Perda Kabupaten Tulungagung Nomor: 17 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TULUNGAGUNG,
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memperhatikan dinamika usaha di masyarakat dan untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib dan aman serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka perlu adanya peningkatan dalam pengelolaan pajak daerah;
| ||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk lebih memberikan keadilan dan guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih dapat menciptakan kepastian hukum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
| ||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| ||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129)
| ||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 163 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2010);
| ||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Dan Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010);
| ||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||||||||||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
| ||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B);
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
dan
BUPATI TULUNGAGUNG
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal l | |||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 01 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
| |||||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
| |||||||||||||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tulungagung.
| |||||||||||||||
|
|
4.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||
|
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||||||||||
|
|
6.
|
Instansi pemungut adalah instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah
| |||||||||||||||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||
|
|
8.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||||||||||||||
|
|
9.
|
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
| |||||||||||||||
|
|
10.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||||||||||||||
|
|
11.
|
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/ atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
| |||||||||||||||
|
|
12.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||||||||||||||
|
|
13.
|
Hiburan adalah semuajenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||
|
|
14.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||||||
|
|
15.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
| |||||||||||||||
|
|
16.
|
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
| |||||||||||||||
|
|
17.
|
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
| |||||||||||||||
|
|
18.
|
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
| |||||||||||||||
|
|
19.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||
|
|
20.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||||||||||||
|
|
21.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||||||||||||||
|
|
22.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| |||||||||||||||
|
|
23.
|
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
| |||||||||||||||
|
|
24.
|
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (walet gunung/ seriti), dan collocalia linchi.
| |||||||||||||||
|
|
25.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||||||||||||||
|
|
26.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
| |||||||||||||||
|
|
27.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
| |||||||||||||||
|
|
28.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |||||||||||||||
|
|
29.
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
| |||||||||||||||
|
|
30.
|
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||
|
|
31.
|
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
| |||||||||||||||
|
|
32.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
33.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||||
|
|
34.
|
Sistem Elektronik Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara Online yang selanjutnya disebut e-Tax adalah sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antara sistem informasi data transaksi usaha Wajib Pajak dengan sistem informasi Dinas secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi.
| |||||||||||||||
|
|
35.
|
Sistem Informasi Instansi Pemungut adalah perangkat dan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak
| |||||||||||||||
|
|
36.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |||||||||||||||
|
|
37.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||||||||||||
|
|
38.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |||||||||||||||
|
|
39.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||||
|
|
40.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||
|
|
41.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||||
|
|
42.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||||
|
|
43.
|
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat disingkat SSB, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dan berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan.
| |||||||||||||||
|
|
44.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
45.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||||||||||||
|
|
46.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
47.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan , yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||
|
|
49.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||||||||||||||
|
|
50.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||
|
|
51.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
| |||||||||||||||
|
|
52.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||||||||||||||
|
|
53.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
54.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
55.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| |||||||||||||||
|
|
56.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||||||
|
|
57.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Obyek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Obyek Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Hotel Bintang;
| ||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Hotel Non Bintang;
| ||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Pesanggrahan / Villa;
| ||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Cottage;
| ||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Rumah Penginapan;
| ||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Motel;
| ||||||||||||||
|
|
|
g.
|
Losmen;
| ||||||||||||||
|
|
|
h.
|
Gubuk Pariwisata;
| ||||||||||||||
|
|
|
i.
|
Wisma Pariwisata;
| ||||||||||||||
|
|
|
j.
|
Rumah Kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh); dan
| ||||||||||||||
|
|
|
k.
|
Guest house.
| ||||||||||||||
|
|
(4)
|
Tidak termasuk obyek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
| ||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Jasa sewa apartemen, kondominium dan sejenisnya;
| ||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
| ||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
| ||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
| ||||||||||||||
|
|
(5)
|
Pengenaan pajak hotel sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf j dilakukan kepada:
| |||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Kepemilikan rumah kos atas nama orang pribadi atau badan yang berada dalam Daerah yang secara kumulatif berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) kamar;
| ||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Kepemilikan rumah kos atas nama satu orang atau lebih dan/ atau atas nama orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berada di satu lokasi dan/ atau dua lokasi atau lebih;
| ||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||||||||||||||
|
|
Obyek Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dikenakan Tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen).
