Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 6 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 6 TAHUN 2013
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA LABORATORIUM LINGKUNGAN DAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3101);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 7):
19.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan lembaran Daerah Nomor 21);
20.
Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 30).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA LABORATORIUM LINGKUNGAN DAN LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah UPTB Laboratorium Lingkungan Kabupaten Sukabumi.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Kabupaten Sukabumi.
8.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah.
9.
Air Limbah adalah setiap sisa hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair.
10.
Sumber Air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, danau, rawa, situ, waduk, dan muara.
11.
Baku Mutu Air Limbah adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari suatu usaha atau kegiatan.
12.
Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
13.
Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
14.
Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
15.
Bahan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan dan dapat diolah lebih lanjut.
16.
Penyakit Hewan adalah penyakit hewan yang membahayakan karena dapat menyebar dengan cepat pada hewan atau manusia yang disebabkan oleh virus, bakteri, protozoa dan parasit.
17.
Sampel adalah bagian kecil yang mewakili objek pengujian laboratorium.
18.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan di Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah.
22.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud Peraturan Daerah ini yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dalam kesehatan lingkungan, kesehatan hewan, dan kesehatan masyarakat veteriner.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah agar setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap perubahan kualitas lingkungan, kesehatan hewan dan bahan asal hewan wajib dilakukan pemeriksaan laboratorium.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UPTB dan UPTD.
 
 
 
 
BAB III
WEWENANG PENGUJIAN
 

Pasal 4

(1)
Bupati berwenang melakukan pengujian kualitas lingkungan, kualitas kesehatan hewan dan kualitas bahan asal hewan.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala OPD yang membidangi lingkungan hidup dan OPD yang membidangi peternakan dan secara operasional dilaksanakan oleh Kepala UPTB atau UPTD.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
OPD dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memanfaatkan sarana dan prasarana UPTB atau UPTD.
(2)
Untuk memperoleh data dan informasi tentang kualitas lingkungan, kualitas kesehatan hewan dan kualitas bahan asal hewan, UPTB atau UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengujian terhadap sampel.
(3)
UPTB atau UPTD dalam melakukan pengujiannya dapat berkoordinasi dengan Laboratorium lain yang sejenis dan terakreditasi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemeriksaan kualitas lingkungan, kualitas kesehatan hewan dan kualitas bahan asal hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), meliputi:
 
a.
pengujian parameter kualitas air, tanah, dan udara; dan
 
b.
pemeriksaan kesehatan hewan dan bahan asal hewan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan baku mutu dan metode pengujian sesuai standard berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi
 

Pasal 7

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut retribusi atas layanan penyediaan jasa pemeriksaan kualitas lingkungan di UPTB dan kualitas kesehatan hewan dan bahan asal hewan di UPTD.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Subyek Retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan pemeriksaan kualitas lingkungan, kesehatan hewan, dan bahan asal hewan.
(2)
Obyek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah berupa laboratorium lingkungan dan laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner untuk pemeriksaan kualitas lingkungan, kesehatan hewan dan bahan asal hewan yang diberikan oleh UPTB atau UPTD.
 
 
 
 

Pasal 9

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner termasuk golongan retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 10

(1)
Pengenaan retribusi pemeriksaan laboratorium ditentukan oleh tingkat penggunaan jasa pelayanan.
(2)
Pemeriksaan kualitas lingkungan, kesehatan hewan dan bahan asal hewan didasarkan atas jenis, jumlah sampel, dan parameter pengujian.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dalam Penetapan Tarif Retribusi
 

Pasal 11

Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada komponen sebagai berikut:
a.
biaya bahan baku pengujian;
b.
biaya pemeliharaan peralatan;
c.
jasa pengujian; dan
d.
biaya akreditasi, kalibrasi dan uji profisiensi.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 12

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi laboratorium lingkungan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
No.
Parameter Uji
Tarif Retribusi
(Rp)
a.
parameter fisika
 
