Perda Kabupaten Tuban Nomor: 3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TUBAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 Perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri C Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN
dan
BUPATI TUBAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri C Nomor 01) diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 44
 
(1)
Setiap orang dan/atau Badan yang mendapatkan pelayanan pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi.
 
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 44A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 44A
 
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
3.
Diantara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 71a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 71a
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka untuk selanjutnya penyebutan kata "Dinas" dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi harus dimaknai sebagai Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tuban
pada tanggal 22 Maret 2017
BUPATI TUBAN,
ttd.
H. FATHUL HUDA
 
Diundangkan di Tuban
pada tanggal 22 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN,
ttd.
BUDI WIYANA
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2017 SERI C NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu retribusi yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Saat ini pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tuban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 Perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
 
Di samping pertimbangan tersebut di atas, Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dibentuk dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/67.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 18 (delapan belas) Peraturan Daerah Kabupaten Tuban.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 82
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.