Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 5 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 5 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; Keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa;
b.
bahwa APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015 mengalami perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, mengalami pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja sehingga perlu dilakukan Perubahan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Tasikmalaya Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta Dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
15.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
16.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
17.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
18.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4209);
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
38.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
39.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
40.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
41.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
42.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334);
43.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
44.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
45.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
46.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
47.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
48.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
49.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
50.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
51.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
52.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Daerah;
53.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
54.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2006 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya;
55.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat;
56.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada PD BPR Kabupaten Tasikmalaya;
57.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya;
58.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada PDUP Kabupaten Tasikmalaya;
59.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
60.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya;
61.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
62.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya;
63.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2008 tentang Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya;
64.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2008 tentang Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya;
65.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
66.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN BUPATI TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp2.351.883.913.244,00 bertambah sejumlah Rp577.956.570.716,00 sehingga menjadi Rp2.929.840.483.960,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.298.151.200.744,00
 
 
b.
Bertambah
326.345.978.317,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
2.624.497.179.061,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.351.883.913.244,00
 
 
b.
Bertambah
577.956.570.716,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
2.929.840.483.960,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 (305.343.304.899,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
305.343.304.899,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.298.151.200.744,00
 
 
b.
Bertambah
326.345.978.317,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
2.624.497.179.061,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.351.883.913.244,00
 
 
b.
Bertambah
577.956.570.716,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
2.929.840.483.960,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 (305.343.304.899,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
305.343.304.899,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.298.151.200.744,00
 
 
b.
Bertambah
326.345.978.317,00
 
 
 
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
 
2.624.497.179.061,00
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
2.351.883.913.244,00
 
 
b.
Bertambah
577.956.570.716,00
 
 
 
Jumlah Belanja setelah Perubahan
 
2.929.840.483.960,00
 
 
Surplus/(Defisit)
 
 (305.343.304.899,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
 
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah Perubahan
 
305.343.304.899,00
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
 
-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
1)
Semula
159.280.087.682,00
 
 
2)
Bertambah
21.272.821.113,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
 
180.552.908.795,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.543.925.233.429,00
 
 
2)
Bertambah
99.898.166.571,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan
 
1.643.823.400.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
594.945.879.633,00
 
 
2)
Bertambah
205.174.990.633,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan
 
800.120.870.266,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
1)
Semula
159.280.087.682,00
 
 
2)
Bertambah
21.272.821.113,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
 
180.552.908.795,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.543.925.233.429,00
 
 
2)
Bertambah
99.898.166.571,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan
 
1.643.823.400.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
594.945.879.633,00
 
 
2)
Bertambah
205.174.990.633,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan
 
800.120.870.266,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
 
 
 
1)
Semula
159.280.087.682,00
 
 
2)
Bertambah
21.272.821.113,00
 
 
Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan
 
180.552.908.795,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.543.925.233.429,00
 
 
2)
Bertambah
99.898.166.571,00
 
 
Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan
 
1.643.823.400.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
594.945.879.633,00
 
 
2)
Bertambah
205.174.990.633,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah Perubahan
 
800.120.870.266,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
41.755.551.237,00
 
 
2)
Bertambah
1.697.079.763,00
 
 
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan
 
43.452.631.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
20.422.975.380,00
 
 
2)
Bertambah
1.852.573.120,00
 
 
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan
 
22.275.548.500,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
18.483.226.065,00
 
 
2)
Bertambah
309.871.935,00
 
 
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan
 
18.793.098.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
78.618.335.000,00
 
 
2)
Bertambah
17.413.296.295,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Setelah Perubahan
 
96.031.631.295,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
41.755.551.237,00
 
 
2)
Bertambah
1.697.079.763,00
 
 
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan
 
43.452.631.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
20.422.975.380,00
 
 
2)
Bertambah
1.852.573.120,00
 
 
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan
 
22.275.548.500,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
18.483.226.065,00
 
 
2)
Bertambah
309.871.935,00
 
 
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan
 
18.793.098.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
78.618.335.000,00
 
 
2)
Bertambah
17.413.296.295,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Setelah Perubahan
 
96.031.631.295,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
41.755.551.237,00
 
 
2)
Bertambah
1.697.079.763,00
 
 
Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan
 
43.452.631.000,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
20.422.975.380,00
 
 
2)
Bertambah
1.852.573.120,00
 
 
Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan
 
22.275.548.500,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
 
 
 
1)
Semula
18.483.226.065,00
 
 
2)
Bertambah
309.871.935,00
 
 
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Setelah Perubahan
 
18.793.098.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
 
 
 