 
1.
TDS
jumlah zat padat terlarut
20.000
 
2.
TSS
jumlah zat padat tersuspensi
25.000
 
3.
Suhu
 
10.000
 
4.
DHL
daya hantar listrik
15.000
 
5.
Kekeruhan
 
20.000
 
6.
Warna
 
30.000
b.
parameter kimia
 
 
1.
pH.
derajat keasaman
10.000
 
2.
DO
oksigen terlarut
15.000
 
3.
COD
kebutuhan oksigen kimiawi
60.000
 
4.
BOD
kebutuhan oksigen biologis
8.000
 
5.
total phospat
fosfat
20.000
 
6.
NO3-N
nitrat
20.000
 
7.
NH3-N
amoniak
30.000
 
8.
As
arsen
40.000
 
9.
Hg
air raksa
65.000
 
10.
Cd
cadmium
35.000
 
11.
Co
kolbalt
35.000
 
12.
Cr (VI)
kromat
20.000
 
13.
NO2N
nitrit
15.000
 
14.
Zn
seng
25.000
 
15.
Cn
sianida
30.000
 
16.
H2S
sulfida
40.000
 
17.
Cu
tembaga
30.000
 
18.
Pb
timbal
30.000
 
19.
F
florida
15.000
 
20.
Mn
mangan
30.000
 
21.
Fe
besi
30.000
 
22.
Cr
khorm total
30.000
 
23.
kesadahan
 
25.000
 
24.
nikel
 
32.000
 
25.
natrium
 
32.000
 
26.
salinitas
 
20.000
 
27.
SO4
sulfat
30.000
 
28.
amonium
 
25.000
 
29.
bau
 
10.000
 
30.
alumunium
 
25.000
 
31.
kalium
 
25.000
 
32.
kalsium
 
25.000
 
33.
magnesium
 
25.000
 
34.
alkalinitas methyl
 
25.000
 
35.
alkalinitas phenol
 
25.000
 
36.
rasa
 
10.000
 
37.
selenium
 
65.000
 
38.
sianida
 
30.000
 
39.
silika
 
25.000
 
40.
total nitrogen
 
55.000
 
41.
zat organik
 
25.000
 
42.
surfaktan
 
50.000
 
43.
antinomi
 
75.000
 
44.
timah
 
25.000
c.
parameter biologi
 
 
1.
deterjen sebagai MBAS
 
40.000
 
2.
senyawa fenol sebagai Fenol
 
45.000
 
3.
minyak dan Lemak
 
80.000
d.
parameter mikro biologi
 
 
1.
total ciliform
 
80.000
 
2.
E.coli
 
100.000
e.
prameter udara
 
 
1.
partikel debu
 
250.000
 
2.
kebisingan
 
15.000
 
3.
sulfur oksida (Sox)
 
60.000
 
4.
nitrogen oksida (Nox)
 
60.000
 
5.
oksida/ozon (Ox/O3)
 
60.000
 
6.
amoniak (NH3)
 
60.000
 
7.
karbon oksida (Cox)
 
