Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 5 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti telah diterbitkannya keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang retribusi pelayanan bidang Koperasi dan usaha kecil menengah, Tanggal 29 Januari 2007, perlu segera dilakukan pembatalan atas peraturan daerah dimaksud;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir ”a” di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan usaha kecil Menengah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Tahun 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493), yang Telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3540);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3549);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3743);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3744);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
dan
BUPATI TASIKMALAYA
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN BIDANG KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 2 Seri B, tanggal 13 Mei 2003, beserta petunjuk pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang bersifat teknis sebagai akibat pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tasikmalaya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 12 Juni 2007
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 13 Juni 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2007 NOMOR 5
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.