Perda Kabupaten Tuban Nomor: 6 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu dilaksanakan langkah-langkah pendapatannya melalui pemberian bagian desa dari hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 diubah Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2000 Seri C Nomor 7).
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TENTANG BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah, adalah Pemerintah Kabupaten Tuban;
2.
Daerah, adalah Kabupaten Tuban;
3.
Bupati, adalah Bupati Tuban;
4.
Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di Daerah;
5.
Sumber Pendapatan Desa, adalah pendapatan asli Desa, pendapatan dan bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
 
 
 
BAB II
BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 

Pasal 2

(1)
Bagian Desa dari hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan 10% (sepuluh persen) bagi Desa diseluruh wilayah Daerah.
(2)
Bagian Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa dengan perhitungan 10% x 64,80 x Realisasi dari masing-masing Desa.
 
 
 
BAB III
PENYALURAN BAGIAN DESA
 

Pasal 3

(1)
Penerimaan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa setiap tahun dicantumkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)
Tata cara penyaluran bagian Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 4

(1)
Pemerintah Desa berkewajiban mengadakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap objek dan subjek pajak yang wilayah pemungutannya berada pada wilayah Desa yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayahnya masing-masing.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 5

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
Disahkan di Tuban
pada tanggal 26 Februari 2004
BUPATl TUBAN
ttd.
Dra. Hj. HAENY RELAWATI RINI WIDYASTUTI, M.Si
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 26 Februari 2004
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
Drs. SOEKARMAN, MM
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2004 SERI E NOMOR 6.
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
BAGIAN DESA DARI HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
  
A.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa Peraturan Daerah ini pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 1993 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2003.
 
Guna mendukung kelancaran tugas-tugas Pemerintahan Desa perlu adanya pemberian bantuan dan sumbangan dana melalui Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  
B.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Pasal ini sebagai penegasan arti dari pada istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk menyamakan pengertian.
Pasal 2 s/d Pasal 6
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.