60.000
 
8.
debu dan timbal
 
350.000
 
9.
organodilerme
 
500.000
 
10.
organoposfat
 
500.000
 
11.
karbamat
 
500.000
 
13.
pestisida formulasi
 
500.000
 
14.
gas metan
 
250.000
 
15.
suhu
 
25.000
 
16.
arah kecepatan angin
 
50.000
 
17.
kelembaban
 
25.000
No.
Parameter Uji
Tarif Retribusi
(Rp)
a.
parameter fisika
 
 
1.
TDS
jumlah zat padat terlarut
20.000
 
2.
TSS
jumlah zat padat tersuspensi
25.000
 
3.
Suhu
 
10.000
 
4.
DHL
daya hantar listrik
15.000
 
5.
Kekeruhan
 
20.000
 
6.
Warna
 
30.000
b.
parameter kimia
 
 
1.
pH.
derajat keasaman
10.000
 
2.
DO
oksigen terlarut
15.000
 
3.
COD
kebutuhan oksigen kimiawi
60.000
 
4.
BOD
kebutuhan oksigen biologis
8.000
 
5.
total phospat
fosfat
20.000
 
6.
NO3-N
nitrat
20.000
 
7.
NH3-N
amoniak
30.000
 
8.
As
arsen
40.000
 
9.
Hg
air raksa
65.000
 
10.
Cd
cadmium
35.000
 
11.
Co
kolbalt
35.000
 
12.
Cr (VI)
kromat
20.000
 
13.
NO2N
nitrit
15.000
 
14.
Zn
seng
25.000
 
15.
Cn
sianida
30.000
 
16.
H2S
sulfida
40.000
 
17.
Cu
tembaga
30.000
 
18.
Pb
timbal
30.000
 
19.
F
florida
15.000
 
20.
Mn
mangan
30.000
 
21.
Fe
besi
30.000
 
22.
Cr
khorm total
30.000
 
23.
kesadahan
 
25.000
 
24.
nikel
 
32.000
 
25.
natrium
 
32.000
 
26.
salinitas
 
20.000
 
27.
SO4
sulfat
30.000
 
28.
amonium
 
25.000
 
29.
bau
 
10.000
 
30.
alumunium
 
25.000
 
31.
kalium
 
25.000
 
32.
kalsium
 
25.000
 
33.
magnesium
 
25.000
 
34.
alkalinitas methyl
 
25.000
 
35.
alkalinitas phenol
 
25.000
 
36.
rasa
 
10.000
 
37.
selenium
 
65.000
 
38.
sianida
 
30.000
 
39.
silika
 
25.000
 
40.
total nitrogen
 
55.000
 
41.
zat organik
 
25.000
 
42.
surfaktan
 
50.000
 
43.
antinomi
 
75.000
 
44.
timah
 
25.000
c.
parameter biologi
 
 
1.
deterjen sebagai MBAS
 
40.000
 
2.
senyawa fenol sebagai Fenol
 
45.000
 
3.
minyak dan Lemak
 
80.000
d.
parameter mikro biologi
 
 
1.
total ciliform
 
80.000
 
2.
E.coli
 
100.000
e.
prameter udara
 
 
1.
partikel debu
 
250.000
 
2.
kebisingan
 
15.000
 
3.
sulfur oksida (Sox)
 
60.000
 
4.
nitrogen oksida (Nox)
 
60.000
 
5.
oksida/ozon (Ox/O3)
 
60.000
 
6.
amoniak (NH3)
 
60.000
 
7.
karbon oksida (Cox)
 
