Perda Kota Banjar Nomor: 8 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 8 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011;
b.
bahwa beberapa jenis pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
3.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR
dan
WALI KOTA BANJAR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANJAR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 5) diubah, sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kota adalah Kota Banjar.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
 
4.
Wali Kota adalah Wali Kota Banjar.
 
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
6.
Dinas adalah Dinas yang membidangi kesehatan di Daerah.
 
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi kesehatan di Daerah.
 
8.
Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
 
9.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
 
10.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
 
11.
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat di daerah.
 
12.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah.
 
13.
Pelayanan Kesehatan Dasar adalah upaya pelayanan kesehatan yang dijamin ketersediaannya oleh Pemerintah secara merata dan terjangkau oleh masyarakat. Diselenggarakan oleh Puskesmas dan jaringan pelayanannya dengan berbagai jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan/atau dibutuhkan oleh pasien atau masyarakat.
 
14.
Jenis kegiatan pelayanan kesehatan adalah rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat yang mencakup pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan konsultasi khusus dan medico legal, pelayanan jenazah, penggunaan kendaraan ambulance atau jenazah, dan kegiatan sejenis lainnya yang diselenggarakan dan/atau dimiliki pemerintah.
 
15.
Pelayanan Kesehatan Rujukan adalah adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
 
16.
Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
 
17.
Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien keperluan observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati ruang atau kamar rawat inap.
 
18.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan kepada penderita yang datang dalam keadaan gawat yang perlu pertolongan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
 
19.
One Day Care (ODC) adalah pelayanan perawatan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam.
 
20.
One Day Surgery (ODS) adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa dan narcose di kamar bedah serta tidak memerlukan ruang atau kamar rawat inap.
 
21.
Home Care adalah bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka.
 
22.
Pelayanan medis adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medis.
 
23.
Pelayanan Asuhan Keperawatan/Kebidanan adalah pelayanan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga perawat dan/atau bidan
 
24.
Penunjang diagnostik medis adalah pelayanan medis penunjang/untuk menegakkan diagnosa dan terapi baik yang diselenggarakan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah ataupun Laboratorium yang terintegrasi dengan fasilitas kesehatan setempat.
 
25.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi penyakit.
 
26.
Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan berupa konsultasi Psikologi dan konsultasi sejenis lainnya.
 
27.
Konsultasi Gizi adalah konsultasi yang diberikan kepada pasien atau keluarga mengenai pengaturan makanan.
 
28.
Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
 
29.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
 
30.
Pelayanan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi pemulasaran, perawatan jenazah dan/atau pemakaian kendaraan jenazah untuk kepentingan pemakaman.
 
31.
Pelayanan Fasilitas lainnya adalah pengggunaan fasilitas kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah oleh pasien, keluarga pasien, masyarakat atau instansi.
 
32.
Pelayanan Rawat Gabung adalah perawatan ibu dan bayinya digabung dalam ruangan perawatan ibu.
 
33.
Pelayanan Rawat Bersama adalah perawatan terhadap pasien oleh dua dokter atau lebih secara bersama-sama sesuai dengan indikasi medis.
 
34.
Konsul Dokter adalah konsultasi dari perawat atau dokter jaga kepada dokter yang merawat atau konsulen.
 
35.
Konsultasi antar Dokter adalah konsultasi dari dokter yang memeriksa atau merawat pasien kepada dokter lain atas dasar indikasi medis.
 
36.
Visite adalah pemeriksaan langsung terhadap pasien di ruang rawat inap.
 
37.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
 
38.
Tindakan Medik Terencana adalah tindakan medik yang waktu pelaksanaannya telah direncanakan sebelumnya.
 
39.
Cito adalah tindakan medik yang dilakukan segera untuk menyelamatkan jiwa, memulihkan fungsi organ tubuh dan/atau mencegah kecacatan lebih lanjut.
 
40.
Rehabilitasi Medik dan Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk fisioterafi, Terapi Okupasional, Terapi Wicara, Ortosik/Prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
 
41.
Pelayanan Psikiatri adalah pelayanan kepada pasien dan/atau keluarga pasien oleh dokter ahli penyakit jiwa/psikiater.
 
42.
Pelayanan Darah adalah pelayanan penyediaan darah untuk kepentingan tranfusi darah pada pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah.
 
43.
Dokter Pengganti adalah Dokter yang bertugas menggantikan Dokter yang berhalangan hadir dan diberikan surat pendelegasian dari pejabat yang berwenang.
 
44.
Dokter Mitra adalah dokter yang menjadi mitra Rumah Sakit dan menggunakan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah dalam memberikan pelayanannya tetapi bukan merupakan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah serta tidak mempunyai gaji yang tetap.
 
