Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 8 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pembinaan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang kegiatan pemungutan Pajak Daerah perlu dilakukan secara terus menerus agar mampu menjadi aparat yang berdaya guna, bersih dan berwibawa, sehingga perlu diatur biaya pemungutan pajak daerah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, persentase besarnya biaya pemungutan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
dan
BUPATI SUKOHARJO
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
| |
|
4.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan, kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
| |
|
5.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
6.
|
Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan.
| |
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| |
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini dalam rangka menunjang kelancaran tugas peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan dalam mengatur penggunaan biaya pemungutan Pajak Daerah untuk meningkatkan dan mendorong gairah kerja bagi aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang kegiatan pemungutan Pajak Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan dari Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Biaya pemungutan Pajak Daerah diberikan kepada Aparat pelaksana pemungutan dan Aparat penunjang pengelola Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Besarnya biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari realisasi pendapatan Pajak Daerah yang telah disetor ke Kas Daerah.
| |
|
(3)
|
Pengaturan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan Pengelola Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Pengawasan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Pejabat Pengawas fungsional.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi Pendapatan Asli Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1993 Seri D Nomor 5) dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 21 Februari 2007
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
BAMBANG RIYANTO
Diundangkan di Sukoharjo
Pada tanggal 21 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
ttd
MUNAWAR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2007 NOMOR 16
| ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan penyediaan sumber pendapatan asli Daerah dengan melakukan upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber Pajak Daerah khususnya dengan cara antara lain peningkatan kinerja pemungut.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Instansi Pemungut Atas Realisasi Pendapatan Asli Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 147
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.