Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 9 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG

NOMOR 9 TAHUN 2012

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kemandirian daerah dan pelayanan masyarakat serta perluasan objek pajak daerah dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pertambangan di Wilayah Laut yang di dalamnya terdapat potensi pajak mineral bukan logam dan batuan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 104);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0108);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1508);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 0810);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG
dan
BUPATI TANGERANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2010 Nomor 1010), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Diantara angka 20 dan angka 21 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 20a, angka 20b dan angka 20c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Tangerang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Tangerang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah yang membidangi Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
 
7.
Kepala SKPD adalah yang membidangi Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang.
 
8.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
9.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
 
11.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
12.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
13.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pasanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
14.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
15.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
16.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
17.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
 
18.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
19.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum.
 
20.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
20a.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
20b.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
 
20c.
Wilayah Laut adalah wilayah paling jauh 4 mil di ukur dari garis pantai ke arah laut lepas.
 
21.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai sumber usaha, termasuk penyedia tempat penginapan kendaraan bermotor.
 
22.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
23.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
24.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
25.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
 
26.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.
 
27.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
28.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
 
29.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tahap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
30.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
31.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah nilai jual objek tidak kena pajak yang ditetapkan.
 
32.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak Terutang kepada wajib pajak dan bukan merupakan bukti kepemilikan.
 
33.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
34.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
 
35.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
 
36.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
37.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
38.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
39.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
40.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
41.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
42.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
43.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
44.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
45.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
46.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atau jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
48.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
49.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
50.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa harga dan/atau denda.
 
51.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
52.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
53.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
54.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
55.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah daerah.
 
56.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dari:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Reklame;
 
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
 
g.
Pajak Parkir;
 
 
h.
Pajak Air Tanah;
 
 
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
 
 
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
 
 
k.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pajak daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) diubah sehingga Pasal 22 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 22
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
Tontonan Film;
 
 
b.
Pagelaran Kesenian, Musik, Tari, dan/atau Busana;
 
 
c.
Kontes Kecantikan, Bina raga, dan sejenisnya;
 
 
d.
Pameran;
 
 
e.
Diskotik, Karaoke, Klab malam, dan sejenisnya;
 
 
f.
Sirkus, Akrobat dan Sulap;
 
 
g.
Permainan Bilyard dan Bowling;
 
 
h.
Pacuan Kuda, Kendaraan Bermotor, Permainan Ketangkasan A dan Permainan Ketangkasan B;
 
 
i.
Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa, dan Pusat Kebugaran (Fitness Center); dan
 
 
j.
Pertandingan Olahraga.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Tarif Pajak Hiburan untuk jenis penyelenggaraan hiburan adalah sebagai berikut:
 
a.
Tontonan Film ditetapkan sebesar 15%;
 
b.
Pagelaran Kesenian, music, tari dan/atau busana ditetapkan sebesar 10%;
 
c.
Kontes kecantikan, Bina Raga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15%;
 
d.
Pameran ditetapkan sebesar 15%;
 
e.
Diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 40%;
 
f.
Sirkus, akrobat, dan sulap ditetapkan sebesar 15%;
 
g.
Permainan bilyar ditetapkan sebesar 20%, Bowling ditetapkan sebesar 25%;
 
h.
Pacuan kuda, kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 15%, permainan ketangkasan A ditetapkan sebesar 30%, dan permainan ketangkasan B ditetapkan sebesar 15%;
 
i.
Panti Pijat, Refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% dan Pusat kebugaran (fitness centre) ditetapkan sebesar 15%;
 
j.
Pertandingan olahraga ditetapkan sebesar 10%.
 
 
 
 
 
5.
Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1(satu) bagian yakni Bagian Keenam A dan disisipkan 3 (tiga) paragraf yakni Paragraf 1A, Paragraf 1B dan Paragraf 1C dan disisipkan pasal 37A, pasal 37B, pasal 37C, pasal 37D, pasal 37E, pasal 37F, pasal 37G, dan pasal 37H sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam A
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Paragraf 1A
Nama, Objek dan Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pasal 37A
 
Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 37B
 
(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang berupa Pasir Laut.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
 
 
b.
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
 
 
 
 
 
 
Pasal 37C
 
(1)
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1B
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak

Pasal 37D
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di wilayah Daerah.
 
