Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 19 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKABUMI, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dan persiapan daerah otonom baru diperlukan biaya yang sangat tinggi, maka perlu dibentuk dana cadangan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan belanja pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakli kepala Daerah;
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri A);
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 11);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di Daerah.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
| |
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
| |
|
5.
|
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
| |
|
6.
|
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
| |
|
7.
|
Pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelolaan keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
| |
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
| |
|
9.
|
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
10.
|
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Yang Lalu selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
| |
|
11.
|
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
| ||
|
BAB II
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN Bagian Kesatu Ruang Lingkup Pasal 2 | ||
|
Ruang lingkup dana cadangan meliputi:
| ||
|
a.
|
penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
| |
|
b.
|
program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
| |
|
c.
|
besaran dana cadangan;
| |
|
d.
|
sumber dana cadangan;
| |
|
e.
|
tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan; dan
| |
|
f.
|
pertanggungjawaban
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Dana Cadangan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
| |
|
(2)
|
Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
| |
|
(3)
|
Program dan kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program dan kegiatan
| |
|
(4)
|
Untuk pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dana cadangan dimaksud terlebih dahulu dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.
| |
|
(5)
|
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling tinggi sejumlah pagu dana cadangan yang akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.
| |
|
(6)
|
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa bendahara umum daerah (BUD) atas persetujuan PPKD
| |
|
(7)
|
Dalam hal program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah selesai dilaksanakan dan target kinerjanya telah tercapai, maka dana cadangan yang masih tersisa pada rekening dana cadangan, dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dalam hal dana cadangan yang ditempatkan pada rekening dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah.
| |
|
(2)
|
Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menambah jumlah dana cadangan.
| |
|
(3)
|
Portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
deposito;
|
|
|
b.
|
sertifikasi Bank Indonesia (SBI);
|
|
|
c.
|
surat perbendaharaan negara (SPN);
|
|
|
d.
|
surat utang negara (SUN); dan
|
|
|
e.
|
surat berharga lainnya yang dijamin oleh Pemerintah.
|
|
(4)
|
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program/kegiatan lainnya.
| |
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Bentuk Dana Cadangan Pasal 5 | ||
|
Bentuk dana cadangan daerah meliputi:
| ||
|
a.
|
uang kas di bank sebagai tabungan giro;
| |
|
b.
|
uang kas di bank dalam bentuk deposito;
| |
|
| ||
|
BAB III
PERENCANAAN DANA CADANGAN Bagian Kesatu Tujuan Pembentukan Dana Cadangan Pasal 6 | ||
|
Tujuan dana cadangan yang diperoleh dari penyisihan dana pada tiap tahun anggaran untuk memenuhi kebutuhan biaya pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dan daerah otonom baru.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kedua
Program Kegiatan Pasal 7 | ||
|
Dana cadangan digunakan untuk program dan kegiatan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah dan daerah otonom baru.
| ||
|
| ||
|
Bagian Ketiga
Besaran Dana Cadangan Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan sebesar Rp15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014.
| |
|
(2)
|
Dana cadangan untuk persiapan daerah otonom baru ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000, (lima milyar rupiah) yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun.
| |
|
(3)
|
Dana cadangan untuk persiapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah otonomi baru sebesar Rp4.000.000.000, (empat milyar rupiah), yang dianggarkan pada tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) setiap tahun.
| |
|
| ||
|
Bagian Keempat
Sumber Dana Cadangan Pasal 9 | ||
|
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersumber pada APBD dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu (SiLPA) dan/atau pendapatan diluar dana transitoris.
| ||
|
| ||
|
Bagian Kelima
Tahun Anggaran Pelaksanaan Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikeluarkan pada tahun anggaran 2015.
| |
|
(2)
|
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dikeluarkan mulai dari tahun anggaran 2014 sampai dengan tahun anggaran 2015, sebesar Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) setiap tahun.
| |
|
(3)
|
Dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dikeluarkan pada waktu pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah otonomi baru.
| |
|
| ||
|
BAB IV
PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Saldo akhir dana cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan dana cadangan.
| |
|
(2)
|
Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 | ||
|
Saldo kas dana cadangan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 diakumulasi pada dana cadangan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
| ||
|
| ||
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah:
| ||
|
a.
|
Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 4 Seri A);
| |
|
b.
|
Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 7 Seri A).
| |
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 17 Desember 2013 BUPATI SUKABUMI, ttd. SUKMAWIJAYA Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 17 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI, ttd. ADJO SARDJONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 19 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.