
(267.702.761.353,98)
 
 
 
(4)
Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan sebesar (Rp136.319.451,14) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
123.744.807.393,00
b.
Realisasi
123.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(136.319.451,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
123.744.807.393,00
b.
Realisasi
123.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(136.319.451,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
123.744.807.393,00
b.
Realisasi
123.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(136.319.451,14)
 
 
 
(5)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp7.099.826.697,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
22.099.826.697,00
b.
Realisasi
15.000.000.000,00
 
Selisih lebih/kurang
7.099.826.697,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
22.099.826.697,00
b.
Realisasi
15.000.000.000,00
 
Selisih lebih/kurang
7.099.826.697,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
22.099.826.697,00
b.
Realisasi
15.000.000.000,00
 
Selisih lebih/kurang
7.099.826.697,00
 
 
 
(6)
Selisih Anggaran dengan realisasi Pembiayaan netto sebesar (Rp7.236.146.148,14) dengan rincian sebagai berikut: 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
101.644.980.696,00
b.
Realisasi
108.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(7.236.146.148,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
101.644.980.696,00
b.
Realisasi
108.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(7.236.146.148,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
101.644.980.696,00
b.
Realisasi
108.881.126.844,14
 
Selisih lebih/kurang
(7.236.146.148,14)
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
123.744.807.393,14
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(123.744.807.393,14)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
274.938.907.502.12
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
123.744.807.393,14
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(123.744.807.393,14)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
274.938.907.502.12
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
123.744.807.393,14
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
(123.744.807.393,14)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
274.938.907.502.12
 
Saldo Anggaran Lebih Akhir
274.938.907.502,12
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
4.858.432.706.378,14
b.
Jumlah Kewajiban
70.711.094.954,15
c.
Jumlah Ekuitas
4.787.721.611.423,99
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
4.858.432.706.378,14
b.
Jumlah Kewajiban
70.711.094.954,15
c.
Jumlah Ekuitas
4.787.721.611.423,99
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
4.858.432.706.378,14
b.
Jumlah Kewajiban
70.711.094.954,15
c.
Jumlah Ekuitas
4.787.721.611.423,99
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d per 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
1.535.359.316.937,31
b.
Beban
1.292.878.854.590,94
c.
Surplus/Defisit Kegiatan Non Operasional
(195.407.117,13)
d.
Pos Luar Biasa
(148.410.237.934,44)
e.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
1.535.359.316.937,31
b.
Beban
1.292.878.854.590,94
c.
Surplus/Defisit Kegiatan Non Operasional
(195.407.117,13)
d.
Pos Luar Biasa
(148.410.237.934,44)
e.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan-LO
1.535.359.316.937,31
b.
Beban
1.292.878.854.590,94
c.
Surplus/Defisit Kegiatan Non Operasional
(195.407.117,13)
d.
Pos Luar Biasa
(148.410.237.934,44)
e.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2017 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
392.854.278.932,98
b.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Asset non Keuangan
(241.660.178.824,00)
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan
0,00
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris/Non Anggaran
0,00
e.
Kenaikan/Penurunan Kas
151.194.100.108,98
f
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2017
123.744.807.393,14
 
Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2017
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
392.854.278.932,98
b.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Asset non Keuangan
(241.660.178.824,00)
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan
0,00
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris/Non Anggaran
0,00
e.
Kenaikan/Penurunan Kas
151.194.100.108,98
f
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2017
123.744.807.393,14
 
Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2017
274.938.907.502,12
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
392.854.278.932,98
b.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Asset non Keuangan
(241.660.178.824,00)
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan
0,00
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris/Non Anggaran
0,00
e.
Kenaikan/Penurunan Kas
151.194.100.108,98
f
Saldo Kas Awal Per 01 Januari Tahun 2017
123.744.807.393,14
 
Saldo Akhir Kas Per 31 Desember 2017
274.938.907.502,12
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f per 31 Desember tahun 2015 sebagai berikut:
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
4.501.075.707.421,19
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
0,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
192.771.086.708,00
d.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
 
Jumlah Ekuitas Akhir
4.787.721.611.423,99
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
4.501.075.707.421,19
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
0,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
192.771.086.708,00
d.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
 
Jumlah Ekuitas Akhir
4.787.721.611.423,99
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Ekuitas Awal
4.501.075.707.421,19
b.
Kenaikan/Penurunan Ekuitas
0,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/Koreksi Kesalahan
192.771.086.708,00
d.
Surplus/(Defisit) LO
93.874.817.294,80
 
Jumlah Ekuitas Akhir
4.787.721.611.423,99
 
 
 

Pasal 9

Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf (g) Tahun Anggaran 2017 memuat informasi baik secara kuantatif maupun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.
 
 
 

Pasal 10

 
 
 
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar Piutang Daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan yang belum diselesaikan sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional;
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan; dan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
 
 
 

Pasal 11

Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan Kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 20 Agustus 2018
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
IBNU SINA

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal 21 Agustus 2018
Plh. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
GAZI AKHMADI

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2017 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.