Perda Kota Bandar Lampung Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Bandar Lampung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/655.a/B.IX/HK/2012 Tahun 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa penyempumaan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2013.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara . Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat. II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 201_2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
27.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang PokokĀ­ pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012;
28.
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung.
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
dan
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah sejumlah
1.641.57.0232.039,18
2.
Belanja Daerah sejumlah
1.746.857.645.604,18
 
Defisit
(105.28.5613.565,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
122.225.87.7655,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
16.940.263.190,00
 
Pembiayaan Netto
105.285.61.5365,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah sejumlah
1.641.57.0232.039,18
2.
Belanja Daerah sejumlah
1.746.857.645.604,18
 
Defisit
(105.28.5613.565,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
122.225.87.7655,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
16.940.263.190,00
 
Pembiayaan Netto
105.285.61.5365,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah sejumlah
1.641.57.0232.039,18
2.
Belanja Daerah sejumlah
1.746.857.645.604,18
 
Defisit
(105.28.5613.565,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
122.225.87.7655,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
16.940.263.190,00
 
Pembiayaan Netto
105.285.61.5365,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
0,00
 

Pasal 2

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
374.096.361.123,70
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
995.047.268.546,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
272.428.402.369,48
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
246.245.087.192,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
64.144.198.931,70
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
7.701.000.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
56.006.075.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
65.203.177.546,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
864.816.041.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
65.028.050.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
53.291.500.369,48
 
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
166.206.757.000,00
 
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
25.000.000.000,00
 
d.
Dana Insentif Daerah sejumlah
27.930.145.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
374.096.361.123,70
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
995.047.268.546,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
272.428.402.369,48
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
246.245.087.192,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
64.144.198.931,70
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
7.701.000.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
56.006.075.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
65.203.177.546,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
864.816.041.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
65.028.050.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
53.291.500.369,48
 
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
166.206.757.000,00
 
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
25.000.000.000,00
 
d.
Dana Insentif Daerah sejumlah
27.930.145.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
374.096.361.123,70
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
995.047.268.546,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sejumlah
272.428.402.369,48
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
246.245.087.192,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
64.144.198.931,70
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
7.701.000.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
56.006.075.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/ Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
65.203.177.546,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
864.816.041.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
65.028.050.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
53.291.500.369,48
 
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
166.206.757.000,00
 
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
25.000.000.000,00
 
d.
Dana Insentif Daerah sejumlah
27.930.145.000,00
 

Pasal 3

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
892.962.989.014,18
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
853.894.656.590,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
839.456.441.590,18
 
b.
Belanja Sunga sejumlah
7.440.000.000,00
 
c.
Belanja Hibah sejumlah
36.616.547.424,00
 
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
6.500.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kelurahan dan Partai Politik sejumlah
1.950.000.000,00
 
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
93.785.619.825,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
355.322.971.937,86
 
c.
Belanja Modal sejumlah
404.786.064.827,14
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
892.962.989.014,18
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
853.894.656.590,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
839.456.441.590,18
 
b.
Belanja Sunga sejumlah
7.440.000.000,00
 
c.
Belanja Hibah sejumlah
36.616.547.424,00
 
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
6.500.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kelurahan dan Partai Politik sejumlah
1.950.000.000,00
 
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
93.785.619.825,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
355.322.971.937,86
 
c.
Belanja Modal sejumlah
404.786.064.827,14
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
892.962.989.014,18
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
853.894.656.590,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
839.456.441.590,18
 
b.
Belanja Sunga sejumlah
7.440.000.000,00
 
c.
Belanja Hibah sejumlah
36.616.547.424,00
 
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
6.500.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Kelurahan dan Partai Politik sejumlah
1.950.000.000,00
 
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
1.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
93.785.619.825,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
355.322.971.937,86
 
c.
Belanja Modal sejumlah
404.786.064.827,14
 

Pasal 4

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
122.225.876.755,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
16.940.263.190,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
82.452.079.400,00
 
a.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
39.773.797.355,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
 
 
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
8.500.000.000,00
 
b.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
8.440.263.190,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
122.225.876.755,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
16.940.263.190,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
82.452.079.400,00
 
a.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
39.773.797.355,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
 
 
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
8.500.000.000,00
 
b.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
8.440.263.190,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
122.225.876.755,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
16.940.263.190,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah
82.452.079.400,00
 
a.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
39.773.797.355,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
 
 
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
8.500.000.000,00
 
b.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
8.440.263.190,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
11.
Lampiran XII
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran lni;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
11.
Lampiran XII
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran lni;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per-Golongan dan Per-Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain;
11.
Lampiran XII
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran lni;
12.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah.
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bandar Lampung.
 
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal 27 November 2012
WALIKOTA BANDAR LAMPUNG,
ttd.
HERMAN HN

Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal 28 November 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG,
ttd.
BADRI TAMAM

LEMBARAN DAERA KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR LO NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.