Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 3 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya, perlu dilakukan penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu, terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penataan tertib administrasi kependudukan tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyesuaikan nilai pungutan retribusi sehingga sesuai dengan perkembangan dan keadaaan dewasa ini;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25, tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
| |||
|
2.
|
Staatblad Tahun 1917 Nomor 130, tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa, sebagaimana telah diubah dengan Staatblad Tahun 1919 Nomor 81;
| |||
|
3.
|
Staatblad Tahun 1920 Nomor 751, tentang Pencatatan Sipil Bagi Orang Indonesia yang telah diubah dengan Staatblad Tahun 1927 Nomor 564;
| |||
|
4.
|
Staatblad Tahun 1933 Nomor 75, tentang Pencatatan Sipil Bagi Bangsa Indonesia Kristen Jawa, Madura dan Minahasa yang telah diubah dengan staatblad Tahun 1936 Nomor 607;
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4473), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4423);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |||
|
17.
|
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
| |||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan, dan Pemgendalian Blangko Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35A Tahun 2005;
| |||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya;
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tasikmalaya;
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DAN
BUPATI TASIKMALAYA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN TASIKMALAYA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Tasikmalaya.
| |||
|
4.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
5.
|
Warga Negara Indonesia adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
| |||
|
6.
|
Warga Indonesia Tinggal Sementara adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar domisili asli atau tempat tinggal tetapnya, dengan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
| |||
|
7.
|
Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
| |||
|
8.
|
Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
| |||
|
9.
|
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
| |||
|
10.
|
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
| |||
|
11.
|
Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
| |||
|
12.
|
Penduduk Kabupaten Tasikmalaya adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
13.
|
Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, Pencatatan Atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan Adminduk serta Penerbitan Dokumen Penduduk berupa Identitas Kartu atau Surat Keterangan Kependudukan.
| |||
|
14.
|
Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
| |||
|
15.
|
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri suami istri atau suami, istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
| |||
|
16.
|
Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
| |||
|
17.
|
Kepala Keluarga adalah:
| |||
|
|
a.
|
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga;
| ||
|
|
b.
|
Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
| ||
|
|
c.
|
Kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
| ||
|
18.
|
Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
| |||
|
19.
|
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
20.
|
Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
| |||
|
21.
|
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||
|
22.
|
Peristiwa Penting adalah kerjadian yang dialami oleh seseorang yang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
| |||
|
23.
|
Pengakuan anak adalah pengakuan secara hukum dari seorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
| |||
|
24.
|
Pengesahan anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami istri.
| |||
|
25.
|
Pengangkatan/Pemeliharaan Anak adalah pengalihan hak atas anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tuan angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan.
| |||
|
26.
|
Akta Pencatatan Penduduk (Akta Catatan Sipil) adalah akta otentik yang memuat peristiwa keperdataan seseorang.
| |||
|
27.
|
Akta Kelahiran Bayi/Umum adalah akta kelahiran yang diterbitkan bagi penduduk WNI/WNA yang pencatatan kelahirannya sampai 60 (enam puluh) hari kerja dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA, serta yang terlambat pencatatannya dan memerlukan keputusan Pengadilan Negeri yang dilahirkan di Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
28.
|
Akta Kelahiran Dispensasi Masal adalah akta kelahiran yang diterbitkan bagi penduduk WNI yang dilahirkan sebelum tanggal 31 Desember 1985 dengan tidak terikat pada tempat kelahiran dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
| |||
|
29.
|
Akta Kelahiran Istimewa adalah akta kelahiran yang diterbitkan bagi penduduk WNI yang dilahirkan mulai tanggal 1 Januari 1986 dan terlambat pencatatannya dengan tidak terikat kepada tempat kelahiran dan berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, permohonannya mendapat persetujuan melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya.
| |||
|
30.
|
Kutipan Akta Catatan Sipil adalah catatan pokok yang dikutip dari akta pencatatan sipil dan merupakan alat bukti yag sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan perubahan nama.
| |||
|
31.
|
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta pencatatan sipil yang kedua dan seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena kutipan asli (yang pertama) hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwajib.
| |||
|
32.
