Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 4 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR: 4 TAHUN 2008
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN IKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, karena menimbulkan biaya ekonomi tinggi dan menghambat lalulintas barang dan jasa antar daerah;
c.
bahwa berdasarkan perimbangan tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Sukabumi Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 18 Agustus Tahun 19950);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 1 Seri E);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintahan Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 2).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPTEN SUKABUMI
Dan
BUPATI SUKABUMI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapakan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 9 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN DAN IKAN
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan dan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2001 Nomor 7 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
Pada tanggal 30 Januari 2008
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
H. SUKMAWIJAYA

Diundangkan di Palabuhanratu
Pada tanggal 31 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
H. DEDEN ACHADIYAT

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2008 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.