Perda Kabupaten Trenggalek Nomor: 5 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR 5 TAHUN 2012
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu diganti;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tinggkat II Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Tahun 1988 Nomor 4 Seri C);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2009 Nomor 1 Seri E );
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TRENGGALEK
dan
BUPATI TRENGGALEK
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Trenggalek.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
3.
Bupati adalah Bupati Trenggalek.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek.
5.
Instansi Pemungut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unit kerja yang mempunyai fungsi melakukan pemungutan Retribusi Daerah.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tertentu.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Trenggalek.
9.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi sehingga terwujud proses jual beli yang secara langsung memperdagangkan barang atau jasa dan/atau melakukan kegiatan usaha secara langsung atau tidak langsung dalam suatu sistem pengelolaan oleh Pemerintah Daerah, Pihak Ketiga/Swasta, dan/atau kerjasama antar keduanya.
10.
Pasar Daerah, yang selanjutnya disebut Pasar, adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah.
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
14.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah Retribusi atas jasa pelayanan pasar yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
17.
Los adalah bangunan tetap didalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding yang disediakan bagi pedagang untuk berjualan.
18.
Kios adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar yang dipisahkan dengan satu dan lainnya oleh dinding pemisah yang disediakan bagi pedagang untuk berjualan.
19.
Bedag adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar dengan bentuk memanjang dilengkapi dinding berupa tembok atau partisi papan.
20.
Halaman/pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan di pasar atau tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi lain penunjang pasar.
21.
Pelayanan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga dan/atau kerjasama antar keduanya dalam rangka peningkatan, pengembangan dan pengendalian aktivitas pasar, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas pendukung lainnya.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
23.
Hak Penempatan adalah hak yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pedagang untuk menempati fasilitas pasar.
24.
Pengalihan Hak Penempatan adalah proses pengalihan hak menempati fasilitas los, kios, pelataran dan fasilitas lainnya dari Pemerintah Daerah kepada orang atau Badan atau dari orang atau Badan kepada orang atau Badan yang lain.
25.
Biaya Pengalihan Hak Penempatan adalah biaya yang dibebankan kepada orang atau Badan yang menerima pengalihan hak penempatan yang dibayar pada saat menerima pengalihan hak penempatan.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
27.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah atau melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
28.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
30.
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, bedag, kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Pasar meliputi pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los, bedag, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pemanfaatan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis barang dagangan, jenis tempat, kelas pasar, dan jangka waktu.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF

 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan pelayanan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan pasar.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN PENGHITUNGAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, los, bedag dan kios, luas, jenis dagangan, lokasi pasar, jangka waktu pemakaian dan fasilitas pasar lainnya.
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan kelas pasar dan golongan kios.
(3)
Kelas pasar dan golongan kios sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
(2)
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan cara:
a.
untuk halaman/pelataran, los, bedag, dan kios dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi dengan luas pemakaian fasilitas;
b.
untuk pasar hewan dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi dengan jumlah hewan;
c.
untuk landasan bongkar muat barang dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi dengan jumlah aktifitas bongkar muatnya;
d.
untuk fasilitas umum dihitung dengan cara mengalikan tarif Retribusi dengan jumlah pemakaian.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Setiap pedagang/pengusaha yang menempati halaman/pelataran, los, bedag, dan kios dipungut Retribusi tambahan atas penyimpanan barang dagangan.
 
 
 
 
 
BAB VII
HAK PENEMPATAN

 

Pasal 12

(1)
Setiap pedagang/pengusaha yang menempati fasilitas pasar baik kios, los, halaman/pelataran, dan fasilitas lain yang bersifat tetap harus memperoleh hak penempatan lebih dahulu dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, syarat-syarat dan bentuk perolehan hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(4)
Hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(5)
Bukti hak penempatan tidak dapat digunakan untuk jaminan hutang ke lembaga keuangan atau yang sejenisnya.
(6)
Setiap pedagang/pengusaha untuk memperoleh hak penempatan dikenakan kontribusi.
(7)
Setiap pedagang/pengusaha untuk memperpanjang hak penempatan dikenakan kontribusi.
(8)
Setiap pedagang/pengusaha untuk memperoleh pengalihan hak sewanya dikenakan kontribusi.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur, syarat-syarat, dan bentuk pengalihan hak penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut di pasar-pasar daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 14

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari untuk Retribusi pelayanan pasar yang dipungut dengan menggunakan karcis.
(2)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan untuk Retribusi yang ditetapkan dengan SKRD.
(3)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun untuk Retribusi regristasi hak penempatan untuk halaman/pelataran, los, bedag, dan kios.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Saat Retribusi terutang terhitung pada saat Wajib Retribusi memanfaatkan fasilitas pasar.
(2)
Jumlah Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan
 
 
 
 
 
BAB X
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 16

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemanfaatan

 

Pasal 17

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 18

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/ Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN

 

Pasal 19

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
(3)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan secara tertulis kepada Bupati sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 26

(1)
Instansi yang melaksanaan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN

 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2000 Nomor 6 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 23 Februari 2012
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR

Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 23 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
SUKIMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2012 NOMOR 4 SERI C
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR 5 TAHUN 2012

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
 
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu daerah diberikan hak untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Selama ini pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberi peluang kepada daerah untuk melakukan pungutan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan undang-undang tersebut kurang mendukung pelaksanaan otonomi daerah, dan tidak banyak harapan untuk dapat menutup kekurangan pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam undang-undang ini juga mengatur secara terperinci jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis retribusi yang diatur dalam undang-undang ini adalah Retribusi Pelayanan Pasar, yang pengaturannya di Kabupaten Trenggalek dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Dengan demikian Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti dan disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud golongan “Retribusi Jasa Umum” adalah jasa yang disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Pengenaan pidana kurungan dan pidana denda kepada pejabat tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati dimaksudkan untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai Retribusi Daerah tidak akan diberitahukan kepada pihak lain, juga agar Wajib Retribusi dalam memberikan data dan keterangan kepada pejabat mengenai Retribusi Daerah tidak ragu-ragu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.