|
Salinan Akta adalah salinan lengkap isi akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Dinas atas permintaan pemohon.
| |||
|
33.
|
Surat Keterangan Catatan Sipil adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas mengenai suatu hal yang berkaitan dengan tugas pelayanan kependudukan.
| |||
|
34.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||
|
35.
|
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi.
| |||
|
36.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| |||
|
37.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan Pendaftaran Penduduk dan penerbitan akta Pencatatan Sipil.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dipungut biaya sebagai jasa atas pelayanan penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Pencatatan Sipil dan Dokumen Kependudukan lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah berupa penerbitan Kartu Keluarga, artu Tanda Penduduk, Akta Pencatatan Sipil dan Dokumen Kependudukan lainnya.
| |||
|
(3)
|
Subjek Retribusi adalah setiap penduduk yang telah menerima pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam Bidang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Dikecualikan dari kewajiban membayar retribusi adalah:
| |||
|
|
a.
|
Untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk bagi pemohon yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih;
| ||
|
|
b.
|
Untuk penerbitan Akta Kelahiran Bayi/Umum yang dilaporkan sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan mengenai pembebasan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi:
| ||||
|
a.
|
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri dari:
| |||
|
|
1.
|
Kartu Keluarga (KK);
| ||
|
|
2.
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP);
| ||
|
|
3.
|
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
| ||
|
|
4.
|
Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) bagi Penduduk Orang Asing.
| ||
|
b.
|
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri dari:
| |||
|
|
1.
|
Akta Kelahiran;
| ||
|
|
2.
|
Akta Perkawinan;
| ||
|
|
3.
|
Akta Perceraian;
| ||
|
|
4.
|
Akta Kematian;
| ||
|
|
5.
|
Akta Pengakuan Anak;
| ||
|
|
6.
|
Akta Pengesahan Anak;
| ||
|
|
7.
|
Akta Pengangkatan/Pemeliharaan Anak;
| ||
|
|
8.
|
Perubahan Data Akta;
| ||
|
|
9.
|
Surat Keterangan Ahli Waris;
| ||
|
|
10.
|
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya;
| ||
|
|
11.
|
Salinan Akta-Akta.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||
|
Retribusi Pelayanan Penerbitan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Tasikmalaya digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Besarnya Tarif Retribusi Pendaftaran Penduduk:
| |||
|
|
a.
|
Penerbitan KK ditetapkan sebesar Rp6.000,00;
| ||
|
|
b.
|
Penerbitan KTP berasuransi ditetapkan sebesar Rp10.000,00;
| ||
|
|
c.
|
Penerbitan SKTS ditetapkan sebesar Rp5.000,00;
| ||
|
|
d.
|
Penerbitan SKTT ditetapkan sebesar Rp300.000,00 per tahun.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Tarif Retribusi Pencatatan Sipil ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penerbitan Akta Kelahiran sebesar Rp30.000,00;
| ||
|
|
b.
|
Kutipan kedua dan seterusnya akta kelahiran sebesar Rp20.000,00;
| ||
|
|
c.
|
Penerbitan Akta Perkawinan:
| ||
|
|
|
1.
|
Di dalam kantor pada jam kerja sebesar Rp100.000,00;
| |
|
|
|
2.
|
Di luar kantor pada jam kerja sebesar Rp150.00,00;
| |
|
|
|
3.
|
Di luar kantor di luar jam kerja sebesar Rp200.000,00.
| |
|
|
d.
|
Penerbitan Akta Perkawinan yang belum melebihi 1 (satu) bulan sejak tanggal perkawinan menurut agama selain Islam sebesar Rp200.000,00;
| ||
|
|
e.
|
Penerbitan Akta Perkawinan yang sudah melebihi 1 (satu) bulan sejak tanggal perkawinan menurut agama selain Islam sebesar Rp250.000,00;
| ||
|
|
f.
|
Kutipan kedua dan seterusnya akta perkawinan sebesar Rp50.000,00;
| ||
|
|
g.
|
Kutipan akta ijin kawin dan atau salinannya sebesar Rp20.000,00;
| ||
|
|
h.
|
Akta Perceraian yang belum melebihi waktu (1) satu bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri sebesar Rp50.000,00;
| ||
|
|
i.
