Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 13 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 13 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Sukabumi telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b.
bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Sukabumi selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan merupakan retribusi Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 78);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sukabumi Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2009 Nomor 13);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6.
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
7.
Sampah Rumah Tangga adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia yang berbentuk padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga.
8.
Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
9.
Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
10.
Pengelolaan sampah 3R adalah kegiatan pemilahan sampah dengan prinsip menggunakan kembali sampah (reuse), mengurangi sampah (reduse), dan mendaur ulang sampah (recycle).
11.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
12.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
13.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
14.
Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hukum.
15.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
16.
Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
17.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga, industri dan perdagangan.
18.
Wajib Retribusi adalah perorangan atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
BAB II
PENGELOLAAN SAMPAH

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
 

Pasal 2

Ruang lingkup pengelolaan sampah dalam peraturan ini, terdiri atas:
a.
sampah rumah tangga;
b.
sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c.
sampah spesifik.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
 

Pasal 3

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
tanggung jawab;
b.
manfaat;
c.
keadilan;
d.
kesadaran;
e.
kebersamaan;
f.
keselamatan;
g.
keamanan;
h.
nilai ekonomi;
i.
berkelanjutan; dan
j.
berwawasan lingkungan.
 
 
 
 

Pasal 4

Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah

Paragraf 1
Tugas
 

Pasal 5

Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
 
 
 
 

Pasal 6

Tugas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah;
b.
melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah;
c.
memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan penanganan dan pemanfaatan sampah;
d.
melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e.
mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f.
memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;
g.
melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah;
h.
menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran dan budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah; dan
i.
melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah secara aman, partisipatif, dan ramah lingkungan.
 
 
 
 
Paragraf 2
Wewenang
 

Pasal 7

(1)
Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah berwenang:
 
a.
menerapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi;
 
b.
menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Daerah sesuai dengan norma standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
 
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
 
d.
menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA;
 
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali selama 20 (dua puluh) tahun terhadap TPA sampah dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
 
f.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai kewenangannya.
(2)
Penetapan lokasi TPST dan TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Paragraf 3
Kewajiban
 

Pasal 8

(1)
Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
(3)
Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4)
Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
 
a.
penyediaan TPA;
 
b.
pengolahan sampah di TPA;
 
c.
sarana dan prasarana serta teknologi pengolahan sampah di TPA;
 
d.
penyediaan TPS dan TPST;
 
e.
pengangkutan sampah dari TPS atau TPST ke TPA;
 
f.
sarana dan prasarana pengangkutan sampah;
 
g.
sarana dan prasarana serta teknologi pengolahan sampah di TPST; dan
 
h.
bimbingan bagi orang yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah.
(4)
Ketentuan mengenai Pembiayaan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Paragraf 3
Tanggung jawab
 

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan sampah di Daerah.
(2)
OPD yang membidangi persampahan/kebersihan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Daerah.
(3)
Camat bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya.
(4)
Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Hak, Kewajiban, dan Tanggung jawab Masyarakat

Paragraf 1
Hak
 

Pasal 10

Setiap orang berhak:
a.
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab;
b.
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c.
memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan
d.
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
 
 
 
 
Paragraf 2
Kewajiban
 

Pasal 11

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
 
 
 
 

Pasal 12

Kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:
a.
membuang sampah pada tempatnya;
b.
memelihara kebersihan di lingkungan sekitarnya;
c.
mengurangi timbulan sampah dan memisahkan sampah sesuai jenis sampah;
d.
menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan setelah dilakukan pemilahan;
e.
menyediakan tempat sampah;
f.
meminimalisasi jumlah sampah yang dihasilkan;
g.
memisahkan sampah sesuai dengan sifat sampah dan membuang sampah ke tempat sampah yang telah ditentukan; dan
h.
membuang sampah dari persil/rumah ke TPS dan/atau TPA secara swakelola.
 
 
 
 

Pasal 13

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
 
 
 
 

Pasal 14

Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya.
 
