Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 6 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU DI LUAR KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan disebutkan bahwa Pemanfaatan Hutan Rakyat tidak memerlukan izin sehingga tidak dapat dikenakan pungutan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan Kayu di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU DI LUAR KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 5 Februari 2011
BUPATI TEMANGGUNG,
ttd.
HASYIM AFANDI

Diundangkan di Temanggung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
BAMBANG AROCHMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2011 NOMOR
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 6 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENEBANGAN DAN PENGANGKUTAN KAYU DI LUAR KAWASAN HUTAN DI KABUPATEN TEMANGGUNG
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696), maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penebangan dan Pengangkutan di Luar Kawasan Hutan di Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2002 Nomor 40) perlu dicabut.
 
Bahwa sehubungan dengan perihal diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah dimaksud.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.