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
Pasal 37E
 
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 
 
Pasal 37F
 
(1)
Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37D.
 
(2)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 
 
Paragraf 1C
Masa Pajak dan Penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pasal 37G
 
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
 
(2)
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
 
 
 
 
 
 
Pasal 37H
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 89 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 89 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 89
 
(1)
Jenis pajak yang dipungut berdasarkan surat Ketetapan Pajak/Penetapan Bupati adalah:
 
 
a.
Pajak Air Tanah;
 
 
b.
Pajak Reklame;dan
 
 
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
 
(2)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah:
 
 
a.
Pajak Hotel;
 
 
b.
Pajak Restoran;
 
 
c.
Pajak Hiburan;
 
 
d.
Pajak Penerangan Jalan;
 
 
e.
Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan;
 
 
f.
Pajak Parkir;
 
 
g.
Pajak Sarang Burung Walet; dan
 
 
h.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga Pasal 122 berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 122
 
Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
 
 
 
 
 

Pasal II

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten DT II Tangerang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah DT II Tangerang Tahun 1998 Nomor 01);
b.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 1999 Nomor 04);
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan ( Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 1999 Nomor 04);
d.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2004 Nomor 06);
e.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2004 Nomor 08);
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 1999 Nomor 03);
g.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Atas Penyelenggaraan Parkir.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang.
 
 
 
 
 
Disahkan di Tigaraksa
Pada tanggal 19 Desember 2012
BUPATI TANGERANG,
ttd.
H. ISMET ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 19 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANGERANG,
ttd.
H. ISKANDAR MIRSAD

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2012 NOMOR 09
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG
NOMOR 9 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I.UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan memungut Pajak Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, penetapan jenis Pajak Daerah bersifat close list (daftar tertutup), artinya di luar jenis Pajak Daerah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan jenis pajak lainnya. Pembatasan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan jenis pajak daerah baru bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
 
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberi kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam bidang perpajakan, yaitu dengan memperluas basis Pajak Daerah dan memberikan kewenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif.
 
Dengan adanya perluasan basis pajak, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah ini menetapkan tarif masing-masing jenis Pajak yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat agar tidak memberatkan dan tidak mengganggu kestabilan iklim investasi di Daerah.
 
Namun pada kenyataannya, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi pajak daerah dan belum dapat menjawab permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa substansi dan materi serta penambahan jenis obyek pajak yang sebelumnya diatur dalam peraturan daerah tersebut.
 
Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di atas, maka dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah, yang meliputi perubahan terhadap jenis objek pajak Hiburan untuk jenis penyelenggaraan Hiburan dan penambahan jenis pajak yakni pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang berupa pasir laut di samping itu perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah juga mengarah pada keberpihakan kepada wajib pajak.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “Permainan Ketangkasan A” Adalah permainan ketangkasan Golongan A yang mempunyai kriteria sebagai berikut, yaitu Menyediakan ruangan yang cukup representatif, biasanya dikunjungi oleh anak-anak dan orang dewasa, bersifat melatih ketangkasan dan keberanian, alat permainannya menggunakan mesin elektronik.
 
Yang dimaksud dengan “Permainan Ketangkasan Golongan B” adalah permainan ketangkasan Golongan B yang mempunyai kriteria sebagai berikut, yaitu menyediakan tempat di dalam maupun di luar ruangan, dikunjungi oleh anak-anak dan orang dewasa, permainannya cenderung bersifat Edukatif (pendidikan) dan rekreasi keluarga, menggunakan mesin elektronik maupun bukan elektronik.
Pasal 37A
Cukup jelas.
Pasal 37B
Cukup jelas.
Pasal 37C
Cukup jelas.
Pasal 37D
Cukup jelas.
Pasal 37E
Cukup jelas.
Pasal 37F
Cukup jelas.
Pasal 37G
Cukup jelas.
Pasal 37H
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG NOMOR 0912
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 9 Tahun 2012