 
 
 

Pasal 15

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
 
 
 
 
Paragraf 2
Tanggung jawab
 

Pasal 16

Setiap orang, badan, pengelola, dan/atau pelaku usaha bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan di lingkungannya.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Perizinan
 

Pasal 17

(1)
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
(2)
Persyaratan izin pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Jenis usaha pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
pengangkutan sampah yang terintegrasi dengan upaya 3R; dan
 
b.
pengolahan/pemrosesan sampah.
(4)
Setiap Pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(5)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
 
a.
teguran lisan;
 
b.
teguran tertulis;
 
c.
paksaan pemerintahan;
 
d.
penghentian operasi sementara;
 
e.
uang paksa; dan/atau
 
f.
pencabutan izin.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
 

Pasal 18

Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
b.
pengurangan sampah; dan
c.
penanganan sampah.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Kegiatan Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi kegiatan:
 
a.
pembatasan timbulan sampah;
 
b.
pendauran ulang sampah; dan/atau
 
c.
pemanfaatan kembali sampah.
(2)
OPD yang membidangi persampahan/kebersihan mengkoordinasikan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
 
b.
memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
 
c.
memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
 
d.
memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang;
 
e.
memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang; dan
 
f.
mengembangkan pola bank sampah dalam pengelolaan sampah.
(3)
Pelaku usaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi:
 
a.
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
 
b.
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
 
c.
pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
 
d.
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
 
e.
pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman dan ramah lingkungan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Lembaga Pengelola
 

Pasal 21

Pemerintah Daerah dalam melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dapat membentuk lembaga pengelola sampah di masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 di Kecamatan, Desa/kelurahan, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Kerja sama dan Kemitraan
 

Pasal 23

(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga atau swasta dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3)
Kerjasama dengan Pemerintah Daerah lain dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh OPD yang membidangi persampahan/kebersihan.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Pemerintah Daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah dan badan usaha yang bersangkutan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Peran Masyarakat
 

Pasal 25

(1)
Masyarakat mempunyai peran dan kesempatan yang sama dalam pengelolaan persampahan untuk membantu terciptanya mekanisme pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, kondusif, dan mampu mengelola sampah secara mandiri.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menjaga kebersihan lingkungan;
 
b.
aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah baik secara umum maupun dalam kegiatan 3R pada skala sumber sampah melalui bank sampah dan/atau TPST 3R;
 
c.
meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan persampahan; dan
 
d.
menumbuhkan kepeloporan masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
(3)
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
 
a.
pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
 
b.
perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan/atau
 
c.
pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(4)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan kepada OPD yang membidangi persampahan/kebersihan atau DPRD melalui audiensi, menyampaikan masukan tertulis, atau melalui forum-forum lain yang diselenggarakan OPD yang membidangi kebersihan/persampahan atau DPRD.
(5)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa hasil kajian, aspirasi masyarakat, baik tertulis maupun lisan.
(6)
OPD yang membidangi kebersihan/persampahan atau DPRD wajib menerima peran masyarakat, dan DPRD wajib meneruskannya kepada Pemerintah Daerah melalui OPD yang membidangi kebersihan/persampahan.
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Larangan
 

Pasal 26

Setiap orang dilarang:
a.
mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
b.
mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
c.
membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
d.
melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir. dan/atau;
e.
membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;dan/atau
f.
membuang sampah ke badan air: sungai/selokan/situ/danau/laut dan tanah terbuka/lapangan/kebun yang bukan peruntukan sampah.
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pengawasan
 

Pasal 27

(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik secara sendiri- sendiri maupun secara bersama-sama.
(2)
Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik.
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Nama, Obyek, Subyek, Golongan dan Wilayah Pemungutan Retribusi
 

Pasal 28

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan adalah setiap jasa pelayanan persampahan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi:
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
 
c.
penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan, memanfaatkan atau menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan di Daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
 
 
 
 

Pasal 31

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Pasal 32

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
 

Pasal 33

Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan kelas atau tipe, volume, klasifikasi tempat, jarak dan waktu pengangkutan.
 
