Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 16 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKABUMI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya menjaga kelestarian sumber-sumber air tanah dan menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup supaya dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan, terhadap pengambilan dan pemanfaatan air tanah dipungut pajak air tanah;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak air tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
16.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
| ||
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
| ||
|
26.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| ||
|
27.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
29.
|
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
| ||
|
30.
|
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1);
| ||
|
31.
|
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 7);
| ||
|
32.
|
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 14);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI dan BUPATI SUKABUMI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR TANAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan di daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
| ||
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah OPD yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak.
| ||
|
8.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| ||
|
9.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
| ||
|
11.
|
Kegiatan yang bersifat nirlaba adalah kegiatan sosial maupun pelayanan masyarakat yang dimaksudkan bukan untuk menghasilkan keuntungan dan/atau laba baik bagi orang pribadi maupun badan.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
13.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| ||
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
17.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
21.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah,Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
23.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
24.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
| ||
|
25.
|
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| ||
|
26.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
| ||
|
27.
|
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
| ||
|
28.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten sukabumi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Pajak Air Tanah diambil pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah di daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
| |
|
|
b.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kegiatan yang bersifat nirlaba;
| |
|
|
c.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang antara lain berupa kegiatan yang bersifat penelitian ataupun pengujian, serta air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang pertambangan dan energi.
| |
|
(2)
|
Ketentuan mengenai teknis pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Pajak Air Tanah yang terhutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||
|
(2)
|
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| ||
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
e.
|
kualitas air; dan
| |
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
(3)
|
Tata cara perhitungan dan penentuan nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
(4)
|
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagai dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d berdasarkan catatan meter air dan/atau alat ukur volume lainnya.
| ||
|
(2)
|
Meter air dan/atau alat ukur volume lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang pada setiap tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Besarnya tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 11 | |||
|
Pajak Air Tanah dikenakan untuk masa pajak 1 (satu) bulan kalender.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Setiap orang yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah wajib melaporkan kepada Bupati melalui OPD yang membidangi pengelolaan air tanah.
| ||
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat lengkap wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
jenis usaha;
| |
|
|
c.
|
sumber air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
d.
|
lokasi pengambilan air tanah; dan
| |
|
|
e.
|
bulan dan tahun pengambilan dan pemanfaatan.
| |
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama tanggal 5 bulan berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Laporan yang telah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) digunakan sebagai bahan evaluasi dan monitoring.
| ||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan timbulnya kerusakan lingkungan, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENETAPAN PAJAK Pasal 15 | |||
|
Wajib Pajak wajib melaporkan Data Objek dan Subjek Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan Data Objek dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bupati melalui OPD yang membidangi pajak daerah, menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PEMBAYARAN
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak Air Tanah yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Pajak Air Tanah dilunasi paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi wajib pajak untuk melunasi pajaknya.
| ||
|
(3)
|
STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Bupati atas permohonan wajib pajak dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak Air Tanah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, pajak harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSPD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bupati melalui OPD yang membidangi pajak daerah dapat menerbitkan STPD jika:
| ||
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
| |
|
|
b.
|
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Penagihan Pajak Air Tanah yang terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah diberikan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pajak Air Tanah yang terutang belum dilunasi dapat diberikan surat teguran kedua.
| ||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikeluarkan oleh Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pajak Air Tanah yang terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Bupati menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Peringatan.
| ||
|
(3)
|
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Bupati menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Bupati mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Setelah Kantor Lelang menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Bupati melalui pejabat karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD dan STPD yang penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Bupati melalui Pejabat paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Bupati paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDLB; dan
| |
|
|
c.
|
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(4)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diterima, harus mengeluarkan keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan, dengan dilampiri salinan dari surat keberatan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat wajib pajak;
| |
|
|
b.
|
masa pajak;
| |
|
|
c.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak dikeluarkannya SKPDLB, Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan.
| ||
|
(2)
|
Bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KADALUWARSA Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran dan/atau surat paksa, atau
| |
| b. | ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung. | ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib pajak dengan kesadarannya sendiri menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 36 | |||
|
(1)
|
OPD yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 37 | |||
|
(1)
|
Dalam hal keberatan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| ||
|
|
a.
|
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; atau
| |
|
|
b.
|
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat Lembaga Negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
| |
|
(4)
|
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib pajak kepada pihak yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Bupati dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan wajib pajak yang ada padanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 39 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana..
