Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 15 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 15 TAHUN 2017
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
12.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera;
13.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1565);
14.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
6.
Tera Ulang, adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
7.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
8.
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus diklat fungsional penera.
9.
Pegawai Berhak adalah penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera dan tera ulang alat UTTP oleh Menteri.
10.
Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
11.
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
12.
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera, dan tera ulang.
13.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
14.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
15.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
16.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada Alat-alat Ukur, Takar atau Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan
17.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disebut BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan/atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
18.
Penjustiran adalah pencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
19.
Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, temasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, konksi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
21.
Retribusi Pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
22.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
BAB II
TERA/TERA ULANG

Bagian Kesatu
Tera/Tera Ulang
 

Pasal 2

(1)
UTTP yang digolongkan ke dalam UTTP metrologi legal meliputi:
 
a.
UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, meliputi jenis alat ukur:
 
 
1.
panjang;
 
 
2.
takaran;
 
 
3.
bejana ukur;
 
 
4.
tangki ukur;
 
 
5.
timbangan;
 
 
6.
anak timbangan;
 
 
7.
alat ukur gaya dan tekanan;
 
 
8.
alat kadar air;
 
 
9.
alat ukur cairan dinamis;
 
 
10.
alat ukur gas;
 
 
11.
alat ukur energi listrik; dan
 
 
12.
perlengkapan UTTP.
 
b.
UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang, meliputi UTTP yang digunakan di:
 
 
1.
Tempat-tempat laboratorium;
 
 
2.
Ruang kantor;
 
 
3.
Ruangan bengkel;
 
 
4.
Gudang-gudang penimbunan;
 
 
5.
Lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum;
 
 
6.
Ruangan tempat unit mesin produksi; dan
 
 
7.
Tempat-tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.
 
c.
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang.
(2)
UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan UTTP diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 3

UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
usaha;
c.
menyerahkan atau menerima barang;
d.
menentukan pungutan atau upah;
e.
menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan
f.
melaksanakan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Setiap UTTP yang pada waktu ditera atau ditera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan yang tidak mungkin diperbaiki, dapat dirusak sampai tidak bisa dipergunakan lagi, oleh pegawai yang berhak menera atau menera ulang.
(2)
Tata cara pengrusakan UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembebasan Tera
 

Pasal 5

(1)
UTTP yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi UTTP Metrologi Legal yang digunakan untuk pengawasan di dalam perusahaan dan harus bertuliskan “HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN.
(2)
Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik atau pemakai UTTP Metrologi Legal yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 

Pasal 6

UTTP yang dibebaskan dari tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tempat Pelaksanaan Tera/Tera Ulang
 

Pasal 7

Tera/tera ulang UTTP Metrologi Legal dapat dilaksanakan di:
a.
perangkat daerah yang membidangi kemetrologian;
b.
tempat-tempat di luar perangkat daerah yang membidangi kemetrologian;dan/atau
c.
tempat UTTP terpasang tetap yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP Metrologi Legal di tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan c dilakukan atas permintaan yang berkepentingan kecuali pelaksanaan sidang tera ulang.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui jika memenuhi syarat-syarat:
 
a.
sanggup mengusahakan adanya alat penguji, bahan pengujian dan perlengkapannya serta tenaga bantuan; dan
 
b.
menyediakan ruang kerja yang serasi antara lain rata, cukup luas, terang, tidak terpengaruh angin atau hujan dan menjamin bahwa ruangan tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menentukan tempat dan lokasi sidang tera/tera ulang UTTP Metrologi Legal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat dan lokasi sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Jenis Tanda Tera
 

Pasal 10

(1)
Jenis Tanda Tera/Tera Ulang meliputi:
 
a.
tanda sah;
 
b.
tanda batal;
 
c.
tanda jaminan;
 
d.
tanda daerah; dan
 
e.
tanda pegawai yang berhak.
(2)
Setiap UTTP yang ditera atau ditera ulang diberikan cap tanda tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
(3)
Setiap UTTP yang ditera atau ditera ulang memiliki jangka waktu.
(4)
Pengaturan mengenai ukuran, bentuk, jangka waktu berlakunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Barang Dalam Keadaan Terbungkus
 