 
 
 

Pasal 34

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas atas pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan sampah dan/atau pemusnahan sampah.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 35

(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
wajib retribusi komersial:
 
 
 
 
 
 
NO
Jenis Wajib Retribusi Komersial
Tarif
(Rp)
1.
pabrik/industri:
 
 
a.
pabrik/industri (pekerja ≥ 15.000 orang)
5.000.000,-/bulan
 
b.
pabrik/industri (pekerja 10.000 ≤ 15.000 orang)
3.000.000,-/bulan
 
c.
pabrik/industri (pekerja 5.000 ≤ 10.000 orang)
2.000.000,-/bulan
 
d.
pabrik/industri (pekerja 3.000 ≤ 5.000 orang)
1.500.000,-/bulan
 
e.
pabrik/industri (pekerja 1.000 ≤ 3.000 orang)
1.200.000,-/bulan
 
f.
pabrik/industri (pekerja 500 ≤ 1.000 orang)
750.000,-/bulan
 
g.
pabrik/industri (pekerja 100 ≤ 500 orang)
500.000,-/bulan
 
h.
pabrik/industri (pekerja < 100 orang)
100.000,-/bulan
 
i.
home industri makanan/minuman
30.000,-/bulan
2.
gudang
 
 
a.
gudang besar
150.000,-/bulan
 
b.
gudang sedang
100.000,-/bulan
 
c.
gudang kecil
75.000,-/bulan
3.
hotel/hotel melati/penginapan/losmen/guest house:
 
 
a.
hotel bintang 5
500.000,-/bulan
 
b.
hotel bintang 4
400.000,-/bulan
 
c.
hotel bintang 3
300.000,-/bulan
 
d.
hotel bintang 1
100.000,-/bulan
 
e.
hotel melati/penginapan/losmen/guest house
100.000,-/bulan
 
f.
pondok wisata
100.000,-/bulan
4.
restoran/rumah makan/warung nasi/catering:
 
 
a.
restoran besar
125.000,-/bulan
 
b.
restoran sedang
100.000,-/bulan
 
c.
rumah makan
75.000,-/bulan
 
d.
café
75.000,-/bulan
 
e.
catering/jasa boga
75.000,-/bulan
5.
perkantoran:
 
 
a.
kantor utama pemerintah/pemerintah daerah
100.000,-/bulan
 
b.
kantor cabang BUMN
100.000,-/bulan
 
c.
kantor cabang/UPTD/UPTB/kantor pemerintah/pemerintah daerah
30.000,-/bulan
 
d.
kantor unit BUMN
30.000,-/bulan
 
e.
kantor swasta
50.000,-/bulan
6.
lembaga keuangan:
 
 
a.
bank pemerintah/BUMN/BUMD/BPR swasta/swasta
100.000,-/bulan
 
b.
leasing
100.000,-/bulan
 
c.
koperasi
30.000,-/bulan
7.
perdagangan/jasa/pasar:
 
 
a.
supermarket, mall
750.000,-/bulan
 
b.
grosir, mini market, dealer, SPBU, SPBE
100.000,-/bulan
 
c.
usaha pertukangan
20.000,-/bulan
 
d.
pertokoan yang merangkap sebagai rumah tinggal
30.000,-/bulan
 
e.
salon, barbershop, showroom, bengkel, toko, kios, warung, apotik/toko obat, dan usaha sejenis yang berada di jalan protokol
20.000,-/bulan
 
f.
bimbingan belajar dan kursus
50.000,-/bulan
 
g.
fotocopy, warnet, rental komputer dan konter HP
20.000,-/bulan
 
h.
penampungan hewan/rumah potong hewan
150.000,-/bulan
 
i.
kaki lima di zona yang dibolehkan berjualan
1.000,-/hari
8.
objek wisata/tempat hiburan:
 
 
a.
wisata pegunungan, wisata air, wisata pantai, kawasan perkemahan dan wisata sejenis lainnya
150.000,-/bulan
 
b.
tempat hiburan, pub, karaoke
150.000,-/bulan
 
c.
bioskop
100.000,-/bulan
9.
rumah sakit:
 