60.000
 
8.
debu dan timbal
 
350.000
 
9.
organodilerme
 
500.000
 
10.
organoposfat
 
500.000
 
11.
karbamat
 
500.000
 
13.
pestisida formulasi
 
500.000
 
14.
gas metan
 
250.000
 
15.
suhu
 
25.000
 
16.
arah kecepatan angin
 
50.000
 
17.
kelembaban
 
25.000
No.
Parameter Uji
Tarif Retribusi
(Rp)
a.
parameter fisika
 
 
1.
TDS
jumlah zat padat terlarut
20.000
 
2.
TSS
jumlah zat padat tersuspensi
25.000
 
3.
Suhu
 
10.000
 
4.
DHL
daya hantar listrik
15.000
 
5.
Kekeruhan
 
20.000
 
6.
Warna
 
30.000
b.
parameter kimia
 
 
1.
pH.
derajat keasaman
10.000
 
2.
DO
oksigen terlarut
15.000
 
3.
COD
kebutuhan oksigen kimiawi
60.000
 
4.
BOD
kebutuhan oksigen biologis
8.000
 
5.
total phospat
fosfat
20.000
 
6.
NO3-N
nitrat
20.000
 
7.
NH3-N
amoniak
30.000
 
8.
As
arsen
40.000
 
9.
Hg
air raksa
65.000
 
10.
Cd
cadmium
35.000
 
11.
Co
kolbalt
35.000
 
12.
Cr (VI)
kromat
20.000
 
13.
NO2N
nitrit
15.000
 
14.
Zn
seng
25.000
 
15.
Cn
sianida
30.000
 
16.
H2S
sulfida
40.000
 
17.
Cu
tembaga
30.000
 
18.
Pb
timbal
30.000
 
19.
F
florida
15.000
 
20.
Mn
mangan
30.000
 
21.
Fe
besi
30.000
 
22.
Cr
khorm total
30.000
 
23.
kesadahan
 
25.000
 
24.
nikel
 
32.000
 
25.
natrium
 
32.000
 
26.
salinitas
 
20.000
 
27.
SO4
sulfat
30.000
 
28.
amonium
 
25.000
 
29.
bau
 
10.000
 
30.
alumunium
 
25.000
 
31.
kalium
 
25.000
 
32.
kalsium
 
25.000
 
33.
magnesium
 
25.000
 
34.
alkalinitas methyl
 
25.000
 
35.
alkalinitas phenol
 
25.000
 
36.
rasa
 
10.000
 
37.
selenium
 
65.000
 
38.
sianida
 
30.000
 
39.
silika
 
25.000
 
40.
total nitrogen
 
55.000
 
41.
zat organik
 
25.000
 
42.
surfaktan
 
50.000
 
43.
antinomi
 
75.000
 
44.
timah
 
25.000
c.
parameter biologi
 
 
1.
deterjen sebagai MBAS
 
40.000
 
2.
senyawa fenol sebagai Fenol
 
45.000
 
3.
minyak dan Lemak
 
80.000
d.
parameter mikro biologi
 
 
1.
total ciliform
 
80.000
 
2.
E.coli
 
100.000
e.
prameter udara
 
 
1.
partikel debu
 
250.000
 
2.
kebisingan
 
15.000
 
3.
sulfur oksida (Sox)
 
60.000
 
4.
nitrogen oksida (Nox)
 
60.000
 
5.
oksida/ozon (Ox/O3)
 
60.000
 
6.
amoniak (NH3)
 
60.000
 
7.
karbon oksida (Cox)
 
60.000
 
8.
debu dan timbal
 
350.000
 
9.
organodilerme
 
500.000
 
10.
organoposfat
 
500.000
 
11.
karbamat
 
500.000
 
13.
pestisida formulasi
 
500.000
 
14.
gas metan
 
250.000
 
15.
suhu
 
25.000
 
16.
arah kecepatan angin
 
50.000
 
17.
kelembaban
 
25.000
 
 
 
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, meliputi:
 
 
 
 
 
Jenis Penggunaan
Satuan
Tarif Retribusi
(Rp)
Retribusi Pengujian Penyakit Hewan secara Laboratoris:
 
 
a.
pemeriksaan serum:
 
 
 
1.
HA/HI (Hemaglutinase/ Hemaglutinin Imbibisi) AI/ND
per sampel
3.000
 
2.
MRT (Milk Ring Test)
per sampel
2.000
 
3.
RBT (Rose Bengal Test)
per sampel
2.000
 
4.
ELISA (Enzyme Linked Imunosorbent-assay):
 
 
 
 
a.
elisa brucellosis
per sampel
30.000
 
 
b.
elisa infectious bovine rhinotracheitis (IBR)/infeksi saluran pernafasan pada sapi
per sampel
30.000
 
 
c.
elisa infectious bursal disease (IBD)/gumboro
per sampel
30.000
 
 
d.
elisa infectious bronchitis (IB)
per sampel
30.000
 
 
e.
elisa rabies
per sampel
30.000
 
 
f.
elisa bovine viral diarrhea (BVD)/penyakit diare ganas
per sampel
30.000
 
 
g.
elisa salmonella enteritidis (SE)
per sampel
30.000
b.
pemeriksaan darah:
 
 
 
1.
PCV
per sampel
8.000
 
2.
Hb
per sampel
20.000
 
3.
RBC
per sampel
8.000
 
4.
WBC
per sampel
8.000
 
5.
SGOT
per sampel
11.000
 
6.
SGPT
per sampel
11.000
 
7.
Hematokrit
per sampel
8.000
 
8.
total protein
per sampel
11.000
 
9.
total lipid
per sampel
11.000
 
10.
kreatinin
per sampel
11.000
 
11.
glukosa
per sampel
11.000
 
12.
kalsium
per sampel
16.000
 
13.
fosfor
per sampel
16.000
c.
pemeriksaan parasitologi:
 
 
 
1.
ulas darah
per sampel
8.000
 
2.
cacing/ektoparasit (Nativ)
per sampel
6.000
 
3.
kultur faeces
per sampel
15.000
d.
pemeriksaan bakteri:
 
 
 
1.
biakan/identifikasi
per sampel
50.000
 
2.
uji sensitifitas antibiotik
per antibiotik
50.000
 
3.
uji pullorum
per sampel
5.00
 
4.
CMT (Californian Mastitis Test)
per sampel
6.500
e.
pemeriksaan virus:
 
 
 
1.
PCR (Polimerase Chain Reaction)
per sampel
300.000
 
2.
Rapid Test AI
 
125.000
f.
pemeriksaan bahan pengawet:
 
