Perda Kota Banjar Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012;
b.
bahwa ketentuan objek dan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4244);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2008 Nomor 11 Seri E), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjar (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 15 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7);
15.
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 1);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJAR
dan
WALIKOTA BANJAR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjar Nomor 7), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum dihitung berdasarkan jenis kendaraan pada lokasi tempat parkir tertunjuk.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Lokasi tempat parkir tertunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 12
 
(1)
Tarif retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Tarif Retribusi Parkir
 
 
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Kendaraan Bus Besar/Gandengan/Truck Tronton (sejenisnya)
4.000,-
2.
Kendaraan Bus Sedang/Truck/Boks (sejenisnya)
3.000,-
3.
Kendaraan Roda Empat (sejenisnya)
2.000,-
4.
Sepeda Motor
1.000,-
NO.
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Kendaraan Bus Besar/Gandengan/Truck Tronton (sejenisnya)
4.000,-
2.
Kendaraan Bus Sedang/Truck/Boks (sejenisnya)
3.000,-
3.
Kendaraan Roda Empat (sejenisnya)
2.000,-
4.
Sepeda Motor
1.000,-
NO.
JENIS KENDARAAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Kendaraan Bus Besar/Gandengan/Truck Tronton (sejenisnya)
4.000,-
2.
Kendaraan Bus Sedang/Truck/Boks (sejenisnya)
3.000,-
3.
Kendaraan Roda Empat (sejenisnya)
2.000,-
4.
Sepeda Motor
1.000,-
 
 
 
 
 
 
(2)
Tata cara pembayaran, tanda bukti dan lokasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 13
 
Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
NO.
JENIS KETENTUAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya Uji Baru
40.000,-
2.
Numpang Uji
75.000,-
3.
Penggantian Buku yang Uji Hilang/Rusak
100.000,-
4.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang/Rusak/keping
20.000,-
5.
Mutasi Keluar Daerah
100.000,-
6.
Biaya Uji Berkala
 
 
a.
Administrasi
10.000,-
 
b.
Buku Uji
15.000,-
 
c.
Tanda uji, baut, kawat, dan segel
7.500,-
 
d.
Uji Emisi Gas Buang
10.000,-
 
e.
Pembuatan dan Pengecatan tanda samping
10.000,-
 
f.
Jasa:
 
 
 
1)
Mobil Penumpang
10.000,-
 
 
2)
Mobil Bus/Barang
 
 
 
 
a)
JBB sampai dengan 5.000 kg
7.500,-
 
 
 
b)
JBB 5.001 s/d 8.000 kg
10.000,-
 
 
 
c)
JBB 8.001 s/d 15.000 kg
12.500,-
 
 
 
d)
JBB Lebih dari 15.000 kg
20.000,-
 
 
3)
Kereta Gandengan
15.000,-
 
 
4)
Kereta Tempelan
15.000,-
7.
Penilaian Kondisi
 
 
a.
Sepeda Motor Bak/Tempelan
40.000,-
 
b.
Mobil Penumpang
65.000,-
 
c.
Mobil Bus/Barang
90.000,-
NO.
JENIS KETENTUAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya Uji Baru
40.000,-
2.
Numpang Uji
75.000,-
3.
Penggantian Buku yang Uji Hilang/Rusak
100.000,-
4.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang/Rusak/keping
20.000,-
5.
Mutasi Keluar Daerah
100.000,-
6.
Biaya Uji Berkala
 
 
a.
Administrasi
10.000,-
 
b.
Buku Uji
15.000,-
 
c.
Tanda uji, baut, kawat, dan segel
7.500,-
 
d.
Uji Emisi Gas Buang
10.000,-
 
e.
Pembuatan dan Pengecatan tanda samping
10.000,-
 
f.
Jasa:
 
 
 