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
SANKSI PIDANA Pasal 40 | |||
|
(1)
|
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Data Objek dan Subjek Pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Data Objek dan Subjek Pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling lama 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(3)
|
Organisasi Perangkat Daerah yang dengan sengaja menerbitkan ketetapan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Daerah dapat dikenakan pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan, paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah kerugian yang diderita oleh negara.
| ||
|
(4)
|
Organisasi Perangkat Daerah yang dengan sengaja tidak menyetorkan, setoran pajak yang diterimanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||
|
(1)
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000,- (empat juta rupiah);
| ||
|
(2)
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
| ||
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| ||
|
(4)
|
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 42 | |||
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 merupakan penerimaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 45 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 31 Desember 2010 BUPATI SUKABUMI, ttd. SUKMAWIJAYA Diundangkan di Palabuhanratu pada tanggal 31 Desember 2010 SEKRETARIS DAERAH, ttd. DEDEN ACHADIYAT LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2010 NOMOR 16 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Air beserta sumber-sumbernya merupakan salah satu kekayaan alam, mutlak dibutuhkan oleh manusia sepanjang masa, baik langsung atau tidak langsung. Karena itu di samping dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara adil dan merata, maka pemanfaatannya haruslah diabdikan kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat, agar kebutuhan masyarakat akan air termaksud dapat tercukupi, air beserta sumber-sumbernya tersebut haruslah dilindungi dan dijaga kelestariannya.
Dengan lajunya usaha-usaha pembangunan khususnya di bidang industri, telah mengakibatkan penggunaan air semakin meningkat. Perusahaan-perusahaan industri membutuhkan air dalam jumlah yang cukup banyak dalam melaksanakan proses produksinya baik sebagai bahan baku maupun sebagai bahan penunjang. Melihat semakin tumbuh dan berkembangnya industri tersebut, berpengaruh pula terhadap pemenuhan kebutuhan akan air terutama air tanah baik untuk keperluan sehari-hari maupun untuk keperluan industri dan usaha lainnya dengan memperhatikan segi kualitas maupun kuantitasnya. Menyadari akan dampak yang akan timbul atas tumbuh dan berkembangnya industri-industri tersebut, khususnya yang menyangkut pemenuhan kebutuhan akan air dari pengambilan air tanah serta mengingat kemungkinan lainnya yang ditimbulkan atas pengambilan air tanah yang berlebihan, Pemerintah Kabupaten sukabumi perlu segera mengambil langkah dan tindakan-tindakan berupa pembinaan, pengendalian serta pengawasan terhadap pengambilan dan pemanfaatan air tanah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksudkan dengan pengambilan air tanah adalah pengambilan air dengan tidak menggunakan tenaga manusia.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Selama meter air dan/atau alat ukur lainnya belum terpasang, volume air dihitung atas dasar penaksiran oleh petugas yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memperoleh Harga Air Baku, digunakan perhitungan dengan memasukan antara lain komponen unsur produksi, biaya penerapan, biaya pengolahan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah serta cara pemungutannya menggunakan sistem self assessment, sehingga pajak terutang tidak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Setiap Organisasi Perangkat Daerah baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan daerah dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan daerah. Masalah kerahasiaan tersebut perlu mendapat perlindungan untuk mencegah disalahgunakannya bahan keterangan Wajib Pajak dalam usaha persaingan dagang atau mengungkapkan keadaan asal usul kekayaan dari Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai rahasia pribadi berdasarkan asas hukum pajak.
Ayat (2)
Para ahli dalam ayat ini adalah seperti akuntan, pengacara, dan sebagainya ditunjuk oleh Bupati untuk membantu pelaksanaan Undang-undang perpajakan Daerah.
Ayat (3)
Dalam kepentingan Daerah, misalnya dalam rangka kerjasama dengan Instansi lain, keterangan atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Bupati.
Dalam surat izin yang diterbitkan Bupati harus dicantumkan nama Wajib Pajak, pihak yang ditunjuk, Organisasi Perangkat Daerah ahli atau tenaga ahli.
Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Bupati.
Ayat (4)
Untuk melaksanakan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka perkara pidana atau perdata yang berhubungan dengan masalah perpajakan daerah, demi kepentingan peradilan, Bupati memberikan izin pembebasan atas kewajiban kerahasiaan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi pajak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah yang ditugaskan dalam Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan para ahli, atas permintaan Hakim Ketua Sidang.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.