Perda Kabupaten Wonosobo Nomor: 6 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMELIHARAAN JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WONOSOBO | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan terjadi pungutan ganda kepada masyarakat pemakai jalan sehingga pelaksanaannya perlu dihentikan dan dicabut;
| |
|
b.
|
bahwa pencabutan dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42, diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480)
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527); .
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Jalan dan lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMELIHARAAN JALAN
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati .
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar semua orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo.
| ||
|
|
|
|
|
Disahkan di Wonosobo
pada tanggal ttd. TRIMAWAN NUGROHADI Diundangkan di Wonosobo pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd. Drs. DJOKO PURNOMO, MM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 6 TAHUN 2003 SERI 2 NOMOR 1 | ||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO
NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENCABUTAN P RATURAN DAERAH KABUPATEN WONOSOBO NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMELIHARAAN JALAN | ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperhJkan upaya untuk, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui antara lain retribusi tetapi dalam pelaksanaannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan terjadi pungutan ganda bagi pengguna jalan karena sistem pembiayaan prasarana jalan yang diterapkan saat ini sudah dilakukan melalui pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5.70/MK.07/2002 tanggal 14 Maret 2002 perihal pertimbangan Menteri Keuangan atas Perda Pajak dan Retribusi dan Surat Kawat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188 .342/2187/SJ tanggal 30 September 2002 , maka dipandang perlu Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeliharaan Jalan dengan Peraturan Daerah. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.