Perda Kota Banjar Nomor: 9 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, memerlukan manajemen pemerintahan yang mampu menghadirkan iklim usaha yang sehat dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kemudahan berusaha di Kota Banjar, diperlukan penyesuaian terhadap pungutan retribusi perizinan tertentu;
| |
|
c.
|
bahwa ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1,
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6).
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR Dan WALI KOTA BANJAR | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6), diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Banjar.
|
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
|
|
|
5.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
|
|
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
|
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
|
|
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau kelompok orang atau Badan.
|
|
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau kelompok orang atau Badan.
|
|
|
10.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau kelompok orang atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
|
|
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
|
|
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan Perizinan Tertentu dari Pemerintah Daerah.
|
|
|
13.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
|
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
|
|
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|
|
17.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
|
|
|
18.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
|
|
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi.
|
|
|
20.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
|
|
21.
|
Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
|
|
|
22.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
|
|
|
23.
|
Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
|
|
|
24.
|
Klasifikasi Bangunan Gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
|
|
|
25.
|
Indeks Terintegrasi adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan Retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
|
|
|
26.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
|
|
|
27.
|
Pemohon IMB adalah setiap orang atau kelompok orang atau badan atau organisasi yang mengajukan permohonan izin mendirikan Bangunan kepada Pemerintah Daerah.
|
|
|
28.
|
Pemutihan atau dengan sebutan nama lainnya adalah pemberian IMB terhadap bangunan yang sudah terbangun sebelum dan atau sampai Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan berlaku tetapi belum memiliki IMB.
|
|
|
29.
|
Dihapus.
|
|
|
30.
|
Dihapus.
|
|
|
31.
|
Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa Trayek tertentu.
|
|
|
32.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang, mobil bus dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap atau tidak berjadwal.
|
|
| ||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 3
| |
|
|
Jenis Retribusi Perijinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| |
|
|
a.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
|
|
|
b.
|
Retribusi Izin Trayek.
|
|
| ||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 dihapus.
| |
|
| ||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
| |
|
| ||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 10 dihapus.
| |
|
| ||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 11 dihapus.
| |
|
| ||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 12 dihapus.
| |
|
| ||
|
8.
|
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 19
| |
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan IMB menggunakan indeks kegiatan dan indeks parameter sebagai faktor pengali dalam penghitungan harga satuan retribusi, untuk bangunan gedung ditetapkan berdasarkan fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan, sedangkan untuk prasarana bangunan ditetapkan berdasarkan indeks konstruksi dan jenis prasarana.
|
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan Izin Trayek, didasarkan pada jenis permohonan Izin Trayek dan kapasitas tempat duduk.
|
|
| ||
|
9.
|
Ketentuan Pasal 23 dihapus.
| |
|
| ||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 32 dihapus.
| |
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 10 Desember 2020 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2020 NOMOR 9 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KOTA BANJAR | ||
|
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum dan memiliki Kewenangan untuk memungut retribusi kepada orang atau badan yang menggunakan /menikmati pelayanan jasa usaha tersebut. Retribusi tersebut dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi perizinan tertentu di Pemerintah Daerah Kota Banjar dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah menjadi dasar dalam pencabutan/penghapusan Retribusi Izin Gangguan. Sehubungan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar. | |
|
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
|
|
| |
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 45
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.