Perda Kabupaten Tulungagung Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penertiban, pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam pemanfaatan kekayaan daerah maka perlu adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Menimbang

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90), Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 03 Seri C).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan
BUPATI TULUNGAGUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 03 Seri C) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Besarnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Penjelasan ayat (2) huruf a Pasal 3 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2016.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 19 Februari 2016
BUPATI TULUNGAGUNG
dto.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 22 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH,
dto.
Ir. INDRA FAUZI, MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG TAHUN 2016 NOMOR 2 SERI C
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah . Undang-Undang ini juga mengatur secara definitif jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dapat dipungut oleh daerah , sehingga lebih dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis retribusi yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang pengaturannya didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2001 Nomor 03 Seri C).
 
Dalam rangka meningkatkan upaya penertiban, pembinaan dan penjaminan kepastian hukum dalam pemanfaatan kekayaan daerah serta mengoptimalkan PAD, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.