 
a.
tipe A
1.000.000,-/bulan
 
b.
tipe B
750.000,-/bulan
 
c.
tipe C
500.000,-/bulan
 
d.
tipe D
400.000,-/bulan
 
e.
rumah bersalin besar
150.000,-/bulan
 
f.
rumah bersalin sedang
100.000,-/bulan
 
g.
rumah bersalin kecil
50.000,-/bulan
 
h.
praktik Bidan
20.000,-/bulan
 
i.
klinik kesehatan/poliklinik
50.000,-/bulan
 
j.
klinik kecantikan
30.000,-/bulan
 
k.
sarana rehabilitasi
30.000,-/bulan
 
l.
sarana pengobatan lainnya
30.000,-/bulan
10.
tempat olah raga:
gedung olah raga
50.000,-/bulan
NO
Jenis Wajib Retribusi Komersial
Tarif
(Rp)
1.
pabrik/industri:
 
 
a.
pabrik/industri (pekerja ≥ 15.000 orang)
5.000.000,-/bulan
 
b.
pabrik/industri (pekerja 10.000 ≤ 15.000 orang)
3.000.000,-/bulan
 
c.
pabrik/industri (pekerja 5.000 ≤ 10.000 orang)
2.000.000,-/bulan
 
d.
pabrik/industri (pekerja 3.000 ≤ 5.000 orang)
1.500.000,-/bulan
 
e.
pabrik/industri (pekerja 1.000 ≤ 3.000 orang)
1.200.000,-/bulan
 
f.
pabrik/industri (pekerja 500 ≤ 1.000 orang)
750.000,-/bulan
 
g.
pabrik/industri (pekerja 100 ≤ 500 orang)
500.000,-/bulan
 
h.
pabrik/industri (pekerja < 100 orang)
100.000,-/bulan
 
i.
home industri makanan/minuman
30.000,-/bulan
2.
gudang
 
 
a.
gudang besar
150.000,-/bulan
 
b.
gudang sedang
100.000,-/bulan
 
c.
gudang kecil
75.000,-/bulan
3.
hotel/hotel melati/penginapan/losmen/guest house:
 
 
a.
hotel bintang 5
500.000,-/bulan
 
b.
hotel bintang 4
400.000,-/bulan
 
c.
hotel bintang 3
300.000,-/bulan
 
d.
hotel bintang 1
100.000,-/bulan
 
e.
hotel melati/penginapan/losmen/guest house
100.000,-/bulan
 
f.
pondok wisata
100.000,-/bulan
4.
restoran/rumah makan/warung nasi/catering:
 
 
a.
restoran besar
125.000,-/bulan
 
b.
restoran sedang
100.000,-/bulan
 
c.
rumah makan
75.000,-/bulan
 
d.
café
75.000,-/bulan
 
e.
catering/jasa boga
75.000,-/bulan
5.
perkantoran:
 
 
a.
kantor utama pemerintah/pemerintah daerah
100.000,-/bulan
 
b.
kantor cabang BUMN
100.000,-/bulan
 
c.
kantor cabang/UPTD/UPTB/kantor pemerintah/pemerintah daerah
30.000,-/bulan
 
d.
kantor unit BUMN
30.000,-/bulan
 
e.
kantor swasta
50.000,-/bulan
6.
lembaga keuangan:
 
 
a.
bank pemerintah/BUMN/BUMD/BPR swasta/swasta
100.000,-/bulan
 
b.
leasing
100.000,-/bulan
 
c.
koperasi
30.000,-/bulan
7.
perdagangan/jasa/pasar:
 
 
a.
supermarket, mall
750.000,-/bulan
 
b.
grosir, mini market, dealer, SPBU, SPBE
100.000,-/bulan
 
c.
usaha pertukangan
20.000,-/bulan
 
d.
pertokoan yang merangkap sebagai rumah tinggal
30.000,-/bulan
 
e.
salon, barbershop, showroom, bengkel, toko, kios, warung, apotik/toko obat, dan usaha sejenis yang berada di jalan protokol
20.000,-/bulan
 
f.
bimbingan belajar dan kursus
50.000,-/bulan
 
g.
fotocopy, warnet, rental komputer dan konter HP
20.000,-/bulan
 
h.
penampungan hewan/rumah potong hewan
150.000,-/bulan
 
i.
kaki lima di zona yang dibolehkan berjualan
1.000,-/hari
8.
objek wisata/tempat hiburan:
 