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7A
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Hotel wajib mempergunakan Nota Pesanan/Bill dicetak, diberi nomor Seri dan nomor Urut.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penggunaan Nota Pesanan/Bill sesuai Nomor Urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dipergunakan setelah diporporasi oleh Instansi.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Pajak yang tidak mencetak sendiri Nota Pesanan/Bill dapat mengajukan permohonan permintaan Nota Pesanan/Bill ke Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Wajib Pajak yang dalam memungut pembayaran Pajak Hotel tidak menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang alat e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(5)
|
Salinan Nota Pesanan/Bill sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap akhir masa pajak direkap untuk bukti lampiran SPTPD dan harus disimpan oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun.
| |||||||||||||||
|
|
(6)
|
Tata cara pemasangan dan penggunaan e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15A
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Restoran wajib mempergunakan Nota Pesanan/Bill dicetak, diberi nomor Seri dan nomor Urut.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penggunaan Nota Pesanan/Bill sesuai Nomor Urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dipergunakan setelah diporporasi oleh Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Pajak yang tidak mencetak sendiri Nota Pesanan/Bill dapat mengajukan permohonan permintaan Nota Pesanan/Bill ke Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Wajib Pajak yang dalam memungut pembayaran Pajak Restoran tidak menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang alat e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(5)
|
Salinan Nota Pesanan/Bill sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (3) setiap akhir masa pajak direkap untuk bukti lampiran SPTPD dan harus disimpan oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun.
| |||||||||||||||
|
|
(6)
|
Tata cara pemasangan dan penggunaan e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23A
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dalam memungut pembayaran Pajak Hiburan harus mempergunakan Karcis Tanda Masuk atau Nota Pesanan/Bill dicetak, diberi nomor Seri dan nomor Urut serta untuk Karcis Tanda Masuk harus mencantumkan Harga Tanda Masuk.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penggunaan Karcis Tanda Masuk atau Nota Pesanan/Bill sesuai Nomor Urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dipergunakan setelah diporporasi oleh Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Pajak yang dalam memungut pembayaran Pajak Hiburan yang tidak menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menggunakan sistem komputerisasi akan dipasang alat e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Sobekan yang tertinggal (sus) Karcis Tanda Masuk/Salinan Nota Pesanan/Bill sebagaimana dimaksud ayat (1) setiap akhir masa pajak direkap untuk bukti lampiran SPTPD dan harus disimpan oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 (lima) tahun.
| |||||||||||||||
|
|
(5)
|
Tata cara pemasangan dan penggunaan e-Tax yang terhubung dengan Sistem Informasi Instansi Pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Judul BAB XIV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENETAPAN NPWPD, SPTPD/SPOP/SSB DAN PEMUNGUTAN PAJAK
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Diantara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 5 (lima) pasal yaitu Pasal 94A, Pasal 94B, Pasal 94C, Pasal 94D, dan Pasal 94E yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 94A
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Subyek Pajak atau Obyek Pajak dan kepadanya diberikan NPWPD.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan pajak daerah, wajib melaporkan usahanya pada Instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Subyek Pajak atau Obyek Pajak dan/atau kegiatan usaha dilakukan untuk ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pejabat dapat menetapkan:
| |||||||||||||||
|
|
|
a.
|
tempat pendaftaran dan/ atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam ayat (1) dan ayat (2);
| ||||||||||||||
|
|
|
b.
|
tempat pendaftaran pada Instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan, di samping tempat mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
| ||||||||||||||
|
|
(4)
|
Pejabat menerbitkan NPWPD dan/atau menetapkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila orang pribadi atau Badan tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/ atau ayat (2).
| |||||||||||||||
|
|
(5)
|
Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan NPWPD dan/atau pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 94B
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD/SPOP/SSB dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang rupiah, angka arab dan menandatangani serta menyampaikannya dengan melampirkan keterangan dan/ atau dokumen yang dipersyaratkan ke Instansi tempat Wajib Pajak terdaftar atau ditetapkan.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Bupati untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mengambil sendiri SPTPD/SPOP/SSB di tempat yang ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Batas waktu penyampaian SPTPD/SPOP/SSB, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
(5)
|
Apabila SPTPD/SPOP/SSB tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.
