Perda Kota Banjar Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi, menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 188.342/Kep.93-Hukham/2017 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rertribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipandang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199).
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR dan WALI KOTA BANJAR | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 9 Oktober 2018 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018 NOMOR 4 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PERTAMBANGAN UMUM DI KOTA BANJAR | ||
|
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 11) telah dibatalkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.342/Kep.93-Hukham/2017 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan uraian sebagai berikut: | |
|
|
1.
|
pengenaan struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang menggunakan batasan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan; dan
|
|
|
2.
|
berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia perkara Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi, menyatakan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
|
berdasarkan beberapa pertimbangan di atas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |
|
|
| |
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 26
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.