 
a.
wisata pegunungan, wisata air, wisata pantai, kawasan perkemahan dan wisata sejenis lainnya
150.000,-/bulan
 
b.
tempat hiburan, pub, karaoke
150.000,-/bulan
 
c.
bioskop
100.000,-/bulan
9.
rumah sakit:
 
 
a.
tipe A
1.000.000,-/bulan
 
b.
tipe B
750.000,-/bulan
 
c.
tipe C
500.000,-/bulan
 
d.
tipe D
400.000,-/bulan
 
e.
rumah bersalin besar
150.000,-/bulan
 
f.
rumah bersalin sedang
100.000,-/bulan
 
g.
rumah bersalin kecil
50.000,-/bulan
 
h.
praktik Bidan
20.000,-/bulan
 
i.
klinik kesehatan/poliklinik
50.000,-/bulan
 
j.
klinik kecantikan
30.000,-/bulan
 
k.
sarana rehabilitasi
30.000,-/bulan
 
l.
sarana pengobatan lainnya
30.000,-/bulan
10.
tempat olah raga:
gedung olah raga
50.000,-/bulan
NO
Jenis Wajib Retribusi Komersial
Tarif
(Rp)
1.
pabrik/industri:
 
 
a.
pabrik/industri (pekerja ≥ 15.000 orang)
5.000.000,-/bulan
 
b.
pabrik/industri (pekerja 10.000 ≤ 15.000 orang)
3.000.000,-/bulan
 
c.
pabrik/industri (pekerja 5.000 ≤ 10.000 orang)
2.000.000,-/bulan
 
d.
pabrik/industri (pekerja 3.000 ≤ 5.000 orang)
1.500.000,-/bulan
 
e.
pabrik/industri (pekerja 1.000 ≤ 3.000 orang)
1.200.000,-/bulan
 
f.
pabrik/industri (pekerja 500 ≤ 1.000 orang)
750.000,-/bulan
 
g.
pabrik/industri (pekerja 100 ≤ 500 orang)
500.000,-/bulan
 
h.
pabrik/industri (pekerja < 100 orang)
100.000,-/bulan
 
i.
home industri makanan/minuman
30.000,-/bulan
2.
gudang
 
 
a.
gudang besar
150.000,-/bulan
 
b.
gudang sedang
100.000,-/bulan
 
c.
gudang kecil
75.000,-/bulan
3.
hotel/hotel melati/penginapan/losmen/guest house:
 
 
a.
hotel bintang 5
500.000,-/bulan
 
b.
hotel bintang 4
400.000,-/bulan
 
c.
hotel bintang 3
300.000,-/bulan
 
d.
hotel bintang 1
100.000,-/bulan
 
e.
hotel melati/penginapan/losmen/guest house
100.000,-/bulan
 
f.
pondok wisata
100.000,-/bulan
4.
restoran/rumah makan/warung nasi/catering:
 
 
a.
restoran besar
125.000,-/bulan
 
b.
restoran sedang
100.000,-/bulan
 
c.
rumah makan
75.000,-/bulan
 
d.
café
75.000,-/bulan
 
e.
catering/jasa boga
75.000,-/bulan
5.
perkantoran:
 
 
a.
kantor utama pemerintah/pemerintah daerah
100.000,-/bulan
 
b.
kantor cabang BUMN
100.000,-/bulan
 
c.
kantor cabang/UPTD/UPTB/kantor pemerintah/pemerintah daerah
30.000,-/bulan
 
d.
kantor unit BUMN
30.000,-/bulan
 
e.
kantor swasta
50.000,-/bulan
6.
lembaga keuangan:
 
 
a.
bank pemerintah/BUMN/BUMD/BPR swasta/swasta
100.000,-/bulan
 
b.
leasing
100.000,-/bulan
 
c.
koperasi
30.000,-/bulan
7.
perdagangan/jasa/pasar:
 
