Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 6 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 6 TAHUN 2010
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini;
b.
bahwa dalam upaya peningkatan tertib bangunan dan administrasi serta intensifikasi Pendapatan Asli Daerah, maka sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4762);
12.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3487);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 1 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 12);
24.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);
25.
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
6.
Bangunan adalah kontruksi teknis yang ditanam atau dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah atau dibawah permukaan tanah dan/atau perairan yang berupa bangunan gedung atau bukan gedung.
7.
Bangunan gedung adalah bangunan yang didalamnya digunakan sebagai tempat melakukan kegiatan.
8.
Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri atas ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
9.
Bangunan permanen adalah yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan lebih dari 15 (lima belas) tahun.
10.
Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi kontruksi dan umur bangunan dinyatakan 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) tahun.
11.
Bangunan sementara/darurat adalah bangunan untuk kepentingan yang bersifat sementara, tidak lebih dari 100 (seratus) hari.
12.
Bangunan Pemerintah adalah bangunan yang dimiliki oleh pemerintah.
13.
Bangunan Sosial adalah bangunan dan/atau gedung yang direncanakan untuk didirikan bagi kegiatan sosial.
14.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diberikan dalam rangka mendirikan dan atau mengubah bangunan secara fisik berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15.
Harga Dasar Bangunan adalah harga dasar bangunan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pedoman dalam menetapkan besarnya retribusi IMB dan/atau ganti rugi atas bangunan yang tanahnya terkena pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
16.
Kapling atau pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan pemerintah daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
17.
Garis Sempadan adalah garis batas dari setiap kegiatan mendirikan bangunan yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
18.
Mengubah bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
19.
Tinggi bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan sampai dengan titik puncak dari bangunan.
20.
Perusahaan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha tertentu untuk mencari keuntungan.
21.
Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi.
22.
Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri yang berada dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri.
23.
Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri, pengolahan yang dilengkapi dengan sarana, prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
24.
Kas Daerah adalah kas daerah pemerintah Kabupaten Sukabumi
 
 
 
 
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan
(2)
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, meliputi:
 
a.
mendirikan bangunan baru, baik sebagian atau seluruhnya;
 
b.
merombak, memperbaiki dan memugar bangunan lama baik sebagian maupun seluruhnya;
 
c.
pemugaran baru atau pemugaran pagar;
 
d.
pembangunan pelataran dan fasilitas untuk: parkir, lapangan tennis, lapangan basket, lapangan golf, helipad dan sejenisnya;
 
e.
pembangunan pondasi mesin, pondasi tangki dan sejenisnya;
 
f.
pembangunan teras tidak beratap atau tempat pencucian dan lain-lain yang sejenis;
 
g.
pembangunan tembok penyangga tanah dan lain-lain yang sejenis;
 
h.
pembangunan instalasi pompa: bahan bakar, pengolahan air, menara atau tower, pembuangan air industri dan lain-lain yang sejenis;
 
i.
pembangunan jalan, jembatan, plat beton, jembatan beton, jembatan pipa, gorong-gorong, trotoar dan sejenisnya;
 
j.
pembangunan instalasi atau sanitasi seperti: instalasi telepon, instalasi listrik, instalasi gas, instalasi air minum atau air bersih, instalasi air kotor, instalasi air limbah dan sejenisnya;
 
k.
penanaman tanki, landasan tanki, bak pengolahan limbah, tiang listrik, tiang telepon, pemasangan kabel udara, pemasangan gardu gantung dan sejenisnya;
 
l.
saluran air, kolam air deras, bangunan air, bendungan, siphon, talang air dan sejenisnya;
 
m.
plaza, pelataran parkir, emplacement dan sejenisnya;
 
n.
cerobong asap, bangunan tanur tinggi, generator turbin, ketel uap, ruang racun api, sumur pompa tangan, jet pump, sumur artesis, bak pembuangan air dan sejenisnya;
 
o.
perubahan kontruksi bangunan, relief atau artifisial, taman, monument dan sejenisnya;
 
p.
badan bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter dikenakan biaya tambahan.
(3)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(4)
Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
bangunan milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
bangunan pendidikan, peribadatan atau agama serta bangunan khusus untuk keperluan umum;
 
c.
fasilitas TNI dan/atau POLRI yang bersifat rahasia; dan
 
d.
bangunan-bangunan darurat untuk kepentingan yang bersifat sementara, tidak lebih dari 100 (seratus) hari.
 
 
 
 

Pasal 4

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN IMB

Bagian Kesatu
IMB Bagi Perusahaan
 

Pasal 5

(1)
setiap perusahaan industri yang akan mendirikan bangunan dan sarana, prasarana penunjangnya, wajib mengajukan permohonan IMB kepada Bupati melalui OPD yang membidangi perizinan.
(2)
Permohonan IMB perusahaan industri dalam kawasan industri dapat diajukan langsung oleh perusahaan industri atau melalui perusahaan kawasan industri kepada Bupati melalui OPD yang membidangi perizinan.
(3)
Permohonan IMB dari perusahaan industri yang berlokasi diluar kawasan industri diajukan langsung kepada Bupati melalui OPD yang membidangi perizinan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diajukan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap rencana pembangunan yang menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas harus dilengkapi dengan fasilitas lalu lintas dan angkutan yang perencanaannya dilakukan oleh OPD yang berwenang dibidang perhubungan.
(2)
Fasilitas lalu lintas dan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: parkir, celukan (shelter) untuk parkir kendaraan umum, trotoar, jembatan penyebrangan dan sebagainya.
 