|
Akta Perceraian yang melebihi waktu (1) satu bulan sejak tanggal Keputusan Pengadilan Negeri sebesar Rp100.000,00;
| ||
|
|
j.
|
Kutipan kedua dst akta perceraian sebesar Rp100.000,00;
| ||
|
|
k.
|
Akta Kematian sebesar Rp50.000,00;
| ||
|
|
l.
|
Kutipan kedua dst akta kematian sebesar Rp30.000,00;
| ||
|
|
m.
|
Akta pengakuan anak sebesar Rp75.000,00;
| ||
|
|
n.
|
Akta pengesahan anak sebesar Rp75.000,00;
| ||
|
|
o.
|
Kutipan kedua dst Akta Pengakuan/Pengesahan Anak sebesar Rp70.000,00;
| ||
|
|
p.
|
Akta pengangkatan anak yang belum melebihi waktu 1 (satu) bulan sebesar Rp60.000,00;
| ||
|
|
q.
|
Akta pengangkatan anak yang melebihi waktu 1 (satu) bulan sebesar Rp100.000,00;
| ||
|
|
r.
|
Surat Keterangan Perubahan nama sebesar Rp25.000,00;
| ||
|
|
s.
|
Salinan Akta kelahiran sebesar Rp30.000,00;
| ||
|
|
t.
|
Salinan Akta Perkawinan sebesar Rp55.000,00;
| ||
|
|
u.
|
Salinan Akta Perceraian sebesar Rp45.000,00;
| ||
|
|
v.
|
Salinan Akta Kematian sebesar Rp40.000,00;
| ||
|
|
w.
|
Salinan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak sebesar Rp55.000,00;
| ||
|
|
x.
|
Surat Keterangan Ahli Waris sebesar Rp75.000,00;
| ||
|
|
y.
|
Keterangan Pelaporan dan Tanda Bukti Pelaporan mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian yang terjadi di luar negeri:
| ||
|
|
|
1.
|
Yang belum melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebesar Rp25.000,00;
| |
|
|
|
2.
|
Yang telah melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sebesar Rp50.000,00.
| |
|
|
z.
|
Surat Keterangan Catatan Sipil sebesar Rp10.000,00.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Masa Retribusi Pelayanan Penerbitan Pencatatan Sipil dan Surat keterangan adalah 1 (satu) kali pada saat diterbitkan.
| |||
|
(2)
|
Masa Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk adalah jangka waktu berlakunya Kartu Tanda Penduduk selama 5 (lima) tahun.
| |||
|
(3)
|
Masa Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga adalah 1 (satu) kali pada saat diterbitkan.
| |||
|
(4)
|
Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, maka Wajib Retribusi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari harus mengajukan kembali permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
| |||
|
(5)
|
Masa Retribusi untuk Akta-Akta Catatan Sipil adalah jangka waktu selama berlakunya Akta-Akta Catatan Sipil tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
DAERAH PEMUNGUTAN
Pasal 8 | ||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Penerbitan Akta Catatan Sipil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi diwajibkan mengisi formulir yang telah ditentukan.
| |||
|
(2)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Daerah ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Retribusi dipungut pada saat pendaftaran dengan memberikan bukti penerimaan atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Apabila pembayaran retribusi dilakukan ditempat lainnya yang ditunjuk, hasil penerimaan harus disetor secara brutto ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| |||
|
(4)
|
Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b termasuk biaya foto dan asuransi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Untuk para pelaksana pengelola Akta Catatan Sipil diberikan biaya pelaksanaan administrasi yang dipungut langsung dari harga, besarnya sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku, teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
(2)
|
Dari hasil pungutan biaya pelayanan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) setelah dikurangi biaya pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disetor ke Kas daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| |||
|
(2)
|
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang lain dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| ||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| ||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15 | ||||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah, maka:
| ||||
|
1.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2000, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Penduduk;
| |||
|
2.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2002, tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga;
| |||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003, tentang Retribusi Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk.
| |||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 10 Agustus 2006
BUPATI TASIKMALAYA
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 11 Agustus 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2006 NOMOR 3
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.