 
a.
supermarket, mall
750.000,-/bulan
 
b.
grosir, mini market, dealer, SPBU, SPBE
100.000,-/bulan
 
c.
usaha pertukangan
20.000,-/bulan
 
d.
pertokoan yang merangkap sebagai rumah tinggal
30.000,-/bulan
 
e.
salon, barbershop, showroom, bengkel, toko, kios, warung, apotik/toko obat, dan usaha sejenis yang berada di jalan protokol
20.000,-/bulan
 
f.
bimbingan belajar dan kursus
50.000,-/bulan
 
g.
fotocopy, warnet, rental komputer dan konter HP
20.000,-/bulan
 
h.
penampungan hewan/rumah potong hewan
150.000,-/bulan
 
i.
kaki lima di zona yang dibolehkan berjualan
1.000,-/hari
8.
objek wisata/tempat hiburan:
 
 
a.
wisata pegunungan, wisata air, wisata pantai, kawasan perkemahan dan wisata sejenis lainnya
150.000,-/bulan
 
b.
tempat hiburan, pub, karaoke
150.000,-/bulan
 
c.
bioskop
100.000,-/bulan
9.
rumah sakit:
 
 
a.
tipe A
1.000.000,-/bulan
 
b.
tipe B
750.000,-/bulan
 
c.
tipe C
500.000,-/bulan
 
d.
tipe D
400.000,-/bulan
 
e.
rumah bersalin besar
150.000,-/bulan
 
f.
rumah bersalin sedang
100.000,-/bulan
 
g.
rumah bersalin kecil
50.000,-/bulan
 
h.
praktik Bidan
20.000,-/bulan
 
i.
klinik kesehatan/poliklinik
50.000,-/bulan
 
j.
klinik kecantikan
30.000,-/bulan
 
k.
sarana rehabilitasi
30.000,-/bulan
 
l.
sarana pengobatan lainnya
30.000,-/bulan
10.
tempat olah raga:
gedung olah raga
50.000,-/bulan
 
 
 
 
 
b.
wajib retribusi non komersial/sosial:
 
 
 
 
 
 
NO
Jenis Wajib Retribusi Non Komersial/Sosial
Tarif
(Rp)
1.
puskesmas:
 
 
a.
puskesmas Poned
150.000,-/bulan
 
b.
puskesmas
100.000,-/bulan
2.
pendidikan:
 
 
a.
fasilitas pendidikan boarding school/asrama:
 
 
 
1.
jumlah siswa ≥ 1000 orang
750.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
500.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
300.000,-/bulan
 
b.
fasilitas pendidikan full day:
 
 
 
1.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
300.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah Siswa 50 sampai 200 orang
100.000,-/bulan
 
c.
fasilitas pendidikan setengah hari:
 
 
 
1.
jumlah siswa lebih dari 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 300 sampai 500 orang
100.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 100 sampai 300 orang
50.000,-/bulan
 
 
4.
jumlah siswa 20 sampai 100 orang
30.000,-/bulan
3.
sarana transportasi:
 
 
a.
terminal
50.000,-/bulan
 
b.
stasion
30.000,-/bulan
 
c.
dermaga kapal penumpang
100.000,-/bulan
 
d.
bandara
300.000,-/bulan
 
e.
pool kendaraan
30.000,-/bulan
4.
rumah;
 
 
a.
rumah tinggal
5.000,-/bulan
 
b.
asrama/rumah kos
5.000,- bilik/bulan
NO
Jenis Wajib Retribusi Non Komersial/Sosial
Tarif
(Rp)
1.
puskesmas:
 
 
a.
puskesmas Poned
150.000,-/bulan
 
b.
puskesmas
100.000,-/bulan
2.
pendidikan:
 
 
a.
fasilitas pendidikan boarding school/asrama:
 
 
 
1.
jumlah siswa ≥ 1000 orang
750.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
500.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
300.000,-/bulan
 
b.
fasilitas pendidikan full day:
 
 
 
1.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
300.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah Siswa 50 sampai 200 orang
100.000,-/bulan
 
c.
fasilitas pendidikan setengah hari:
 
 
 