1)
Mobil Penumpang
10.000,-
 
 
2)
Mobil Bus/Barang
 
 
 
 
a)
JBB sampai dengan 5.000 kg
7.500,-
 
 
 
b)
JBB 5.001 s/d 8.000 kg
10.000,-
 
 
 
c)
JBB 8.001 s/d 15.000 kg
12.500,-
 
 
 
d)
JBB Lebih dari 15.000 kg
20.000,-
 
 
3)
Kereta Gandengan
15.000,-
 
 
4)
Kereta Tempelan
15.000,-
7.
Penilaian Kondisi
 
 
a.
Sepeda Motor Bak/Tempelan
40.000,-
 
b.
Mobil Penumpang
65.000,-
 
c.
Mobil Bus/Barang
90.000,-
NO.
JENIS KETENTUAN
BESARNYA TARIF
(Rp)
1
2
3
1.
Biaya Uji Baru
40.000,-
2.
Numpang Uji
75.000,-
3.
Penggantian Buku yang Uji Hilang/Rusak
100.000,-
4.
Penggantian Tanda Uji yang Hilang/Rusak/keping
20.000,-
5.
Mutasi Keluar Daerah
100.000,-
6.
Biaya Uji Berkala
 
 
a.
Administrasi
10.000,-
 
b.
Buku Uji
15.000,-
 
c.
Tanda uji, baut, kawat, dan segel
7.500,-
 
d.
Uji Emisi Gas Buang
10.000,-
 
e.
Pembuatan dan Pengecatan tanda samping
10.000,-
 
f.
Jasa:
 
 
 
1)
Mobil Penumpang
10.000,-
 
 
2)
Mobil Bus/Barang
 
 
 
 
a)
JBB sampai dengan 5.000 kg
7.500,-
 
 
 
b)
JBB 5.001 s/d 8.000 kg
10.000,-
 
 
 
c)
JBB 8.001 s/d 15.000 kg
12.500,-
 
 
 
d)
JBB Lebih dari 15.000 kg
20.000,-
 
 
3)
Kereta Gandengan
15.000,-
 
 
4)
Kereta Tempelan
15.000,-
7.
Penilaian Kondisi
 
 
a.
Sepeda Motor Bak/Tempelan
40.000,-
 
b.
Mobil Penumpang
65.000,-
 
c.
Mobil Bus/Barang
90.000,-
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Banjar
pada tanggal 9 Februari 2016
WALIKOTA BANJAR,
ttd.
ADE UU SUKAESIH

Diundangkan di Banjar
pada tanggal 9 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJAR,
ttd.
FENNY FAHRUDIN

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI C
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan Kota dan Desa sehingga untuk menjamin terciptanya berlalu lintas dengan selamat, aman, tertib, lancar, dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan maka pemerintah daerah selain menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan juga menyediakan pelayanan parkir tepi jalan umum dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara terkoordinasi dengan para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Penyelenggaraan penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan dengan tetap mempertimbangakan manajemen dan rekayasa lalu lintas agar tidak mengganggu penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan agar setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor.

Atas beban terhadap penyelenggaraan penyediaan pelayanan parkir tepi jalan umum dan penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor maka Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan penyediaan pengujian kendaraan bermotor yang antara lain biaya investasi, biaya operasional dan pemeliharaan serta jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keadilan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Banjar telah mengatur ulang ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya ketentuan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang diatur melalui Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Bahwa ketentuan objek dan tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Angka 1
Pasal 8
Yang dimaksud dengan lokasi parkir tempat tertunjuk adalah lokasi jalan kota dan jalan desa/kelurahan di Kota Banjar yang digunakan untuk lokasi atau kawasan parkir, sedangkan untuk kawasan jalan nasional dan jalan provinsi dilarang digunakan untuk lokasi parkir kecuali ada izin dispensasi atau rekomendasi dari instansi terkait ataupun dilakukan perubahan status jalan nasional dan jalan provinsi menjadi jalan kota.
Angka 2
Pasal 9
Yang dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Angka 3
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.