Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 6 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 6 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.
Dinas adalah Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
8.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
9.
Pelelangan ikan adalah proses penjualan ikan di Tempat Pelelangan Ikan dengan cara penawaran bebas dan meningkat.
10.
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di Tempat Pelelangan Ikan.
11.
UPTD PPI adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pangkalan Pendaratan Ikan di lingkungan Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tasikmalaya.
12.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
13.
Bakul adalah mereka yang membeli ikan secara lelang di Tempat Pelelangan Ikan.
14.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial.
15.
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah retribusi atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
18.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut biaya atas pemanfaatan/penggunaan tempat pelelangan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya di Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah penyediaan tempat pelelangan ikan yang secara khusus disediakan untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan ikan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah orang pribadi dan/atau badan yang memanfaatkan Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Termasuk Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari Pihak Lain untuk dijadikan sebagai Tempat Pelelangan Ikan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Tempat Pelelangan Ikan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa Tempat Pelelangan Ikan diukur berdasarkan persentase hasil pelelangan ikan yang dilelang di Tempat Pelelangan Ikan dikalikan dengan tarif retribusi.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan persentase hasil pelelangan ikan yang dilelang di Tempat Pelelangan Ikan.
(2)
Besarnya pungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen) dari hasil penjualan ikan, dengan perincian:
 
a.
1,35% (satu koma tiga lima persen) dari Pembeli;
 
b.
0,90% (nol koma sembilan persen) dari Penjual.
(3)
Pengaturan lebih lanjut mengenai alokasi penggunaan hasil pemungutan retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
BAB VIII
PENENTUAN RETRIBUSI YANG TERUTANG DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Penentuan besarnya retribusi yang terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
(2)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan retribusi dilakukan oleh UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 10

Tempat pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah di lokasi Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) retribusi dipungut dari Wajib Retribusi.
(4)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Bupati.
(5)
Pengaturan mengenai bentuk formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi dilakukan secara tunai.
(2)
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran dan penyetoran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 13

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
 
 
 
 

Pasal 14

Penagihan retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

Hasil pemungutan retribusi disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PEMANFAATAN HASIL PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

Pemanfaatan hasil pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan diutamakan untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan.
 
 
 
 
BAB XIII
PENINJAUAN DAN PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Tarif Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dapat ditinjau kembali dan/atau diubah paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan dan/atau perubahan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Perubahan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENANGGUNG JAWAB PEMUNGUTAN DAN PENGELOLAAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Bupati dapat melimpahkan kewenangan pemungutan dan pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(2)
Penunjukan SKPD pemungut dan pengelola Retribusi Tempat Pelelangan Ikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan; dan/atau;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang mengatur mengenai Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 22 Maret 2011
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H.U. RUZHANUL ULUM
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 23 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABDUL KODIR
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2011 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.