1.
jumlah siswa lebih dari 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 300 sampai 500 orang
100.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 100 sampai 300 orang
50.000,-/bulan
 
 
4.
jumlah siswa 20 sampai 100 orang
30.000,-/bulan
3.
sarana transportasi:
 
 
a.
terminal
50.000,-/bulan
 
b.
stasion
30.000,-/bulan
 
c.
dermaga kapal penumpang
100.000,-/bulan
 
d.
bandara
300.000,-/bulan
 
e.
pool kendaraan
30.000,-/bulan
4.
rumah;
 
 
a.
rumah tinggal
5.000,-/bulan
 
b.
asrama/rumah kos
5.000,- bilik/bulan
NO
Jenis Wajib Retribusi Non Komersial/Sosial
Tarif
(Rp)
1.
puskesmas:
 
 
a.
puskesmas Poned
150.000,-/bulan
 
b.
puskesmas
100.000,-/bulan
2.
pendidikan:
 
 
a.
fasilitas pendidikan boarding school/asrama:
 
 
 
1.
jumlah siswa ≥ 1000 orang
750.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
500.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
300.000,-/bulan
 
b.
fasilitas pendidikan full day:
 
 
 
1.
jumlah siswa 500 sampai 1000 orang
300.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 200 sampai 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah Siswa 50 sampai 200 orang
100.000,-/bulan
 
c.
fasilitas pendidikan setengah hari:
 
 
 
1.
jumlah siswa lebih dari 500 orang
200.000,-/bulan
 
 
2.
jumlah siswa 300 sampai 500 orang
100.000,-/bulan
 
 
3.
jumlah siswa 100 sampai 300 orang
50.000,-/bulan
 
 
4.
jumlah siswa 20 sampai 100 orang
30.000,-/bulan
3.
sarana transportasi:
 
 
a.
terminal
50.000,-/bulan
 
b.
stasion
30.000,-/bulan
 
c.
dermaga kapal penumpang
100.000,-/bulan
 
d.
bandara
300.000,-/bulan
 
e.
pool kendaraan
30.000,-/bulan
4.
rumah;
 
 
a.
rumah tinggal
5.000,-/bulan
 
b.
asrama/rumah kos
5.000,- bilik/bulan
 
 
 
 
 
c.
tarif retribusi penyelenggaraan hiburan umum/keramaian dikenakan sebesar Rp100.000,-/hari;
 
d.
tarif retribusi tebangan pohon yang diangkut menggunakan kendaraan kebersihan dikenakan sebesar Rp40.000,-/m³;
 
e.
tarif retribusi pembuangan/pemrosesan sampah langsung ke TPA yang bukan dilakukan oleh petugas sebesar Rp20.000,-/m³;dan
 
f.
tarif retribusi untuk pelayanan insidentil pembuangan sampah langsung dari sumber sampah ke TPA oleh petugas dengan truk sebesar Rp10.000/m³/km
(3)
Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) minggu sekali.
(4)
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut oleh OPD yang membidangi persampahan dan kebersihan.
 
 
 
 

Pasal 36

(3)
Tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(5)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 37

Masa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Saat retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 39

(1)
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut oleh OPD yang membidangi persampahan/kebersihan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diatur dengan Peraturan Bupati.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 41

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran buku tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 43

(1)
Penagihan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Keberatan
 

Pasal 44

(1)
Wajib Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 45

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 46

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 47

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi sebagai akibat terdapatnya kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah dan peraturan perundang- undangan retribusi Daerah.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana dan kerusakan sebagai akibat kerusuhan massal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
 

Pasal 48

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika kelebihan pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 49

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis dimaksud.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Insentif Pemungutan
 

Pasal 51

(1)
OPD yang membidangi persampahan/kebersihan melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 52

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pidana retribusi tersebut;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 53

(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan usaha pengelolaan sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diancam pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dan huruf f dikenakan denda paling banyak Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) paling sedikit Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 55
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur pengelolaan sampah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 56

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 57

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 Desember 2016
BUPATI SUKABUMI,
TTD
MARWAN HAMAMI

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 30 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
TTD
IYOS SOMANTRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2016 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.