45.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
 
46.
Operator medis adalah dokter yang melaksanakan tindakan operasi.
 
47.
Pasien adalah setiap orang atau pengguna jasa yang mengkonsultasikan masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dari Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan/atau Laboratorium Kesehatan Daerah Daerah.
 
48.
Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan bagi seseorang yang menjadi tanggungannya.
 
49.
Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
 
50.
Peserta program JKN adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar pemerintah, terdiri atas 2 kelompok yaitu: Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dan Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
 
51.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar Iuran bagi dirinya dan keluarganya.
 
52.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
 
53.
Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan adalah Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
 
54.
Peserta Jamkesda adalah masyarakat miskin atau tidak mampu yang jaminan pemeliharaan kesehatannya dibiayai oleh pemerintah daerah tingkat I atau Pemerintah Daerah tingkat II, dan dibuktikan dengan tanda kepesertaan Jamkesda.
 
55.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan yang menjadi peserta program JKN aktif.
 
56.
Tarif adalah seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima.
 
57.
Biaya sewa kamar rawat inap adalah tarif yang harus dibayar oleh pasien atas jasa sarana penggunaan kamar oleh pasien selama waktu tertentu untuk keperluan rawat inap di luar komponen jasa pelayanan dan biaya akomodasi lainnya.
 
58.
Bahan dan alat adalah bahan-bahan dan alat-alat yang dipergunakan untuk pelayanan kesehatan.
 
59.
Bahan dan kesehatan habis pakai adalah bahan, bahan kimia dan alat habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, tindakan, pengobatan dan rehabilitasi.
 
60.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh tenaga kesehatan sebagai pelaksana pelayanan atas jasa yang telah diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis, asuhan keperawatan, asuhan kebidanan dan/atau pelayanan lainnya.
 
61.
Jasa manajemen adalah biaya yang dipergunakan untuk manajemen pelayanan kesehatan.
 
62.
Jasa Sarana dan Prasarana adalah imbalan yang diterima oleh Fasilitas Kesehatan atas penggunaan ruangan dan fasilitas yang digunakan langsung dalam rangka diagnosis, observasi, pengobatan, konsultasi, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan lainnya serta bahan habis pakai tertentu yang dipergunakan untuk keperluan tersebut.
 
63.
Penerimaan Fungsional adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas jasa pelayanan baik berupa barang dan/atau jasa yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau instansi pemerintah lainnya.
 
64.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
65.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit dan/atau Puskesmas untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
 
66.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
67.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
68.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
69.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
70.
Objek Retribusi adalah setiap pemberian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit dan Puskesmas yang meliputi pelayanan rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan rawat inap, Pelayanan medis, Pelayanan penunjang diagnostik, Pelayanan keperawatan dan kebidanan, Pelayanan rehabilitasi medik, Pelayanan penunjang non medis, Pelayanan konsultasi khusus, medico legal, Pelayanan farmasi atau Kefarmasian, Pelayanan darah, pelayanan fasilitas sejenis lainnya.
 
71.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
72.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
73.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
74.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
75.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
76.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
77.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
78.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
79.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
80.
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu Penyidik Polisi Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
81.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri dari Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringan pelayanannya, Laboratorium Kesehatan Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
 
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan Kelas II dan Kelas III.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan pada Puskesmas dan jaringan pelayanannya di Daerah.
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 9A dan Pasal 9B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas pemeriksaan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
 
Pasal 9B
 
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A meliputi:
 
a.
Hematologi;
 
b.
Mikroparasitologi;
 
c.
Urine;
 
d.
Feses;
 
e.
Kimia klinik;
 
f.
Imunoserologi; dan
 
g.
Bakteriologi air.
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 10 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Dihapus.
 
 
 
 
8.
Diantara Pasal 12 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 12A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12A
 
Subjek Retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 17
 
Retribusi dan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
Retribusi dan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringan Pelayanannya serta Laboratorium Kesehatan Daerah tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
Wilayah Retribusi terutang adalah Objek Pelayanan Kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Asih Husada Langensari, Puskesmas dan jaringannya, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.
 
 
 
 
12.
Diantara BAB XXIV dan BAB XXV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XXVA dan diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB XXIVA
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 37A
 
(1)
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah ini terkait dengan Retribusi Pelayanan Kesehatan, dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
 
(2)
Tarif layanan bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 10 Desember 2020
WALI KOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 10 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
ADE SETIANA

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 8 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KOTA BANJAR
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Objek retribusi, meliputi: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha serta retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan, yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Banjar telah mengatur ulang ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya ketentuan retribusi jasa usaha yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar.

Bahwa ketentuan objek dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.