Perda Kota Banjar Nomor: 2 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA BANJAR, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah Kota Banjar dari sektor pajak daerah khususnya Pajak Penerangan Jalan yang merupakan salah satu bentuk kegiatan/usaha pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mensejahterakan masyarakat;
| ||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan maksimal 10% (sepuluh persen), dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat;
| ||||
|
c.
|
bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, tetapi perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah;
| ||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah 1);
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR dan WALI KOTA BANJAR | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 1) diubah sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
g.
|
Permainan bilyar dan boling;
| |||
|
2.
|
Ketentuan huruf g Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
g.
|
untuk permainan bilyar dan boling sebesar 20% (dua puluh persen);
| |||
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32
| ||||
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
a.
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber PLN oleh bukan industri:
| ||
|
|
|
|
1.
|
S-1, S-2 dan S-3 sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
|
2.
|
R-1, R-2 dan R-3 sebesar 6% (enam persen);
| |
|
|
|
|
3.
|
B-1, B-2 dan B-3 sebesar 6% (enam persen);
| |
|
|
|
|
4.
|
P-1, P-2 dan P-3 sebesar 3% (tiga persen).
| |
|
|
|
b.
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (Non PLN) oleh bukan industri:
| ||
|
|
|
|
1.
|
S-1, S-2 dan S-3 sebesar 0% (nol persen);
| |
|
|
|
|
2.
|
R-1, R-2 dan R-3 sebesar 6% (enam persen);
| |
|
|
|
|
3.
|
B-1, B-2 dan B-3 sebesar 6% (enam persen);
| |
|
|
|
|
4.
|
P-1, P-2 dan P-3 sebesar 3% (tiga persen);
| |
|
|
(2)
|
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain (baik PLN maupun Non PLN) oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam (I-1, I-2 dan I-3), dikenakan tarif Pajak Penerangan Jalan sebesar 3% (tiga persen);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 1 Oktober 2018 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 2 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2018 NOMOR 2 | |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
Pajak Penerangan Jalan di Kota Banjar telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan maksimal 10% (sepuluh persen). Penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan dari 3% (tiga persen) menjadi 6% (enam persen) didasari oleh adanya penerimaan Pajak Penerangan Jalan terhadap pembayaran rekening listrik mengalami defisit pada tahun 2015 sebesar Rp253.655.855 (dua ratus lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dan pada tahun 2016 sebesar Rp398.944.811 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu delapan ratus sebelas rupiah). Adapun terjadinya defisit sebagai akibat dari penambahan jumlah penerangan jalan umum dan kenaikan tarif dasar listrik dari tahun ke tahun, sehingga dengan adanya penyesuaian tarif pajak penerangan jalan diharapkan titik lokasi penerangan jalan di Kota Banjar dapat terlayani dengan baik. Dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan masyarakat dan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah, besaran tarif Pajak Penerangan Jalan Umum perlu dilakukan perubahan sehingga Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu ditinjau dan disesuaikan kembali. | ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal I
Angka 1
Huruf g
Golf dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 memutuskan bahwa tempat golf bukan termasuk penyelenggaraan jasa hiburan yang bisa dikenakan objek pajak hiburan dengan demikian kata “golf” dalam pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Angka 2
Cukup Jelas.
Angka 3
Ayat (1)
Huruf a
Huruf b
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan I-1 adalah golongan tarif tenaga listrik untuk keperluan industri kecil/industri rumah tangga pada tegangan rendah dengan daya 450 VA sampai dengan 14 kVA. I-2 adalah golongan tarif untuk keperluan industri sedang pada tegangan rendah dengan daya di atas 14 kVA sampai dengan 200 kVA. I-3 adalah golongan tarif untuk keperluan industri menengah pada tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Pasal II
Cukup Jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 25
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.