1)
Semula
78.618.335.000,00
 
 
2)
Bertambah
17.413.296.295,00
 
 
Jumlah Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Setelah Perubahan
 
96.031.631.295,00
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
64.269.051.429,00
 
 
2)
Bertambah
9.634.866.571,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan
 
73.903.918.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
1.380.490.312.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan
 
1.380.490.312.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
99.165.870.000,00
 
 
2)
Bertambah
90.263.300.000,00
 
 
Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan
 
189.429.170.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
64.269.051.429,00
 
 
2)
Bertambah
9.634.866.571,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan
 
73.903.918.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
1.380.490.312.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan
 
1.380.490.312.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
99.165.870.000,00
 
 
2)
Bertambah
90.263.300.000,00
 
 
Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan
 
189.429.170.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
64.269.051.429,00
 
 
2)
Bertambah
9.634.866.571,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan
 
73.903.918.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
1.380.490.312.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan
 
1.380.490.312.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
99.165.870.000,00
 
 
2)
Bertambah
90.263.300.000,00
 
 
Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan
 
189.429.170.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
82.512.200.000,00
 
 
2)
Bertambah
6.055.943.466,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan
 
88.568.143.466,00
b.
Dana Penyesuaian sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
441.888.744.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan
 
441.888.744.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
-
 
 
2)
Bertambah
168.323.270.800,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
168.323.270.800,00
d.
Pendapatan kepada Desa sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
70.544.935.633,00
 
 
2)
Bertambah
30.795.776.367,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
101.340.712.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
82.512.200.000,00
 
 
2)
Bertambah
6.055.943.466,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan
 
88.568.143.466,00
b.
Dana Penyesuaian sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
441.888.744.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan
 
441.888.744.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
-
 
 
2)
Bertambah
168.323.270.800,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
168.323.270.800,00
d.
Pendapatan kepada Desa sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
70.544.935.633,00
 
 
2)
Bertambah
30.795.776.367,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
101.340.712.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
82.512.200.000,00
 
 
2)
Bertambah
6.055.943.466,00
 
 
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak setelah Perubahan
 
88.568.143.466,00
b.
Dana Penyesuaian sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
441.888.744.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pendapatan Hibah setelah Perubahan
 
441.888.744.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
-
 
 
2)
Bertambah
168.323.270.800,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
168.323.270.800,00
d.
Pendapatan kepada Desa sejumlah
 
 
 
1)
Sebelum
70.544.935.633,00
 
 
2)
Bertambah
30.795.776.367,00
 
 
Jumlah Bantuan Keuangan dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya
 
101.340.712.000,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.893.451.035.873,00
 
 
2)
Bertambah
203.949.665.404,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan
 
2.097.400.701.277,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
458.432.877.371,00
 
 
2)
Bertambah
374.006.905.312,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan
 
832.439.782.683,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.893.451.035.873,00
 
 
2)
Bertambah
203.949.665.404,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan
 
2.097.400.701.277,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
458.432.877.371,00
 
 
2)
Bertambah
374.006.905.312,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan
 
832.439.782.683,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.893.451.035.873,00
 
 
2)
Bertambah
203.949.665.404,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak Langsung setelah Perubahan
 
2.097.400.701.277,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
 
 
 
1)
Semula
458.432.877.371,00
 
 
2)
Bertambah
374.006.905.312,00
 
 
Jumlah Belanja Langsung setelah Perubahan
 
832.439.782.683,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.531.337.071.567,54
 
 
2)
Bertambah
35.618.807.525,06
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
1.566.955.879.092,60
b.
Belanja Bunga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan
 
-
c.
Belanja Subsidi sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan 
 
-
d.
Belanja Hibah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
158.572.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
114.801.885.000,00
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan
 
273.373.885.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
 
 
 
1)
Semula
9.930.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
(783.396.833,00)
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan
 
9.146.603.167,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.310.669.119,46
 
 
2)
Berkurang
(978.394.773,00)
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan
 
6.332.274.346,46
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
179.301.295.186,00
 
 
2)
Bertambah
54.754.504.484,94
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan
 
234.055.799.670,94
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
536.260.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah Perubahan
 
7.536.260.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.531.337.071.567,54
 
 
2)
Bertambah
35.618.807.525,06
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
1.566.955.879.092,60
b.
Belanja Bunga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan
 
-
c.
Belanja Subsidi sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan 
 
-
d.
Belanja Hibah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
158.572.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
114.801.885.000,00
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan
 
273.373.885.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
 
 
 
1)
Semula
9.930.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
(783.396.833,00)
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan
 
9.146.603.167,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.310.669.119,46
 
 
2)
Berkurang
(978.394.773,00)
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan
 
6.332.274.346,46
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
179.301.295.186,00
 
