Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 7 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 7 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu disesuaikan;
b.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf “a“ di atas perlu ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
17.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
18.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN.330/4/1994 tentang Pemotongan Unggas dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
c.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
d.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya;
e.
Dinas adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya;
f.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya;
g.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
h.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
i.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
j.
Rumah Potong Hewan Milik Pemerintah Kabupaten selanjutnya disebut Rumah Potong Hewan adalah Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah dalam bentuk suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat-syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas;
k.
Tempat Pemotongan Hewan di Luar Rumah Potong Hewan Milik Pemerintah Kabupaten, selanjutnya disebut Tempat Pemotongan Hewan adalah pemotongan hewan pada rumah potong hewan swasta atau pemotongan darurat;
l.
Pengusaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan usaha pemotongan yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau Badan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan daging;
m.
Badan adalah suatu bentuk usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenisnya, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya;
n.
Hewan adalah sapi, kerbau, kuda, domba, kambing, dan babi peliharaan;
o.
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang disembelih dan lajim dimakan oleh manusia kecuali yang telah diproses dan diawetkan dengan cara lain dari pada pendinginan;
p.
Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan atau Petugas lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging;
q.
Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan terhadap daging yang didatangkan dari luar daerah dan diperjualbelikan di dalam daerah tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
r.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan retribusi;
s.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah;
t.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan Tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
u.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang dapat disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib retribusi;
v.
Penyidik adalah Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
w.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas jasa pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan, pemeriksaan kesehatan hewan dan daging sebelum dan sesudah dipotong serta pemeriksaan ulang termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong pada tempat pemotongan hewan di luar rumah potong hewan yang dilakukan oleh pengusaha pemotongan hewan.
(2)
Obyek Retribusi adalah pelayanan penggunaan fasilitas Rumah Potong Hewan dan pemeriksaan kesehatan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong pada Tempat Pemotongan Hewan di luar Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 3

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan jasa pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong dan pemeriksaan ulang.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan jenis jumlah ternak yang dipotong.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIP RETRIBUSI
 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Struktur besarnya tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan dengan ketentuan:
 
 
 
 
A.
Retribusi Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.500,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
12.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
1.500,00/ekor
B.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
5.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
6.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
750,00/ekor
C.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Tempat Pemotongan Hewan di Luar Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
11.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
2.000,00/ekor
D.
Retribusi Pemeriksaan Ulang untuk daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing dan Domba:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
2.500,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
2.500,00
 
2.
Babi:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
5.000,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
5.000,00
A.
Retribusi Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.500,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
12.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
1.500,00/ekor
B.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
5.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
6.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
750,00/ekor
C.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Tempat Pemotongan Hewan di Luar Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
11.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
2.000,00/ekor
D.
Retribusi Pemeriksaan Ulang untuk daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing dan Domba:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
2.500,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
2.500,00
 
2.
Babi:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
5.000,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
5.000,00
A.
Retribusi Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.500,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
12.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
1.500,00/ekor
B.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
5.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
6.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
750,00/ekor
C.
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan terhadap hewan yang dipotong di Tempat Pemotongan Hewan di Luar Rumah Potong Hewan adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda
Rp
8.000,00/ekor
 
2.
Babi
Rp
11.000,00/ekor
 
3.
Kambing, Domba
Rp
2.000,00/ekor
D.
Retribusi Pemeriksaan Ulang untuk daging tanpa dilengkapi dokumen yang sah adalah:
 
 
 
1.
Sapi, Kerbau, Kuda, Kambing dan Domba:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
2.500,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
2.500,00
 
2.
Babi:
 
 
 
 
a.
1-10 Kg
Rp
5.000,00
 
 
b.
tiap kelipatan 10 Kg
Rp
5.000,00
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PEMOTONGAN HEWAN
 

Pasal 8

(1)
Setiap pemotongan hewan untuk keperluan usaha harus dilaksanakan di Rumah Potong Hewan yang ditetapkan oleh Bupati, kecuali Wilayah-wilayah yang belum memiliki Rumah Potong Hewan.
(2)
Setiap pemotongan hewan untuk keperluan upacara keagamaan dan adat serta pemotongan secara darurat dapat dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Tata cara mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 9

Ketentuan mengenai syarat-syarat Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pemotongan hewan harus dilaksanakan menurut tata cara agama Islam terkecuali babi.
(2)
Setiap hewan yang akan dipotong harus diistirahatkan di kandang penampungan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam sebelum saat pemotongan dan harus diperiksa paling lama 24 jam.
(3)
Terhadap hewan yang dinyatakan sehat oleh Petugas Pemeriksa dapat dilaksanakan pemotongan paling lama 24 jam setelah hewan diperiksa.
(4)
Bagian-bagian hewan setelah selesai pemotongan harus segera dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa.
(5)
Bagian-bagian daging yang dinyatakan tidak baik dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan harus segara dimusnahkan.
(6)
Ketentuan lain dalam proses pemotongan dan pengangkutan daging dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kegiatan pemotongan hewan meliputi:
 
a.
Kandang penampungan hewan yang digunakan untuk istirahat hewan sebelum dipotong;
 
b.
Tempat proses pemotongan yang digunakan untuk memotong hewan sampai menjadi daging;
 
c.
Tempat penyimpanan daging untuk proses pelayanan sekurang-kurangnya 8 jam sebelum diedarkan;
 
d.
Tempat pencucian bahan-bahan asal hewan seperti isi perut, kaki, kepala;
 
e.
Tempat penimbangan hewan dan daging untuk mengetahui prosentase daging yang diperoleh dari pemotongan.
(2)
Pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk kegiatan pemotongan hewan meliputi:
 
a.
Pemeriksaan kesehatan sebelum hewan dipotong;
 
b.
Pemeriksaan kesehatan setelah hewan dipotong (pemeriksaan daging).
(3)
Rumah Potong Hewan yang disediakan berdasarkan jenis hewan yang akan dipotong yaitu:
 
a.
Rumah potong hewan sapi, kerbau, kuda;
 
b.
Rumah potong hewan babi;
 
c.
Rumah potong hewan domba/kambing.
 
 
 
 
BAB VII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

Retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
DAERAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Retribusi terutang dipungut di Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(4)
Bentuk, isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi terutang disetor ke Kas Daerah.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
INSTANSI PEMUNGUT, PENGELOLA DAN PENANGGUNG JAWAB
 

Pasal 17

Dinas adalah Pemungut dan Pengelola retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

Pemungutan dan pengelolaan Retribusi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas kepada Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PELAPORAN
 

Pasal 19

(1)
Pengelola Rumah Potong Hewan dan Tempat Pemotongan Hewan wajib memberikan laporan setiap bulan mengenai kegiatan pemotongan hewan kepada Kepala dinas.
(2)
Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur oleh Dinas.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 21

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata Cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 24

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 26

Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Penyidik Polisi Republik Indonesia dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 8 Januari 2002
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
Drs. T. FARHANUL HAKIM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 9 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
Drs. H. BUBUN BUNYAMIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2002 NOMOR 4 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.