Perda Kota Banjar Nomor: 4 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA INDUSTRI, PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN DAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJAR, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi surat izin usaha industri, retribusi pendaftaran perusahaan, retribusi izin penyelenggaraan pameran telah dihentikan pemungutannya;
|
|
b.
|
bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
|
|
c.
|
bahwa dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka peraturan daerah yang sudah tidak sesuai lagi perlu dicabut;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu adanya Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan, dan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan, Nomor 116/M- DAG/PER/12/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2011 Nomor 7 Seri C);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2013 Nomor 17).
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR Dan WALIKOTA BANJAR | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA INDUSTRI, PERATURAN DAERAH NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, PERATURAN DAERAH NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar, yaitu :
| |
|
a.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6);
|
|
b.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 32 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 28);
|
|
c.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 38 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 34); dan
|
|
d.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 40 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 36),
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 11 Juli 2016 WALIKOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH. Diundangkan di Banjar pada tanggal 11 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. FENNY FAHRUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 4 | |
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA INDUSTRI, PERATURAN DAERAH NOMOR KOTA BANJAR 32 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG KETENTUAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN, DAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PAMERAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa beberapa Peraturan Daerah Kota Banjar yang mengatur tentang perizinan dan non perizinan sudah tidak sesuai lagi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahwa menjadi dasar dibentuknya Peraturan Daerah ini yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 141 menyebutkan jenis perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. Pada Pasal 150 huruf c, diantaranya menjelaskan bahwa retribusi perizinan tertentu selain yang ditetapkan dalam Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Pencabutan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi perizinan, dimaksudkan untuk menciptakan tertib administrasi, tertib hukum, transparansi, penyederhanaan prosedur sehingga dapat terlaksana pelayanan perizinan kepada masyarakat yang mudah, cepat dan tepat dalam kerangka kebijakan Pemerintah Kota Banjar yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum Nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu dilakukan pencabutan beberapa peraturan daerah yang mengatur tentang perizinan dan nonperizinan yang diatur dengan peraturan daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
Beberapa Peraturan Daerah di Kota Banjar tidak termasuk ke dalam Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya:
Maka terhadap Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian/pencabutan.
Jenis retribusi yang termasuk ke dalam Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 32 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 28) dan sudah diatur di dalam Peraturan Daerah diantaranya:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) huruf d dan Pasal 90 Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menyatakan:
Maka terhadap Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 40 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 36), termasuk ke dalam jenis Pajak Daerah sehingga perlu dilakukan
penyesuaian/pencabutan.
Pasal 2
Cukup Jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 11
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.