 
 
1.
uji fomalin (rapid test)
per sampel
20.000
 
2.
uji borax (rapid test)
per sampel
25.000
 
3.
uji malachite Green
per sampel
25.000
 
4.
identifikasi spesies daging (elisa)
per sample
100.000
g.
pembuatan slide pewarnaan
per sampel
16.000
h.
pemeriksaan Patologi Anatomi:
 
 
 
1.
unggas
per ekor
20.000
 
2.
hewan besar (sapi, kerbau dan kuda)
per ekor
70.000
 
3.
hewan kecil (domba, kambing)
per ekor
30.000
i.
pemeriksaan kualitas daging dan susu:
 
 
 
1.
fisik (Ph/warna/bau)
per sampel
2.500
 
2.
kualitas susu
per sampel
10.000
j.
total plate count (tpc)
per sampel
30.000
Jenis Penggunaan
Satuan
Tarif Retribusi
(Rp)
Retribusi Pengujian Penyakit Hewan secara Laboratoris:
 
 
a.
pemeriksaan serum:
 
 
 
1.
HA/HI (Hemaglutinase/ Hemaglutinin Imbibisi) AI/ND
per sampel
3.000
 
2.
MRT (Milk Ring Test)
per sampel
2.000
 
3.
RBT (Rose Bengal Test)
per sampel
2.000
 
4.
ELISA (Enzyme Linked Imunosorbent-assay):
 
 
 
 
a.
elisa brucellosis
per sampel
30.000
 
 
b.
elisa infectious bovine rhinotracheitis (IBR)/infeksi saluran pernafasan pada sapi
per sampel
30.000
 
 
c.
elisa infectious bursal disease (IBD)/gumboro
per sampel
30.000
 
 
d.
elisa infectious bronchitis (IB)
per sampel
30.000
 
 
e.
elisa rabies
per sampel
30.000
 
 
f.
elisa bovine viral diarrhea (BVD)/penyakit diare ganas
per sampel
30.000
 
 
g.
elisa salmonella enteritidis (SE)
per sampel
30.000
b.
pemeriksaan darah:
 
 
 
1.
PCV
per sampel
8.000
 
2.
Hb
per sampel
20.000
 
3.
RBC
per sampel
8.000
 
4.
WBC
per sampel
8.000
 
5.
SGOT
per sampel
11.000
 
6.
SGPT
per sampel
11.000
 
7.
Hematokrit
per sampel
8.000
 
8.
total protein
per sampel
11.000
 
9.
total lipid
per sampel
11.000
 
10.
kreatinin
per sampel
11.000
 
11.
glukosa
per sampel
11.000
 
12.
kalsium
per sampel
16.000
 
13.
fosfor
per sampel
16.000
c.
pemeriksaan parasitologi:
 
 
 
1.
ulas darah
per sampel
8.000
 
2.
cacing/ektoparasit (Nativ)
per sampel
6.000
 
3.
kultur faeces
per sampel
15.000
d.
pemeriksaan bakteri:
 
 
 
1.
biakan/identifikasi
per sampel
50.000
 
2.
uji sensitifitas antibiotik
per antibiotik
50.000
 
3.
uji pullorum
per sampel
5.00
 
4.
CMT (Californian Mastitis Test)
per sampel
6.500
e.
pemeriksaan virus:
 
 
 
1.
PCR (Polimerase Chain Reaction)
per sampel
300.000
 
2.
Rapid Test AI
 
125.000
f.
pemeriksaan bahan pengawet:
 
 
 
1.
uji fomalin (rapid test)
per sampel
20.000
 
2.
uji borax (rapid test)
per sampel
25.000
 
3.
uji malachite Green
per sampel
25.000
 
4.
identifikasi spesies daging (elisa)
per sample
100.000
g.
pembuatan slide pewarnaan
per sampel
16.000
h.
pemeriksaan Patologi Anatomi:
 
 
 
1.
unggas
per ekor
20.000
 
2.
hewan besar (sapi, kerbau dan kuda)
per ekor
70.000
 
3.
hewan kecil (domba, kambing)
per ekor
30.000
i.
pemeriksaan kualitas daging dan susu:
 
 
 