 
 
 

Pasal 8

Tata cara pemberian IMB bagi perusahaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kedua
IMB bagi Non Industri
 

Pasal 9

(1)
Setiap orang atau badan hukum non industri yang akan mendirikan bangunan wajib mengajukan permohonan IMB secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala OPD yang berwenang dibidang perizinan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan dilengkapi persyaratan.
(3)
Persyaratan dan tata cara pemberian IMB bagi non industri secara teknis diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 10

Dikecualikan dari kewajiban memiliki IMB adalah rehabilitasi ringan seperti pengecatan/pengapuran.
 
 
 
 

Pasal 11

Bagi rumah tinggal dan/atau bangunan komersial yang belum memiliki IMB diwajibkan memiliki IMB melalui pemutihan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB IV
MASA BERLAKU IZIN
 

Pasal 12

IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan sepanjang tidak ada perubahan bentuk kontruksi serta fungsi bangunan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
setiap terjadi perubahan bentuk bangunan/kontruksi dan/atau fungsi bangunan, pemohon diwajibkan mengajukan perubahan IMB kepada Bupati melalui OPD yang berwenang dibidang perizinan.
(2)
IMB dinyatakan tidak berlaku apabila 1 (satu) tahun sejak IMB diterbitkan tidak ada pelaksanaan pembangunan.
(3)
Apabila selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum ada kegiatan pembangunan, maka pemohon dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku IMB tanpa dikenai biaya.
(4)
Perpanjangan masa berlaku IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan harus diajukan kembali paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu tersebut berakhir.
(5)
Apabila selama jangka waktu perpanjangan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum ada kegiatan pembangunan, maka IMB tersebut dinyatakan tidak berlaku dan harus mengajukan permohonan kembali.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelas lokasi, kelas kontruksi, fungsi bangunan, luas atau volume bangunan dan/atau ketinggian bangunan.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian Izin mendirikan bangunan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi penerbitan dokumen izin , pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 16

(1)
Besarnya nilai retribusi IMB, ditetapkan berdasarkan proses perhitungan sebagai berikut:
 
a.
luas bangunan x harga dasar bangunan per M² x prosentase.
 
b.
harga dasar bangunan ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Besarnya prosentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
NO
JENIS BANGUNAN
BESARNYA PROSENTASE BIAYA RETRIBUSI
1
Rumah tinggal
1%
2
Bangunan komersial
2%
3
Bangunan industri
2%
4
Bangunan sosial
1%
5
Bangunan Menara atau Tower
5%
NO
JENIS BANGUNAN
BESARNYA PROSENTASE BIAYA RETRIBUSI
1
Rumah tinggal
1%
2
Bangunan komersial
2%
3
Bangunan industri
2%
4
Bangunan sosial
1%
5
Bangunan Menara atau Tower
5%
NO
JENIS BANGUNAN
BESARNYA PROSENTASE BIAYA RETRIBUSI
1
Rumah tinggal
1%
2
Bangunan komersial
2%
3
Bangunan industri
2%
4
Bangunan sosial
1%
5
Bangunan Menara atau Tower
5%
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bangunan yang direhabilitasi dikenakan biaya retribusi IMB yang penetapannya diatur sebagai berikut:
 
a.
rehab ringan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus)
 
b.
rehab sedang sebesar 50% (lima puluh per seratus)
 
c.
rehab berat sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus)
(2)
Bagi bangunan yang dialihfungsikan, sepanjang tidak ada perubahan bentuk, kontruksi dan luasan dikenakan biaya retribusi sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari penetapan biaya retribusi.
(3)
Bagi badan bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 5 (lima) meter dikenakan biaya tambahan sebesar 15% (lima belas per seratus) dari nilai penghitungan retribusi lantai dasar.
(4)
Apabila bangunan yang telah memiliki IMB mengalami bencana (gempa, kebakaran, banjir, tertabrak, pengrusakan oleh massa) sepanjang tidak merubah luasan, struktur konstruksi, fungsi dan bentuk, diharuskan mengajukan IMB baru dengan tidak dikenakan biaya retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pembayaran ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 19

Retribusi dipungut di wilayah Daerah
 
 
 
 
BAB VIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 23

(1)
Pembinaan dan pengawasan IMB merupakan tanggungjawab Bupati yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh OPD yang berwenang.
(2)
OPD yang berwenang wajib melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
 
 
 
 

Pasal 24

Pengawasan terhadap pelaksanaan IMB dan tertib bangunan di daerah dilaksanakan oleh OPD yang berwenang dibidang perizinan dan instansi terkait.
 
 
 
 

Pasal 25

Kepala OPD atas nama Bupati dapat menugaskan pejabat lain dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 26

Setiap bangunan yang dibangun oleh perorangan dan/atau badan hukum tanpa memiliki IMB dari Pemerintah Daerah dapat dikenakan pembongkaran dengan tata cara sebagai berikut:
a.
teguran secara tertulis berturut-turut paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu teguran 7 (tujuh) hari setiap teguran.
b.
apabila sudah diberikan teguran paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut tetapi pelanggar tidak mengindahkan teguran tersebut, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembongkaran secara paksa.
 
 
 
 

Pasal 27

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 5 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
Pada tanggal 7 Oktober 2010
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
SUKMAWIJAYA

Diundangkan di Palabuhanratu
Pada tanggal 7 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
Drs. H. DEDEN ACHADIYAT

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2010 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.