Perda Kabupaten Tangerang Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG

NOMOR 10 TAHUN 2017

 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANGERANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang­ Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
17.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
24.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0108);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0209);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 77).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG
dan
BUPATI TANGERANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:
 
a.pendapatan daerah sejumlahRp5.007.019.639.995,-
b.belanja daerah sejumlahRp5.630.053.487.757,-
 Surplus/(Defisit)Rp623.033.847.762,-
c.pembiayaan daerah terdiri atas:
 1.penerimaan sejumlahRp626.875.669.414,-
 2.pengeluaran sejumlahRp3.841.821.652,-
  Pembiayaan NettoRp623.033.847.762,-
a.pendapatan daerah sejumlahRp5.007.019.639.995,-
b.belanja daerah sejumlahRp5.630.053.487.757,-
 Surplus/(Defisit)Rp623.033.847.762,-
c.pembiayaan daerah terdiri atas:
 1.penerimaan sejumlahRp626.875.669.414,-
 2.pengeluaran sejumlahRp3.841.821.652,-
  Pembiayaan NettoRp623.033.847.762,-
a.pendapatan daerah sejumlahRp5.007.019.639.995,-
b.belanja daerah sejumlahRp5.630.053.487.757,-
 Surplus/(Defisit)Rp623.033.847.762,-
c.pembiayaan daerah terdiri atas:
 1.penerimaan sejumlahRp626.875.669.414,-
 2.pengeluaran sejumlahRp3.841.821.652,-
  Pembiayaan NettoRp623.033.847.762,-
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, terdiri dari:
 
 
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
2.424.419.730.919,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.044.559.491.000,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
538.040.418.076,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
5.007.019.639.995,-
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
2.424.419.730.919,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.044.559.491.000,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
538.040.418.076,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
5.007.019.639.995,-
a.
pendapatan asli daerah sejumlah
Rp
2.424.419.730.919,-
b.
dana perimbangan sejumlah
Rp
2.044.559.491.000,-
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
538.040.418.076,-
 
Jumlah pendapatan daerah
Rp
5.007.019.639.995,-
 
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
1.473.171.480.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
113.068.340.907,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah
Rp
51.399.526.963,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
786.780.383.049,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
2.424.419.730.919,-
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
1.473.171.480.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
113.068.340.907,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah
Rp
51.399.526.963,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
786.780.383.049,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
2.424.419.730.919,-
a.
pajak daerah sejumlah
Rp
1.473.171.480.000,-
b.
retribusi daerah sejumlah
Rp
113.068.340.907,-
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah
Rp
51.399.526.963,-
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
Rp
786.780.383.049,-
 
jumlah pendapatan asli daerah
Rp
2.424.419.730.919,-
 
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
211.395.231.000,­-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.178.485.856.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
412.981.147.000,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
241.697.257.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
2.044.559.491.000,-
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
211.395.231.000,­-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.178.485.856.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
412.981.147.000,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
241.697.257.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
2.044.559.491.000,-
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sejumlah
Rp
211.395.231.000,­-
b.
dana alokasi umum sejumlah
Rp
1.178.485.856.000,-
c.
dana alokasi khusus sejumlah
Rp
412.981.147.000,-
d.
transfer pemerintah pusat lainnya sejumlah
Rp
241.697.257.000,-
 
jumlah dana perimbangan
Rp
2.044.559.491.000,-
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan hibah sejumlah
Rp
9.000.000.000,-
b.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
511.540.418.076,-
c.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
17.500.000.000,-
d.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
538.040.418.076,-
a.
Pendapatan hibah sejumlah
Rp
9.000.000.000,-
b.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
511.540.418.076,-
c.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
17.500.000.000,-
d.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
538.040.418.076,-
a.
Pendapatan hibah sejumlah
Rp
9.000.000.000,-
b.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
511.540.418.076,-
c.
dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah
Rp
17.500.000.000,-
d.
bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya sejumlah
Rp
0,-
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp
538.040.418.076,-
 

Pasal 3

(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, terdiri dari:
 
 
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
2.269.949.947.504,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
3.360.103.540.253,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
5.630.053.487.757,-
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
2.269.949.947.504,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
3.360.103.540.253,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
5.630.053.487.757,-
a.
belanja tidak langsung sejumlah
Rp
2.269.949.947.504,-
b.
belanja langsung sejumlah
Rp
3.360.103.540.253,-
 
jumlah belanja daerah
Rp
5.630.053.487.757,-
 
(2)
Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.431.809.897.240,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
260.357.780.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
25.516.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada propinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
158.623.982.091,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
381.642.288.173,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.000.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
2.269.949.947.504,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.431.809.897.240,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
260.357.780.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
25.516.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada propinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
158.623.982.091,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
381.642.288.173,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.000.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
2.269.949.947.504,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
1.431.809.897.240,-
b.
belanja hibah sejumlah
Rp
260.357.780.000,-
c.
belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
25.516.000.000,-
d.
belanja bagi hasil kepada propinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa
Rp
158.623.982.091,-
e.
belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa sejumlah
Rp
381.642.288.173,-
f.
belanja tidak terduga sejumlah
Rp
12.000.000.000,-
 
jumlah belanja tidak langsung
Rp
2.269.949.947.504,-
 
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
210.763.440.407,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.673.767.414.074,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.475.572.685.772,-
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
3.360.103.540.253,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
210.763.440.407,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.673.767.414.074,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.475.572.685.772,-
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
3.360.103.540.253,-
a.
belanja pegawai sejumlah
Rp
210.763.440.407,-
b.
belanja barang dan jasa sejumlah
Rp
1.673.767.414.074,-
c.
belanja modal sejumlah
Rp
1.475.572.685.772,-
 
Jumlah Belanja Langsung
Rp
3.360.103.540.253,-
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c, terdiri dari:
 
 
a.
penerimaan sejumlah
Rp
626.875.669.414,­-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
623.033.847.762,-
a.
penerimaan sejumlah
Rp
626.875.669.414,­-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
623.033.847.762,-
a.
penerimaan sejumlah
Rp
626.875.669.414,­-
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Pembiayaan Netto
Rp
623.033.847.762,-
 
(2)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
485.875.669.414,­-
Jumlah Penerimaan
Rp
485.875.669.414,-
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
485.875.669.414,­-
Jumlah Penerimaan
Rp
485.875.669.414,-
sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sejumlah
Rp
485.875.669.414,­-
Jumlah Penerimaan
Rp
485.875.669.414,-
 
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PDAM sejumlah
Rp
0,-
b.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PT. LKM sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Jumlah Pengeluaran
Rp
3.841.821.652,-
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PDAM sejumlah
Rp
0,-
b.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PT. LKM sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Jumlah Pengeluaran
Rp
3.841.821.652,-
a.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PDAM sejumlah
Rp
0,-
b.
penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah kepada PT. LKM sejumlah
Rp
3.841.821.652,-
 
Jumlah Pengeluaran
Rp
3.841.821.652,-
 

Pasal 5

(1)
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
 
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya, yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya, yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya, yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran 2018;
l.
Lampiran XII
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini.
 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang.
 
Ditetapkan di Tigaraksa
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI TANGERANG,
A. ZAKI ISKANDAR

Diundangkan di Tigaraksa
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANGERANG,
MOCH. MAESYAL RASYID

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG TAHUN 2017 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG, BANTEN: (10,64/2017)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.