Perda Kota Banjar Nomor: 10 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BANJAR,
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa penyelenggaraan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang retribusi daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut;
| |||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4246);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR dan WALI KOTA BANJAR | ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| ||||||||||||
|
a.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 19 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Wilayah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6);
| |||||||||||
|
b.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi di Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 41 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 37);
| |||||||||||
|
c.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 45 Tahun 2004 tentang Retribusi Cetak Tulis (LEGES) dan Perporasi (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 45 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 40);
| |||||||||||
|
d.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 9);
| |||||||||||
|
e.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Banjar Water Park (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2010 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 4); dan
| |||||||||||
|
f.
|
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 6); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 6 September 2019 WALI KOTA BANJAR, ttd. ADE UU SUKAESIH Diundangkan di Banjar pada tanggal 10 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR, ttd. ADE SETIANA LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2019 NOMOR 10 | ||||||||||||
|
| ||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH YANG MENGATUR TENTANG RETRIBUSI DAERAH | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||||
|
|
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar yang mengatur mengenai retribusi perlu dicabut, karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah bersifat tertutup sehingga pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak daerah dan retribusi daerah selain yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut.
Dalam rangka menciptakan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi khususnya karena berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga juga berdampak pada harus dicabutnya Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur tentang Retribusi Daerah. | ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
| |||||
|
| |||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 35
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.