Perda Kabupaten Temanggung Nomor: 17 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
| |||||||
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa untuk penyempurnaan mekanisme pemungutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah;
| ||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
| ||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4286);
| ||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4355);
| ||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4400);
| ||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4049);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);
| ||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||||||
|
21.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1989 Seri C Nomor 1);
| ||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 9);
| ||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 16);
| ||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23);
| ||||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 68).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
| |||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Temanggung.
| |||||
|
|
4.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| |||||
|
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
| |||||
|
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
7.
|
Camat adalah penanggung jawab dalam mengoordinasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerja nya.
| |||||
|
|
8.
|
Kepala Desa/Lurah adalah penanggung jawab pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah kerja nya.
| |||||
|
|
9.
|
Bendahara Penerimaan adalah Pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada unit kerja OPD.
| |||||
|
|
10.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman di wilayah kabupaten.
| |||||
|
|
11.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman.
| |||||
|
|
12.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||
|
|
13.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |||||
|
|
14.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
| |||||
|
|
15.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||
|
|
16.
|
Petugas Pemungut adalah perangkat Desa/Kelurahan atau pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
17.
|
Tempat Pembayaran adalah Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB-P2 dari Wajib Pajak dan memindahbukukan hasil penerimaan PBB-P2 ke rekening Kas Umum Daerah.
| |||||
|
|
18.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
19.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat LSPOPD, adalah lampiran yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data komponen bangunan.
| |||||
|
|
20.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
21.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |||||
|
|
22.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat Pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||
|
|
23.
|
Daftar Himpunan Ketetapan Pajak yang selanjutnya disingkat DHKP adalah merupakan rekapitulasi ketetapan pajak terutang untuk masing-masing Desa/Kelurahan.
| |||||
|
|
24.
|
Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti sah pembayaran PBB-P2 dari Bank Tempat Pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
|
25.
|
Tanda Terima Sementara yang selanjutnya disingkat TIS, adalah bukti pembayaran PBB-P2 yang bersifat sementara guna mendapatkan STTS yang diberikan oleh Tempat Pembayaran PBB-P2 untuk Wajib Pajak.
| |||||
|
|
26.
|
Daftar Penerimaan Harian, yang selanjutnya disingkat DPH adalah daftar penerimaan dari Wajib Pajak yang dicatat/dihimpun oleh Petugas Pungut Tingkat Desa/Kelurahan.
| |||||
|
|
27.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa denda.
| |||||
|
|
28.
|
Laporan Mingguan Penerimaan yang selanjutnya disingkat LMP, adalah laporan hasil penerimaan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak yang sudah disetorkan ke Tempat Pembayaran PBB-P2 yang dilaporkan setiap minggu.
| |||||
|
|
29.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
| |||||
|
|
30.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
|
31.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |||||
|
|
32.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||||
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||
|
|
34.
|
Penyidik adalah Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| |||||
|
|
35.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung yang memuat ketentuan pidana.
| |||||
|
|
36.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||||||
|
|
Ruang lingkup penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2 meliputi:
| ||||||
|
|
a.
|
pendataan dan penilaian objek pajak;
| |||||
|
|
b.
|
pengolahan data dan informasi;
| |||||
|
|
c.
|
penetapan, pencetakan, dan penyampaian SPPT dan DHKP;
| |||||
|
|
d.
|
pemungutan;
| |||||
|
|
e.
|
pembayaran;
| |||||
|
|
f.
|
pencetakan dan penyampaian STTS;
| |||||
|
|
g.
|
pelaporan;
| |||||
|
|
h.
|
penagihan; dan
| |||||
|
|
i.
|
pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||||||
|
|
(1)
|
Pendataan dan penilaian objek pajak, Pengolahan data dan informasi, Penetapan, pencetakan, dan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b dan c dilaksanakan oleh SKPKD dengan melibatkan Kepala Desa/Lurah.
| |||||
|
|
(2)
|
Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Penanggung Jawab Pemungutan dibantu oleh Petugas Pemungut.
| |||||
|
|
(3)
|
Pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Petugas Pemungut atau di Tempat Pembayaran.
| |||||
|
|
(4)
|
Pencetakan dan penyampaian STIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dilaksanakan oleh Bank sebagai tempat pembayaran PBB-P2.
| |||||
|
|
(5)
|
Pelaporan hasil Pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat Kabupaten.
| |||||
|
|
(6)
|
Penagihan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilaksanakan oleh SKPKD dengan menggunakan STPD.
| |||||
|
|
(7)
|
Pembetulan, pembatalan, pengurangan, penghapusan dan/atau keberatan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i diajukan oleh Wajib Pajak kepada Bupati melalui SKPKD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai beriku t:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||||||
|
|
(1)
|
SKPKD sebagai pelaksana pengelolaan PBB-P2 menetapkan SPPT terutang berdasarkan SPOPD dan LSPOPD.
| |||||
|
|
(2)
|
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut keadaan objek pajak pada keadaan per 1 Januari tahun berkenaan.
| |||||
|
|
(3)
|
hasil penetapan pajak terutang SKPKD sebagai pelaksana pengelolaan PBB-P2 melaksanakan pencetakan SPPT dan DHKP guna memenuhi sarana kelengkapan pemungutan PBB-P2.
| |||||
|
|
(4)
|
Tata cara Penetapan dan Pencetakan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||||||
|
|
(1)
|
SKPKD menyampaikan:
| |||||
|
|
|
a.
|
SPPT kepada Wajib Pajak melalui Kepala Desa/Lurah;
| ||||
|
|
|
b.
|
DHKP kepada Kepala Desa/Lurah.
| ||||
|
|
(2)
|
Sebagai bukti penerimaan SPPT yang disampaikan oleh Petugas Pemungut, Wajib Pajak menandatangani dan memberi tanggal pada lembar bukti penerimaan yang ada di lembar bagian bawah SPPT.
| |||||
|
|
(3)
|
Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Kepala Desa/Lurah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| ||||||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT kepada Bupati.
| |||||
|
|
(2)
|
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui sebagian, disetujui seluruhnya, atau ditolak;
| |||||
|
|
(3)
|
Tata cara permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak mengirimkan surat permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT kepada Bupati dilampiri dengan dokumen pendukung;
| ||||
|
|
|
b.
|
SKPKD atas nama Bupati menerima surat pengajuan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT kemudian memberikan tanda terima pengajuan dimaksud kepada Wajib Pajak;
| ||||
|
|
|
c.
|
SKPKD menelaah, memeriksa dan mengarsip pengajuan-pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan atas SPPT berdasarkan data subjek dan objek pajak dan kesesuaian data dengan kondisi yang dimiliki oleh wajib pajak;
| ||||
|
|
|
d.
|
SKPKD menyiapkan Berita Acara Pemeriksaan dan surat keputusan penolakan/persetujuan atas permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan, dan/atau penghapusan kepada wajib pajak;
| ||||
|
|
|
e.
|
Pengajuan permohonan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, dan Penghapusan dapat diajukan paling lambat tanggal 30 Juni Tahun berkenaan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal 31 Juli 2017 BUPATI TEMANGGUNG, ttd. M. BAMBANG SUKARNO Diundangkan di Temanggung pada tanggal 31 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG, ttd. BAMBANG AROCHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2017 NOMOR 17 | |||||||
|
| |||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 17 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
Bahwa untuk penyempurnaan mekanisme pemungutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal I
cukup jelas.
Pasal II
cukup jelas.
| ||||
|
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2017 NOMOR 85
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.