Perda Kabupaten Trenggalek Nomor: 2 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
NOMOR 2 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TRENGGALEK,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ayat (2) Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Trenggalek untuk objek tertentu sebagai dasar pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak di mana setiap tahun berubah serta agar dapat dilaksanakan oleh segenap masyarakat perlu didukung oleh ketentuan yang dapat mencerminkan rasa keadilan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi mempunyai struktur dan besaran tarif retribusi dihitung dari nilai jual objek pajak menara telekomunikasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
21.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 - 07/PRT/M/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009 - 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
22.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOMINFO/04/2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
24.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.49 Tahun 2000 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Pembangunan (KKOP);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Tahun 1988 Nomor 4 Seri C);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 3 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
dan
BUPATI TRENGGALEK
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 4 Seri C) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Berdasarkan objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan berdasarkan persentase tertentu.
 
(2)
Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 1% (satu persen) dari Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8A
 
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun, yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan ruang pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek.
 
 
 
 
Ditetapkan di Trenggalek
pada tanggal 22 Februari 2012
BUPATI TRENGGALEK,
ttd.
MULYADI WR
 
Diundangkan di Trenggalek
pada tanggal 22 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK,
ttd.
SUKIMAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2012 NOMOR 2 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.