| |||||||||||||||
|
|
(6)
|
SPTPD/SPOP/SSB dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||
|
|
(7)
|
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3).
| |||||||||||||||
|
|
(8)
|
Tata cara pemberian izin terhadap wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan Bentuk dan isi SPTPD/SPOP/SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 94C
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD/SPOP/SSB dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak adalah badan, SPTPD/SPOP/SSB harus ditandatangani oleh pengurus atau Direksi.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal SPTPD/SPOP/SSB diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPTPD/SPOP/SSB diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 94D
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
SPTPD/SPOP/SSB yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Pejabat harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk untuk itu, dan diberikan juga bukti penerimaan.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Penyampaian SPTPD/SPOP/SSB dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau dengan cara lain yang diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tanda bukti dan tanggal pengiriman untuk penyampaian SPTPD/SPOP/ SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang SPTPD/SPOP/SSB tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 94E
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD/SPOP/SSB yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Instansi belum melakukan tindakan pemeriksaan.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTPD/SPOP/SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya tidak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Sekalipun jangka waktu pembetulan SPTPD/SPOP/SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Instansi belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPTPD/SPOP/SSB yang telah disampaikan, yang mengakibatkan:
| |||||||||||||||
|
|
|
a.
|
pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
| ||||||||||||||
|
|
|
b.
|
rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
| ||||||||||||||
|
|
|
c.
|
jumlah harta menjadi lebih besar; atau
| ||||||||||||||
|
|
|
d.
|
jumlah modal menjadi lebih besar.
| ||||||||||||||
|
|
(4)
|
Meskipun jangka waktu pembetulan SPTPD/SPOP/SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, dengan syarat Instansi belum melakukan tindakan pemeriksaan, Wajib Pajak dapat membetulkan SPTPD/SPOP/SSB yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding mengenai surat ketetapan pajak tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Keputusan Keberatan atau Putusan Banding tersebut.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 100 diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 100
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Sebelum diterbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Surat Teguran, atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Diantara ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal l00A dan Pasal l00B yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 100A
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran, atau Surat Peringatan, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran, atau Surat Peringatan.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 100B
| ||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||||||||||||||
|
|
(2)
|
Setelah dilakukan Penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||||||||||||||
|
|
(3)
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan pajak daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan diantara Pasal 114 dan Pasal 115 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 114A yang berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 114A
| ||||||||||||||||
|
|
Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15A ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 23A ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terhutang.
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||||||||||
|
a.
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 01 Seri B) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||
|
b.
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung.
| |||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tulungagung
pada tanggal 20 Juni 2016 BUPATI TULUNGAGUNG, dto. SAHRI MULYO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 3 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH dto. Ir. INDRA FAUZI, MM Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C | |||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sistem pemungutan pajak berdasarkan ketetapan maupun penentuan penetapan besarnya pajak yang terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak sendiri dan melaporkan secara teratur jumlah pajak yang terutang dan yang telah dibayar sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan sistem ini diharapkan pula pelaksanaan administrasi yang terlalu membebani Wajib Pajak dan birokratis akan dapat dihindari. Sejalan dengan harapan dalam upaya peningkatan pelayanan masyarakat tersebut wewenang Kepala Instansi pemungut yang bersifat teknis administratif dapat dilimpahkan kepada aparat bawahannya.
Dalam Peraturan Daerah ini digariskan bahwa administrasi perpajakan berperan aktif dalam melaksanakan tugas-tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. Pembinaan masyarakat Wajib Pajak dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain pemberian penyuluhan pengetahuan perpajakan baik melalui media massa maupun penerangan langsung kepada masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pasal l
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7A
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 23A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 94A
Ayat (1)
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem self assessment wajib mendaftarkan diri pada kantor Instansi untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap mengusahakan, menyelenggarakan, menggunakan, penyedia, mengambil, pengambilan, pemanfaatan obyek Pajak Daerah.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah tersebut adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dimilikinya.
Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (2)
Semua Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan Pajak Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi Pengusaha badan, kewajiban melaporkan usahanya tersebut adalah pada kantor Instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
Dengan demikian Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tulungagung wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Instansi yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha obyek pajak.
Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Daerah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.
Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ayat (3)
Terhadap Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, Instansi dapat menentukan kantor Unit Pelaksana Teknis selain yang ditentukan dalam ayat (1) dan ayat (2), sebagai tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat dalam wilayah Kabupaten Tulungagung, misalnya pengusaha restoran yang mempunyai restoran di beberapa wilayah dalam wilayah Kabupaten Tulungagung, hanya diwajibkan memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (induk) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (ca bang) sesuai wilayah kecamatan / desa/ kelurahan meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan yang digunakan sebagai dasar pembagian penerimaan pajak untuk desa.
Ayat (4)
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/ atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Instansi ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan kewajiban melaporkan usaha untuk memperoleh pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
Pengaturan tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan tersebut, tata cara pemberian dan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah serta pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 94B
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Daerah adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Daerah yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak dan kewajiban pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Daerah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
Yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah adalah mengisi formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang dibayar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan Perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan Pajak Daerah disediakan pada Unit Pelaksana Teknis terdekat dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Instansi yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak .
Ayat (4)
Ayat ini mengatur tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak maupun penyelesaian pembukuannya. Bagi Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Instansi, diperkenankan untuk melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa.
Ayat (5)
Dalam rangka pembinaan terhadap Wajib Pajak yang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan ternyata tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, maka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan Surat Teguran.
Ayat (6)
Mengingat fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan sarana Wajib Pajak antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak dan pembayarannya, maka dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ayat (7)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang ditandatangani beserta lampirannya adalah satu kesatuan yang merupakan unsur keabsahan Surat Pemberitahuan. Dengan demikian apabila Surat Pemberitahuan disampaikan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diharuskan, maka Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tersebut dianggap tidak disampaikan.
Ayat (8)
Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Daerah diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Wajib Pajak
Pajak Restoran yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, misalnya Wajib Pajak Pajak Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari namun karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.
Pasal 94C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan memuat hal-hal mengenai antara lain penelitian kelengkapan, pemberian tanda terima, pengelompokan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, Kurang Bayar dan Nihil, prosedur perekaman dan tindak lanjut pengelolaannya.
Pasal 94D
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, maka perlu cara lain bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerahnya selain melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui On Line. Oleh karena itu, cara lain perlu diatur dengan Keputusan Bupati.
Ayat (3)
Tanda bukti dan tanggal pengiriman penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah melalui Kantor Pos merupakan bukti penerimaan, sepanjang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dimaksud telah lengkap yaitu memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94B ayat (1), ayat (2), dan ayat (6).
Pasal 94E
Ayat (1)
Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Instansi belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan mulai melakukan tindakan pemeriksaan adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, atau wakil, atau kuasa, atau pegawai, atau diterima oleh anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Penetapan batas waktu pembetulan tersebut, di satu pihak dipandang cukup waktu bagi Wajib Pajak untuk meneliti dan membetulkan Surat Pemberitahuannya Pajak Daerah apabila terdapat kesalahan, di lain pihak masih tersedia cukup waktu bagi Instansi untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan terhadap pembetulan yang dilakukan Wajib Pajak sebelum batas waktu daluwarsa terlampaui.
Ayat (2)
Dengan adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atas kemauan sendiri membawa akibat penghitungan jumlah pajak yang terutang dan jumlah penghitungan pembayaran pajak menjadi berubah dari jumlah semula.
Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat pembetulan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan.
Bunga yang terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sampai dengan tanggal pembayaran karena adanya pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tersebut.
Ayat (3)
Walaupun jangka waktu dua tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah berakhir dan Instansi belum menerbitkan surat ketetapan pajak, kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun yang belum membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang telah disampaikan, yang dapat berupa Surat Pemberitahuan Tahunan atau Surat Pemberitahuan Masa untuk tahun-tahun atau masa-masa sebelumnya. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tersebut terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Ayat (4)
Terhadap Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang mengakibatkan rugi fiskal berbeda dengan ketetapan pajak yang diajukan keberatan atau Keputusan Keberatan yang diajukan banding, masih terbuka kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, tahun berikutnya walaupun telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak dengan syarat Instansi belum melakukan tindakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tersebut.
Angka 9
Pasal 100
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 100A
Cukup jelas.
Pasal 100B
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.