Perda Kota Banjarmasin Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sewa Toko, Kios, Bak, dan Los Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu diubah, untuk menyesuaikan dengan perkembangan Perundang-Undangan tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta dinamika perkembangan Kota Banjarmasin, dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
15.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
19.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 23);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Banjarmasin;
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Kota Banjarmasin;
5.
Dinas Pengelolaan Pasar adalah Dinas Pengelolaan Pasar Kota Banjarmasin;
6.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah Kota Banjarmasin;
7.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Banjarmasin;
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, badan usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
10.
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli barang dan jasa terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, atau tempat-tempat tertentu di dalam kawasan Pasar khusus disediakan untuk pedagang baik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin;
11.
Lokasi Pasar adalah tempat atau ruangan yang selanjutnya disebut pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarmasin pada lahan atau tanah milik Pemerintah Kota Banjarmasin;
12.
Fasilitas pasar adalah fasilitas yang ada dalam lingkungan pasar berupa Toko, Kios, Los, Pelataran dan fasilitas pendukung lainnya seperti, Payung, Gerobak Tempat Bongkar muat barang, fasilitas air bersih dan MCK serta fasilitas lainnya seperti lapangan, jalan dan gang yang disediakan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk masyarakat umum/pedagang untuk memperjualbelikan barang dagangan;
13.
Pasar Ramadhan adalah suatu pelataran khusus yang dipergunakan untuk memasarkan barang-barang dagangan khusus dalam bulan Ramadhan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
14.
Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan di pasar atau di tempat tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar;
15.
Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa;
16.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan usaha berjualan;
17.
Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langit langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan;
18.
Pungutan adalah satu rangkaian kegiatan dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, besarnya retribusi yang datang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi data pengawasan penyetorannya.
19.
Lingkungan Pasar adalah tempat di sekitar pasar yang secara langsung maupun tidak langsung mempunyai akses terhadap keberadaan pasar yang dipergunakan untuk berjualan barang dan/atau jasa yang berbentuk toko, kios, warung dan PKL yang ditata sesuai dengan peruntukannya untuk pasar yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Pasar atau sebutan lainnya;
20.
Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar dan lingkungannya;
21.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
22.
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum;
23.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Banjarmasin;
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
25.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
26.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
27.
Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
28.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
29.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan;
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah;
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan mengenai:
a.
hak penempatan pada Pasar;
b.
retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
BAB III
PENEMPATAN PASAR
 

Pasal 3

(1)
Setiap pedagang/pengusaha yang menggunakan fasilitas pasar wajib memperoleh hak penempatan terlebih dahulu dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Atas pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebesar 25% dari retribusi selama 1 (satu) tahun.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayar lunas sebelum hak penempatan disahkan.
(4)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
(5)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Prosedur dan tata cara pemberian hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Pasal 4

Pemegang hak penempatan wajib:
a.
memanfaatkan tempat usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah ditetapkan;
b.
membayar retribusi;
c.
menjaga ketertiban, kesopanan, keamanan dan kebersihan lingkungan pasar;
d.
membayar tanggungan listrik dan air bersih atas biaya sendiri;
e.
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan/atau kebakaran pasar yang diakibatkan oleh kelalaian pemegang hak penempatan pasar.
 
 
 

Pasal 5

Pemegang hak penempatan dilarang:
a.
menambah atau merubah bangunan yang telah ada tanpa persetujuan dari Walikota;
b.
menggunakan tempat usaha sebagai tempat tinggal;
c.
memperjualbelikan barang/usaha yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
berbuat onar atau kegaduhan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
 
 

Pasal 6

Hak penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dicabut apabila pemegang hak tersebut melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Apabila tempat usaha yang ditempati oleh pemegang hak penempatan pasar sewaktu-waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, maka hak penempatan dapat dicabut dengan diberikan kompensasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2)
Bentuk dan tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 8

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi daerah atas penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar.
 
 
 

Pasal 9

Obyek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 

Pasal 10

Subyek Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 11

Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pemanfaatan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

Retribusi dalam pelayanan pasar ini termasuk golongan retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 13

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka waktu dan kelas pasar yang digunakan.
 
 
 
BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Daerah ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan pasar.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, los, kios, luas lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar.
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(4)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
(5)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

Retribusi dipungut di wilayah tempat penyediaan pelayanan pasar diberikan.
 
 
 
BAB X
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa fasilitas Pasar.
(2)
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi sebagai berikut:
 
a.
Pemanfaatan fasilitas Pasar pada pagi/siang hari dimulai pukul 06.00 s/d 18.00 WITA.
 
b.
Pemanfaatan fasilitas Pasar pada malam hari dimulai pukul 18.00 s/d 06.00 WITA.
 
 
 
BAB XI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 18

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 19

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetor secara Bruto/keseluruhan ke Kas Daerah.
(4)
Setiap pelunasan pembayaran pungutan harus diberikan bukti pembayaran kepada yang bersangkutan.
(5)
Bukti penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau sebutan lainnya.
(6)
Tata cara pemungutan dan penyetoran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Pembayaran retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
 
 
 

Pasal 21

(1)
Walikota dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(2)
Angsuran pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
(3)
Walikota dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Retribusi yang tidak atau kurang bayar dapat ditagih dengan menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagaimana awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD dan STRD, terhadap wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
(6)
Penagihan retribusi dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XVI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 24

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkannya Surat Teguran;
 
b.
ada pengakuan Utang Retribusi baik langsung maupun tidak langsung dari Wajib Retribusi.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya masih mempunyai Utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan ansuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB XVIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XIX
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 27

Pelaksanaan dan Pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Walikota.
 
 
 
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 28

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XXI
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 31

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua retribusi yang terutang atau belum dibayarkan oleh wajib retribusi, tetap dapat ditagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Pasal 33

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2008 tentang Sewa Toko, Kios, Bak, dan Los Pasar Milik Pemerintah Kota Banjarmasin dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 34

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
 
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. MUHIDIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN
ttd.
H. ZULFADLI GAZALI

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2012 NOMOR
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 13 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Asli Daerah, diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang handal dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Untuk itulah perlu adanya upaya intensifikasi terhadap pungutan retribusi yang telah ada.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan Keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, untuk diatur dan ditetapkan kembali dalam Peraturan Daerah yang baru.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa Karcis, kuitansi Kartu, dan stiker.
Pasal 19
ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pungutan retribusi daerah tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi antara lain pencetakan formulir, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi, atau menghimpun data objek retribusi dan subyek retribusi. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan, penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.