Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 4 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR: 4 TAHUN 2006
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGUNAAN FASILITAS LATIHAN KERJA DI LINGKUNGAN UPTD BALAI LATIHAN KERJA (BLK) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memelihara dan menjaga kelestarian fasilitas latihan kerja yang berada di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) khususnya yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum dipandang perlu untuk mengatur mengenai tata cara pemanfaatan fasilitas latihan kerja tersebut;
b.
bahwa dalam rangka menyediakan anggaran bagi pemeliharaan fasilitas latihan kerja, dapat disediakan melalui pemungutan retribusi kepada masyarakat umum yang hendak mempergunakan fasilitas latihan kerja;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3458);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4159);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DAN
BUPATI TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN FASILITAS LATIHAN KERJA DI LINGKUNGAN UPTD BALAI LATIHAN KERJA (BLK) MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
3.
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
4.
Dinas adalah Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya.
6.
UPTD Balai Latihan Kerja, adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja yang berada di bawah Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya, yang bertugas sebagai pengelola kekayaan Daerah berupa fasilitas latihan kerja.
7.
Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Tasikmalaya.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
9.
Fasilitas Latihan Kerja adalah sarana dan prasarana yang berada di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja berupa alat-alat kerja, gedung-gedung dan lahan tanah.
10.
Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa penggunaan kekayaan daerah berupa fasilitas latihan kerja yang berada pada Balai Latihan Kerja yang dikelola oleh UPTD Balai Latihan Kerja milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
11.
Retribusi Jasa Umum adalah pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Wajib Retribusi adalah orang, pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau Sanksi Administrasi berupa bunga dan atau denda.
15.
Badan adalah bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dalam nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk usaha lainnya.
16.
Perorangan adalah Setiap orang yang menjalankan suatu usaha dengan menggunakan tenaga kerja serta bertujuan untuk mencari keuntungan.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dipungut pembayaran sebagai jasa atas penggunaan fasilitas latihan kerja berupa alat-alat kerja, gedung-gedung dan lahan tanah milik Pemerintah Daerah dan dikelola oleh UPTD Balai Latihan Kerja.
(2)
Objek Retribusi adalah setiap penggunaan fasilitas latihan kerja untuk jangka waktu tertentu.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan atas penggunaan fasilitas latihan kerja.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 3

Retribusi Penggunaan Fasilitas Latihan Kerja di Lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis alat-alat kerja yang dipergunakan dan jangka waktu penggunaan.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI

 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian biaya pemeliharaan alat-alat kerja, dan pengelolaan administrasi dengan memperhitungkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 6

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Tarif Retribusi Penggunaan Alat-alat Kerja:
 
 
 
