Perda Kabupaten Tegal Nomor: 12 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEGAL,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.33-793, Tanggal 20 Juli 1999 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tanggal 22 Juli 1999 Nomor 24;
| ||
|
b.
|
bahwa KETENTUAN PIDANA dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 hanya memuat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah saja, sedangkan ketentuan yang mengatur orang pribadi/badan yang melanggar ketentuan yang bersifat pengaturan dan larangan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tersebut;
| ||
|
c.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Tegal perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999;
| ||
|
d.
|
bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2068);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara 3699);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3321);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1991 Nomor 11);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 24).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEGAL
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1999 Nomor 24) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
A.
|
Pasal 1 huruf a s/d r diubah menjadi angka 1 s/d 18
| ||
|
|
|
|
|
|
B.
|
Pasal 1 angka 2, 3 dan 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| |
|
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tegal;
| |
|
|
7.
|
Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah Tempat untuk menampung, mengolah dan memusnahkan sampah yang disediakan oleh Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
|
|
|
C.
|
Pasal 12 huruf d diubah dan dibaca sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
d.
|
Berjualan diatas trotoar, tepi jalan, badan jalan, kecuali pada hari-hari tertentu dan tempat-tempat tertentu seizin Bupati.
| |
|
|
|
|
|
|
D.
|
Pasal 32, antara ayat (1) dan ayat (2), disisipi 1 (satu) ayat baru yaitu "ayat (1 A)", yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32
| ||
|
|
(1 A)
|
Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |
|
|
|
|
|
|
E.
|
LAMPIRAN Angka I TARIF RETRIBUSI KEBERSIHAN DI LINGKUNGAN PASAR DAN TERMINAL, Huruf C Nomor 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Angkutan penumpang umum/bis yang masuk terminal dikenakan Rp500,- (lima ratus rupiah) untuk setiap kali membuang sampah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tegal.
| |||
|
|
|
|
|
|
Disahkan di SLAWI
pada tanggal 21 Juni 2001 BUPATI TEGAL dto. SOEDIHARTO Diundangkan di SLAWI pada tanggal 22 Juni 2001 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL Yang Menjalankan Tugas dto. Drs. MOESTOFA HARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEGAL TAHUN 2001 NOMOR 35 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEGAL
NOMOR 12 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II TEGAL NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor 974.33-793, Tanggal 20 Juli 1999 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Tanggal 22 Juli 1999 Nomor 24.
Bahwa KETENTUAN PIDANA dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 hanya memuat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah saja, sedangkan ketentuan yang mengatur orang pribadi/badan yang melanggar ketentuan yang bersifat pengaturan dan larangan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1999 tersebut.
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Tegal, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.