Perda Kabupaten Tulungagung Nomor: 18 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 18 TAHUN 2013
 
TENTANG

BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,

Menimbang

a.
bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi pemerintahan Desa karena pembiayaan pembangunan Desa yang demikian besar;
b.
bahwa Desa mempunyai peran penting dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga atas peran tersebut Desa berhak untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan Desa;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bagian Desa dari perolehan Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu mencabut Perda Nomor 9 Tahun 2006 dan mengatur kembali Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri C);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 03 Seri C);
12.
Peraturan Daerah Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 05 Seri C);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Seri E Tahun 2012);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan
BUPATI TULUNGAGUNG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG BAGIAN DESA DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya dapat disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
10.
Retribusi pelayanan pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan pemerintah berupa pemanfaatan fasilitas pasar Daerah.
11.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pembayaran atas jasa pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.
12.
Retribusi Izin Gangguan adalah pembayaran atas jasa pelayanan Izin Gangguan.
13.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
15.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan bagi hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup yang diatur meliputi:
a.
Jenis Pajak Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa;
b.
Jenis Retribusi yang sebagian hasilnya diperuntukkan bagi Desa;
c.
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d.
Penyaluran, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
 
 
 
 
BAB IV
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIBAGIHASILKAN KEPADA DESA DAN RETRIBUSI DAERAH YANG SEBAGIAN HASIL DIPERUNTUKKAN BAGI DESA
 

Pasal 5

Jenis Pajak Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa adalah:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
 

Pasal 6

Golongan Retribusi Daerah yang sebagian hasilnya diperuntukkan bagi Desa meliputi:
a.
Retribusi Jasa Umum, diantaranya:
 
1.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
2.
Retribusi Pelayanan Pasar.
b.
Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya:
 
1.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
2.
Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
 
BAB V
BESARAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah
 

Pasal 7

(1)
Besaran bagi hasil Pajak kepada Desa ditetapkan sebesar 15% (lima belas per seratus).
(2)
Penganggaran untuk bagi hasil pajak dihitung dari target penerimaan pajak pada tahun anggaran berjalan.
(3)
Penerimaan bagi hasil pajak dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pajak tahun anggaran berjalan.
(4)
Dikecualikan terhadap besaran bagi hasil pajak kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Bagi hasil pajak kepada Desa dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
 
b.
Bagi hasil pajak kepada Desa dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh per seratus)
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah
 

Pasal 8

(1)
Besaran bagi hasil Retribusi kepada Desa ditetapkan sebesar 15% (lima belas per seratus).
(2)
Penganggaran untuk bagi hasil retribusi dihitung dari target penerimaan retribusi pada tahun anggaran berjalan.
(3)
Penerimaan bagi hasil retribusi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
 
 
 
 
BAB VI
PENYALURAN, PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 9

(1)
Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa disalurkan dari Kas Umum Daerah kepada Pemerintah Desa melalui rekening Pemerintah Desa.
(2)
Persyaratan dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penerimaan Desa yang berasal dari bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, harus dimasukkan dalam APBDesa masing-masing sebagai sumber pendapatan Desa.
(2)
Sumber pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 11

Peraturan Bupati tentang pelaksanaan bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah terbit sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VIII
PENUTUP
 

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2006 Nomor 8 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 31 Desember 2013
BUPATI TULUNGAGUNG,
ttd.
SYAHRI MULYO

Diundangkan di Tulungagung
pada tanggal 17 Maret 2014
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
Ir. INDRA FAUZI, MM
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 18 TAHUN 2013

TENTANG

BAGIAN DESA DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menyelenggarakan kewenangannya, Desa memerlukan sumber-sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan tersebut.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melihat kondisi yang ada sekarang dipandang sudah tidak sesuai dengan aspirasi yang berkembang di desa. Karena begitu besarnya biaya pembangunan desa yang selalu mengalami peningkatan di setiap tahunnya, maka persentase yang telah diatur perlu untuk dihitung kembali agar beban biaya pembangunan di desa sedikit bisa terkurangi.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah hak Desa yang diberikan dari sebagian pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi hasil tersebut diberikan kepada Desa berdasarkan alasan bahwa Desa secara umum mempunyai peranan penting bagi daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peranan penting tersebut antara lain adalah sebagian besar objek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada di Desa, sehingga Desa secara langsung maupun tidak langsung ikut menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan objek Pajak dan Retribusi Daerah. Disamping itu, untuk jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertentu, Desa juga berperan dalam proses pemungutannya sehingga sudah selayaknya untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Dalam Pasal 68 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan sebagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Daerah. Pemberian sebagian pendapatan dari retribusi tersebut dihitung dari realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya setelah dikurangi insentif pemungutan, dan diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan kontribusi Desa yang bersangkutan terhadap pendapatan daerah dari Retribusi Daerah.

Dengan terbitnya Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka segala regulasi daerah yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus didasarkan pada Undang-Undang 28 Tahun 2009. Berkaitan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Bagian Desa dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu untuk dilakukan pengaturan kembali.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.