NO.
JENIS SARANA (ALAT KERJA)
BESARNYA TARIF
(Rp)
1.
Mesin Bubut Maksimat S. 13
30.000,00/7 jam
2.
Mesin Bubut Maksimat S. 11
25.000,00/7 jam
3.
Mesin Las Trapo
30.000,00/7 jam
4.
Mesin Las Genset
30.000,00/7 jam
5.
Mesin Frais/Milling
35.000,00/7 jam
6.
Mesin Skraf
25.000,00/7 jam
7.
Mesin Generator Kecil
40.000,00/7 jam
8.
Mesin Generator Besar
60.000,00/7 jam
9.
Mesin Pompa Air Kecil
25.000,00/7 jam
10.
Mesin Pompa Air Besar
50.000,00/7 jam
11.
Mesin Traktor
75.000,00/hari
12.
Mesin Facum Praying/Penggorengan facum
25.000,00/7 jam
13.
Mesin Penggiling Tepung
30.000,00/7 jam
14.
Injection pump tester
50.000,00/hari
15.
Engine Stand
20.000,00/7 jam
16.
Mesin Pompa facum AC/Refligator
40.000,00/7 jam
17.
Mesin Molen
70.000,00/hari
18.
Mesin Jahit Kecil
100.000,00/bulan
19.
Mesin Jahit Besar
150.000,00/bulan
20.
Mesin Zuki Bordir
150.000,00/bulan
21.
Mesin Obras
150.000,00/bulan
22.
Mesin Tik
5.000,00/hari
23.
Komputer
10.000,00/7 jam
24.
Laptop
30.000,00/hari
25.
LCD
35.000,00/hari
26.
Osciloscop/Audio Frekuensi Generator
50.000,00/hari
27.
Mesin serut perata
40.000,00/M3
28.
Mesin belah
40.000,00/M3
29.
Mesin potong
30.000,00/M3
NO.
JENIS SARANA (ALAT KERJA)
BESARNYA TARIF
(Rp)
1.
Mesin Bubut Maksimat S. 13
30.000,00/7 jam
2.
Mesin Bubut Maksimat S. 11
25.000,00/7 jam
3.
Mesin Las Trapo
30.000,00/7 jam
4.
Mesin Las Genset
30.000,00/7 jam
5.
Mesin Frais/Milling
35.000,00/7 jam
6.
Mesin Skraf
25.000,00/7 jam
7.
Mesin Generator Kecil
40.000,00/7 jam
8.
Mesin Generator Besar
60.000,00/7 jam
9.
Mesin Pompa Air Kecil
25.000,00/7 jam
10.
Mesin Pompa Air Besar
50.000,00/7 jam
11.
Mesin Traktor
75.000,00/hari
12.
Mesin Facum Praying/Penggorengan facum
25.000,00/7 jam
13.
Mesin Penggiling Tepung
30.000,00/7 jam
14.
Injection pump tester
50.000,00/hari
15.
Engine Stand
20.000,00/7 jam
16.
Mesin Pompa facum AC/Refligator
40.000,00/7 jam
17.
Mesin Molen
70.000,00/hari
18.
Mesin Jahit Kecil
100.000,00/bulan
19.
Mesin Jahit Besar
150.000,00/bulan
20.
Mesin Zuki Bordir
150.000,00/bulan
21.
Mesin Obras
150.000,00/bulan
22.
Mesin Tik
5.000,00/hari
23.
Komputer
10.000,00/7 jam
24.
Laptop
30.000,00/hari
25.
LCD
35.000,00/hari
26.
Osciloscop/Audio Frekuensi Generator
50.000,00/hari
27.
Mesin serut perata
40.000,00/M3
28.
Mesin belah
40.000,00/M3
29.
Mesin potong
30.000,00/M3
NO.
JENIS SARANA (ALAT KERJA)
BESARNYA TARIF
(Rp)
1.
Mesin Bubut Maksimat S. 13
30.000,00/7 jam
2.
Mesin Bubut Maksimat S. 11
25.000,00/7 jam
3.
Mesin Las Trapo
30.000,00/7 jam
4.
Mesin Las Genset
30.000,00/7 jam
5.
Mesin Frais/Milling
35.000,00/7 jam
6.
Mesin Skraf
25.000,00/7 jam
7.
Mesin Generator Kecil
40.000,00/7 jam
8.
Mesin Generator Besar
60.000,00/7 jam
9.
Mesin Pompa Air Kecil
25.000,00/7 jam
10.
Mesin Pompa Air Besar
50.000,00/7 jam
11.
Mesin Traktor
75.000,00/hari
12.
Mesin Facum Praying/Penggorengan facum
25.000,00/7 jam
13.
Mesin Penggiling Tepung
30.000,00/7 jam
14.
Injection pump tester
50.000,00/hari
15.
Engine Stand
20.000,00/7 jam
16.
Mesin Pompa facum AC/Refligator
40.000,00/7 jam
17.
Mesin Molen
70.000,00/hari
18.
Mesin Jahit Kecil
100.000,00/bulan
19.
Mesin Jahit Besar
150.000,00/bulan
20.
Mesin Zuki Bordir
150.000,00/bulan
21.
Mesin Obras
150.000,00/bulan
22.
Mesin Tik
5.000,00/hari
23.
Komputer
10.000,00/7 jam
24.
Laptop
30.000,00/hari
25.
LCD
35.000,00/hari
26.
Osciloscop/Audio Frekuensi Generator
50.000,00/hari
27.
Mesin serut perata
40.000,00/M3
28.
Mesin belah
40.000,00/M3
29.
Mesin potong
30.000,00/M3
 
 
b.
Tarif Retribusi Penggunaan Gedung Aula, Rumah dan Lahan Tanah:
 
 
1.
Aula sebesar Rp300.000,00/hari;
 
 
2.
Rumah sebesar Rp75.000,00/hari;
 
 
3.
Lahan Tanah sebesar Rp2.000,00/M2/bulan.
(2)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, merupakan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas latihan kerja di dalam dan di luar UPTD Balai Latihan Kerja.
 
BAB VIII
DAERAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 7

Retribusi yang terutang dipungut di Daerah.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi yang terutang dipungut oleh Bendahara Penerima pada UPTD Balai Latihan Kerja yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(4)
Pemungutan dan Pengelolaan Retribusi dipertanggungjawabkan oleh Kepala Dinas kepada Bupati.
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilaksanakan sekaligus lunas.
(2)
Hasil pemungutan Retribusi disetor secara brutto ke Kas Daerah.
(3)
Tata cara pembayaran dan penyetoran Retribusi akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagai dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memperhitungkan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 11

(1)
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya, atau kurang membayar maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap hari dari jumlah Retribusi yang terutang dan dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di setor ke Kas Daerah.
 
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 12

(1)
Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud ayat (1), Penyidik mempunyai wewenang:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf “e”;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk mendengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang berlaku.
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 13

(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagai dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 10 Agustus 2006
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 11 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2006 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.