Pasal 11

(1)
Setiap barang dalam keadan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
 
a.
nama barang dalam bungkusan tersebut;
 
b.
ukuran, isi atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang satuan; dan
 
c.
jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
(2)
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan angka arab dan huruf latin di samping huruf lainnya dan mudah dibaca.
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 13

Hak pemilik UTTP meliputi:
a.
hak atas jaminan kebenaran terhadap UTTP;
b.
hak atas kepastian hukum terhadap penggunaan UTTP;
c.
hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi UTTP;
d.
hak untuk didengar atas pendapat dan keluhannya atas UTTP yang digunakan; dan
e.
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Kewajiban pemilik UTTP meliputi:
a.
menggunakan UTTP yang bertanda tera sah yang berlaku;
b.
menera ulang UTTP yang telah diperbaiki;
c.
menera ulang UTTP yang menyimpang dari nilai seharusnya;
d.
menggunakan UTTP secara baik dan benar; dan
e.
menggunakan UTTP sesuai dengan penggunaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pegawai Berhak dapat melakukan penjustiran terhadap UTTP yang diajukan untuk ditera atau ditera ulang apabila ternyata belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek, Golongan dan Wilayah Pemungutan Retribusi
 

Pasal 16

Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusí atas pelayanan tera/tera ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, meliputi:
 
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya; dan
 
b.
pengujian BDKT yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan, memanfaatkan atau menikmati jasa pelayanan Tera/Tera Ulang di Daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 21

(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tera/tera ulang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(3)
Biaya penyelenggaraan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan biaya belanja modal, biaya operasional, pemeliharaan standar alat, tingkat kesulitan dibagi jumlah potensi UTTP.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 22

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan tera/tera ulang, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
(2)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Struktur dan Besaran Tarif
 

Pasal 23

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan berdasarkan penggunaan jasa dan jenis, kapasitas serta peralatan yang digunakan.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 25

Masa retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah jangka waktu masa laku Tanda Sah sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangan sampai dengan:
a.
saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah atau retak atau rusak;
b.
6 tahun 11 bulan untuk tangki ukur apung atau tangki ukur tetap;
c.
10 tahun 11 bulan untuk meter KWH 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase;
d.
5 tahun 11 bulan untuk meter gas tekanan rendah dan meter air rumah tangga;
e.
2 tahun 11 bulan untuk meter prover dan bejana ukur yang khusus digunakan untuk menguji meter prover; atau
f.
1 tahun 11 bulan untuk UTTP selain yang dimaksud huruf a,b,c,d dan e.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Saat retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 27

(1)
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat kuitansi atau surat keterangan hasil peneraan.
(3)
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut oleh Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan Tera/Tera Ulang.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(5)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didahului dengan surat teguran.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 28

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, Retribusi Tera/Tera Ulang harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 30

(1)
Penagihan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Keberatan
 

Pasal 31

(1)
Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 34

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi sebagai akibat terdapatnya kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana dan kerusakan sebagai akibat kerusuhan masal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 35

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika kelebihan pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 36

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis dimaksud.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Piutang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Insentif Pemungutan
 

Pasal 38

(1)
Perangkat Daerah yang membidangi Pelayanan Tera/Tera Ulang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGAWASAN DAN KOORDINASI
 

Pasal 39

(1)
Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan Tera/Tera Ulang berkewajiban melakukan pengawasan terhadap UTTP metrologi legal yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai.
(2)
Pengawasan terhadap BDKT yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan Tera/Tera Ulang dan/atau instansi yang berwenang.
(3)
Pengawasan terhadap UTTP dan BDKT dilaksanakan oleh Pengamat Tera, Pengawas kemetrologian dan/atau bersama-sama dengan Penera.
(4)
Perangkat Daerah yang membidangi pelayanan tera/tera ulang dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap UTTP dan/atau BDKT.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat melibatkan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan UTTP dan BDKT, yaitu Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 40

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang pidana retribusi tersebut;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 41

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 42

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 28 Desember 2017
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
MARWAN HAMAMI

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 28 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
IYOS SOMANTRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.