 
2)
Bertambah
54.754.504.484,94
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan
 
234.055.799.670,94
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
536.260.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah Perubahan
 
7.536.260.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
1.531.337.071.567,54
 
 
2)
Bertambah
35.618.807.525,06
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
1.566.955.879.092,60
b.
Belanja Bunga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Bunga setelah Perubahan
 
-
c.
Belanja Subsidi sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Belanja Subsidi setelah Perubahan 
 
-
d.
Belanja Hibah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
158.572.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
114.801.885.000,00
 
 
Jumlah Belanja Hibah setelah Perubahan
 
273.373.885.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
 
 
 
1)
Semula
9.930.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
(783.396.833,00)
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Sosial setelah Perubahan
 
9.146.603.167,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.310.669.119,46
 
 
2)
Berkurang
(978.394.773,00)
 
 
Jumlah Belanja Bagi Hasil setelah Perubahan
 
6.332.274.346,46
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
179.301.295.186,00
 
 
2)
Bertambah
54.754.504.484,94
 
 
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan setelah Perubahan
 
234.055.799.670,94
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
 
 
 
1)
Semula
7.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
536.260.000,00
 
 
Jumlah Belanja Tidak terduga setelah Perubahan
 
7.536.260.000,00
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
74.939.646.628,00
 
 
2)
Bertambah
22.249.068.198,00
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
97.188.714.826,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
174.011.006.761,00
 
 
2)
Bertambah
137.345.888.826,00
 
 
Jumlah Belanja Barang & Jasa setelah Perubahan
 
311.356.995.587,00
c.
Belanja Modal sejumlah
 
 
 
1)
Semula
209.482.223.982,00
 
 
2)
Bertambah
214.411.948.288,00
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan
 
423.894.172.270,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
74.939.646.628,00
 
 
2)
Bertambah
22.249.068.198,00
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
97.188.714.826,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
174.011.006.761,00
 
 
2)
Bertambah
137.345.888.826,00
 
 
Jumlah Belanja Barang & Jasa setelah Perubahan
 
311.356.995.587,00
c.
Belanja Modal sejumlah
 
 
 
1)
Semula
209.482.223.982,00
 
 
2)
Bertambah
214.411.948.288,00
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan
 
423.894.172.270,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Pegawai sejumlah
 
 
 
1)
Semula
74.939.646.628,00
 
 
2)
Bertambah
22.249.068.198,00
 
 
Jumlah Belanja Pegawai setelah Perubahan
 
97.188.714.826,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
 
 
 
1)
Semula
174.011.006.761,00
 
 
2)
Bertambah
137.345.888.826,00
 
 
Jumlah Belanja Barang & Jasa setelah Perubahan
 
311.356.995.587,00
c.
Belanja Modal sejumlah
 
 
 
1)
Semula
209.482.223.982,00
 
 
2)
Bertambah
214.411.948.288,00
 
 
Jumlah Belanja Modal setelah Perubahan
 
423.894.172.270,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
58.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
 
310.843.304.899,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
5.500.000.000,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
 
 
 
1)
Semula
43.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah Perubahan
 
295.843.304.899,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
15.000.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
15.000.000.000,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan
 
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
 
 
 
1)
Semula
43.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah Perubahan
 
295.843.304.899,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
15.000.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
15.000.000.000,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan
 
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
 
 
 
1)
Semula
43.732.712.500,00
 
 
2)
Bertambah
252.110.592.399,00
 
 
Jumlah SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya setelah Perubahan
 
295.843.304.899,00
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
15.000.000.000,00
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pencairan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
15.000.000.000,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan setelah Perubahan
 
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
 
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Setelah Perubahan
 
500.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
 
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Setelah Perubahan
 
500.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
 
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
Urain
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
 
 
 
1)
Semula
5.000.000.000,00
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan setelah Perubahan
 
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
500.000.000,00
 
 
Jumlah Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Setelah Perubahan
 
500.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Berkurang
-
 
 
Jumlah Pembayaran Pokok Utang setelah Perubahan
 
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
 
 
 
1)
Semula
-
 
 
2)
Bertambah
-
 
 
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan
 
0,00
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD.
(2)
Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dan aktivasi Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya:
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan Pengaruh Pemerintah Daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam Tahun Anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan dan bersifat penanggulangan sementara atau tidak permanen.
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(9)
Tata cara, pelaksanaan penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, dan selanjutnya dapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 7

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Singaparna
Pada tanggal 20 Oktober 2015
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
UU RUZHANUL ULUM

Diundangkan di Singaparna
Pada tanggal 20 Oktober 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ABDU KODIR

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2015 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.