Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKOHARJO,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
13.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pedoman Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
dan
BUPATI SUKOHARJO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
4.
Kas Daerah adalah kas daerah Kabupaten Sukoharjo.
5.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
6.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
7.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Perizinan Tertentu adalah Kegiatan Tertentu Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian, pengawasan atas kegiatan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Pemberi kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, Organisasi lainnya, Lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Masa Retribusi perpanjangan IMTA adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Hari adalah hari kerja.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kekurangan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih kecil dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
21.
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
23.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek retribusi perpanjangan IMTA merupakan pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pemberi kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi perpanjangan IMTA meliputi pemberi kerja TKA.
(2)
Subyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
penerbitan dokumen izin;
 
b.
pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan;
 
e.
biaya dampak negatif dari pemberian izin; dan
 
f.
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dolar Amerika)/orang/bulan untuk setiap TKA dan dibayarkan dimuka.
(3)
Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat wajib retribusi membayar retribusinya.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian bidang ketenagakerjaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

(1)
Masa retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan dalam jangka waktu paling sedikit 1 (satu) bulan.
(2)
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Besarnya jumlah pokok retribusi perpanjangan IMTA yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penetapan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi perpanjangan IMTA dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

Pembayaran retribusi perpanjangan IMTA dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran retribusi perpanjangan IMTA yang terutang wajib dilunasi oleh wajib retribusi sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja atau paling lama untuk 12 (dua belas) bulan sekaligus.
(2)
Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu perjanjian kerja atau tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN
 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas penerbitan SKRD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi perpanjangan IMTA dan pelaksanaan penagihan retribusi perpanjangan IMTA.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan surat keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi Keputusan oleh Kepala Daerah.
(3)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi perpanjangan IMTA dikembalikan dengan ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Retribusi ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Retribusi dikenai sanksi administratif sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah retribusi berdasarkan keputusan keberatan dan dikurangi dengan retribusi yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBETULAN KETETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
(4)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan ketetapan dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi perpanjangan IMTA dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi perpanjangan IMTA dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim pemeriksa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3)
Wajib retribusi yang diperiksa berkewajiban:
 
a.
menunjukkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek retribusi perpanjangan IMTA yang terhutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 23

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi perpanjangan IMTA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVII
PEMANFAATAN
 

Pasal 24

Penerimaan retribusi perpanjangan IMTA digunakan untuk mendanai:
a.
penerbitan dokumen izin;
b.
pengawasan di lapangan;
c.
penegakan hukum;
d.
penatausahaan;
e.
biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA; dan
f.
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENAGIHAN DAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 25

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagai awal tindakan penagihan dikeluarkan 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b pasal ini dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Daerah menetapkan Keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 28

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi perpanjangan IMTA terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XX
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti dalam perkara tindak pidana;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Sukoharjo
pada tanggal 2 Juni 2016
BUPATI SUKOHARJO,
ttd.
WARDOYO WIJAYA

Diundangkan di Sukoharjo
pada tanggal 2 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd.
AGUS SANTOSA

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2016 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
NOMOR 1 TAHUN 2016

TENTANG

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Penambahan jenis retribusi daerah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai jenis retribusi daerah yang baru.

Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.

Pemungutan retribusi perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi retribusi daerah.

Tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan IMTA yang berlaku pada kementerian dibidang ketenagakerjaan.

Pemanfaatan penerimaan retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jabatan-jabatan tertentu pada lembaga pendidikan adalah:
a.
TKA sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing; dan
b.
TKA sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Jabatan-jabatan tertentu pada lembaga pendidikan adalah:
a.
TKA sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing; dan
b.
TKA sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Jabatan-jabatan tertentu pada lembaga pendidikan adalah:
a.
TKA sebagai kepala sekolah dan guru di lembaga pendidikan yang dikelola kedutaan negara asing; dan
b.
TKA sebagai dosen dan/atau peneliti di perguruan tinggi yang dipekerjakan sebagai bentuk kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 4
Ayat (1)
Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing meliputi kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing atau kantor perwakilan berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia, perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia, badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, lembaga-lembaga sosial, pendidikan, kebudayaan atau keagamaan, usaha jasa impresariat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan keadaan di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi misalnya bencana, kebijakan moneter, pailit.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal” diantaranya adalah kegiatan padat karya, tenaga kerja mandiri, teknologi tepat guna dan pelatihan keterampilan dan lain-lain.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO NOMOR 226
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.