Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 16 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 16 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6412 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2011 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf g dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
 
d.
pameran dan expo;
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
 
 
f.
sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya;
 
 
g.
permainan bilyar dan bowling;
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
 
j.
pertandingan olahraga.
 
(4)
Tidak termasuk objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pertandingan olahraga atau momen khusus yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
tontonan film sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 15 % (lima belas persen);
 
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
d.
pameran dan expo sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya sebesar 30% ( tiga puluh lima persen);
 
 
f.
sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
g.
permainan bilyar dan bowling sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sebesar 15% (lima belas persen);
 
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
 
j.
pertandingan olahraga sebesar 10% (sepuluh) persen.
 
(2)
Khusus hiburan kesenian rakyat atau tradisional tarif pajak ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI SUKABUMI,
ttd
MARWAN HAMAMI

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd
IYOS SOMANTRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.