Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 12 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR : 12 TAHUN 2005
 
TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMBUATAN DOKUMEN LELANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TASIKMALAYA
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 ayat (12) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang pada pokoknya melarang adanya pungutan yang dipungut dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah sehingga hal ini menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang tidak dapat diberlakukan lagi dan harus dihentikan pemberlakukannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir “a” di atas, pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2000);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3957);
10
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya.
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
DAN
BUPATI TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PEMBUATAN DOKUMEN LELANG.
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Daerah ini mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 31 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pembuatan Dokumen Lelang beserta petunjuk pelaksanaannya.
 

Pasal 2

Hal-hal yang bersifat teknis sebagai akibat pencabutan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati Tasikmalaya.
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 23 November 2005
BUPATI TASIKMALAYA,
ttd.
H. T. FARHANUL HAKIM

Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 24 November 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA,
ttd.
H. ASEP ACHMAD DJAELANI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2005 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.