1.
fisik (Ph/warna/bau)
per sampel
2.500
 
2.
kualitas susu
per sampel
10.000
j.
total plate count (tpc)
per sampel
30.000
Jenis Penggunaan
Satuan
Tarif Retribusi
(Rp)
Retribusi Pengujian Penyakit Hewan secara Laboratoris:
 
 
a.
pemeriksaan serum:
 
 
 
1.
HA/HI (Hemaglutinase/ Hemaglutinin Imbibisi) AI/ND
per sampel
3.000
 
2.
MRT (Milk Ring Test)
per sampel
2.000
 
3.
RBT (Rose Bengal Test)
per sampel
2.000
 
4.
ELISA (Enzyme Linked Imunosorbent-assay):
 
 
 
 
a.
elisa brucellosis
per sampel
30.000
 
 
b.
elisa infectious bovine rhinotracheitis (IBR)/infeksi saluran pernafasan pada sapi
per sampel
30.000
 
 
c.
elisa infectious bursal disease (IBD)/gumboro
per sampel
30.000
 
 
d.
elisa infectious bronchitis (IB)
per sampel
30.000
 
 
e.
elisa rabies
per sampel
30.000
 
 
f.
elisa bovine viral diarrhea (BVD)/penyakit diare ganas
per sampel
30.000
 
 
g.
elisa salmonella enteritidis (SE)
per sampel
30.000
b.
pemeriksaan darah:
 
 
 
1.
PCV
per sampel
8.000
 
2.
Hb
per sampel
20.000
 
3.
RBC
per sampel
8.000
 
4.
WBC
per sampel
8.000
 
5.
SGOT
per sampel
11.000
 
6.
SGPT
per sampel
11.000
 
7.
Hematokrit
per sampel
8.000
 
8.
total protein
per sampel
11.000
 
9.
total lipid
per sampel
11.000
 
10.
kreatinin
per sampel
11.000
 
11.
glukosa
per sampel
11.000
 
12.
kalsium
per sampel
16.000
 
13.
fosfor
per sampel
16.000
c.
pemeriksaan parasitologi:
 
 
 
1.
ulas darah
per sampel
8.000
 
2.
cacing/ektoparasit (Nativ)
per sampel
6.000
 
3.
kultur faeces
per sampel
15.000
d.
pemeriksaan bakteri:
 
 
 
1.
biakan/identifikasi
per sampel
50.000
 
2.
uji sensitifitas antibiotik
per antibiotik
50.000
 
3.
uji pullorum
per sampel
5.00
 
4.
CMT (Californian Mastitis Test)
per sampel
6.500
e.
pemeriksaan virus:
 
 
 
1.
PCR (Polimerase Chain Reaction)
per sampel
300.000
 
2.
Rapid Test AI
 
125.000
f.
pemeriksaan bahan pengawet:
 
 
 
1.
uji fomalin (rapid test)
per sampel
20.000
 
2.
uji borax (rapid test)
per sampel
25.000
 
3.
uji malachite Green
per sampel
25.000
 
4.
identifikasi spesies daging (elisa)
per sample
100.000
g.
pembuatan slide pewarnaan
per sampel
16.000
h.
pemeriksaan Patologi Anatomi:
 
 
 
1.
unggas
per ekor
20.000
 
2.
hewan besar (sapi, kerbau dan kuda)
per ekor
70.000
 
3.
hewan kecil (domba, kambing)
per ekor
30.000
i.
pemeriksaan kualitas daging dan susu:
 
 
 
1.
fisik (Ph/warna/bau)
per sampel
2.500
 
2.
kualitas susu
per sampel
10.000
j.
total plate count (tpc)
per sampel
30.000
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan Retribusi
 

Pasal 14

Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Subyek retribusi wajib mengisi Berita Acara Pengambilan Sampel yang disediakan oleh UPTB atau UPTD.
(2)
Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas UPTB atau UPTD.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(4)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD.
(5)
Pembayaran Retribusi dilakukan melalui Bendahara Penerimaan OPD.
(6)
Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(7)
Hasil Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah secara bruto.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penagihan Retribusi
 

Pasal 18

(1)
Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 19

(1)
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi dapat:
 
a.
membetulkan SKRD dan STRD yang penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas SKRD dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Kedaluarsa Penagihan
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran dimaksud.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya pada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 22

(1)
OPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan dibidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
SUKMAWIJAYA

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
ADJO SARDJONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.