Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 13 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 13 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan perhubungan yang handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perhubungan;
b.
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan keselamatan terhadap penyelenggaraan sarana perhubungan dilaksanakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bahwa Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan jenis retribusi Kabupaten/Kota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Urusan Kewenangan Perhubungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
22.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 8 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 3 Seri A);
24.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);
25.
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 1);
26.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010 Nomor 12);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan.
6.
Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Perhubungan.
7.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka memenuhi persyaratan teknis laik jalan.
8.
Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
9.
Pengujian Pertama yang selanjutnya disebut uji pertama adalah pengujian berkala terhadap wajib uji untuk pertama kali, meliputi kendaraan bermotor baru, kereta gandengan baru, kereta tempelan baru dan/atau yang berubah kriteria dari tidak wajib uji menjadi wajib uji.
10.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan bermotor yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu kendaraan bermotor dioperasikan di jalan.
11.
Laik Operasional Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut laik operasional adalah kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif untuk dioperasikannya kendaraan bermotor dalam rangka melakukan kegiatan usaha angkutan dan/atau berlalu lintas di jalan.
12.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
13.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknis yang ada dalam kendaraan tersebut.
14.
Kendaraan Umum adalah kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
15.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
16.
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
17.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus.
18.
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selai dari kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaanya untuk keperluan mengangkut barang-barang khusus.
19.
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
20.
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
21.
Kereta Penarik (Head Tracktor) adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk dipergunakan menarik kereta gandengan dan kereta tempelan.
22.
Pemeriksaan teknis adalah pemeriksaan terhadap persyaratan kondisi teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus, dalam rangka penerbitan surat-surat keterangan kelaikan jalan sebagai bidang administrasi pengujian kendaraan bermotor, dan penerbitan penilaian kondisi teknis kendaraan bermotor.
23.
Penilaian Kondisi Teknis adalah penilaian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan komponen-komponen serta bagian-bagian kendaraan bermotor, yang dinyatakan dalam satuan prosentase dan dipergunakan sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pelelangan kendaraan bermotor dan penghapusan kendaraan (scraping).
24.
Buku Uji Berkala adalah bukti lulus uji berkala berbentuk buku dengan unsur pengaman (security printing), yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan, dan kendaraan khusus.
25.
Tanda Uji adalah tanda bukti lulus ujian berkala berbentuk lempengan plat dari alumunium dengan unsur pengaman (security printing) yang berisi data kode wilayah uji, nomor uji berkala, dan masa berlaku uji berkala kendaraan yang bersangkutan, dipasangkan pada tanda nomor kendaraan bermotor di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor dengan tambahan unsur pengaman (segel).
26.
Tanda Samping Kendaraan Bermotor adalah tanda samping kendaraan bermotor berbentuk stiker dengan unsur pengaman (security printing) yang berisi data masa berlaku uji kendaraan, berat kosong kendaraan, jumlah berat yang diperoleh (JBB), jumlah berat yang diizinkan (JBI), muatan sumbu terberat (MST), kelas jalan terendah yang boleh dilalui, daya angkut orang dan/atau barang, panjang total kendaraan, lebar kendaraan, tinggi kendaraan, dan dinas atau kantor yang menerbitkan stiker tanda samping yang dipasangkan pada sisi kiri dan kanan kendaraan bermotor, kereta tempelan, kereta gandengan dan kendaraan khusus.
27.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
28.
Badan Hukum adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi atau Organisasi yang sesuai, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan usaha lainnya.
29.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian tertentu yang diadakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
30.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut Peraturan dan Perundang-undangan wajib untuk melakukan pembayaran retribusi.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
32.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan Batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pengujian kendaraan bermotor dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
33.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
34.
Retribusi Jasa Umum adalah objek pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi dan/atau badan hukum.
35.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Daerah.
36.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi Karena jumlah kredit retribusi lebih bayar daripada yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
37.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran retribusi maupun sanksi administratif.
38.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang ditentukan.
39.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, yang belum kedaluwarsa dan retribusi yang masih terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK, GOLONGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Wajib retribusi jasa umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan dalam retribusi jasa umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah oleh OPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jenis kendaraan wajib uji dan jenis pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen laik jalan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
pengujian berkala kendaraan bermotor, meliputi:
 
1.
pendaftaran pengujian berkala awal:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Pick Up
Rp
40.000,-
2.
Truk Sedang
Rp
75.000,-
3.
Truk Besar
Rp
100.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
40.000,-
5.
Bus Sedang
Rp
75.000,-
6.
Bus Besar
Rp
100.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Pick Up
Rp
40.000,-
2.
Truk Sedang
Rp
75.000,-
3.
Truk Besar
Rp
100.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
40.000,-
5.
Bus Sedang
Rp
75.000,-
6.
Bus Besar
Rp
100.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Pick Up
Rp
40.000,-
2.
Truk Sedang
Rp
75.000,-
3.
Truk Besar
Rp
100.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
40.000,-
5.
Bus Sedang
Rp
75.000,-
6.
Bus Besar
Rp
100.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
uji berkala, meliputi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Barang, Kereta Penarik, Kereta Tempelan, Kereta Gandengan,
Rp
45.000,-
2.
Mobil Penumpang, Mobil Bus
Rp
45.000,-
3.
Buku Uji
Rp
8.500,-
4.
Tanda Uji (Per Pasang)
Rp
7.500,-
5.
Uji Emisi
Rp
10.000,-
6.
Tanda Samping
Rp
7.500,-
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Barang, Kereta Penarik, Kereta Tempelan, Kereta Gandengan,
Rp
45.000,-
2.
Mobil Penumpang, Mobil Bus
Rp
45.000,-
3.
Buku Uji
Rp
8.500,-
4.
Tanda Uji (Per Pasang)
Rp
7.500,-
5.
Uji Emisi
Rp
10.000,-
6.
Tanda Samping
Rp
7.500,-
NO
JENIS PELAYANAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Barang, Kereta Penarik, Kereta Tempelan, Kereta Gandengan,
Rp
45.000,-
2.
Mobil Penumpang, Mobil Bus
Rp
45.000,-
3.
Buku Uji
Rp
8.500,-
4.
Tanda Uji (Per Pasang)
Rp
7.500,-
5.
Uji Emisi
Rp
10.000,-
6.
Tanda Samping
Rp
7.500,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
penilaian kondisi teknis/penghapusan kendaraan bermotor, meliputi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus
Rp
75.000,-
2.
Mobil Barang, Kereta Penarik
Rp
75.000,-
3.
Kereta Tempelan, Kereta Gandengan
Rp
75.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
5.
Sepeda Motor
Rp
25.000,-
6.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus
Rp
75.000,-
2.
Mobil Barang, Kereta Penarik
Rp
75.000,-
3.
Kereta Tempelan, Kereta Gandengan
Rp
75.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
5.
Sepeda Motor
Rp
25.000,-
6.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus
Rp
75.000,-
2.
Mobil Barang, Kereta Penarik
Rp
75.000,-
3.
Kereta Tempelan, Kereta Gandengan
Rp
75.000,-
4.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
5.
Sepeda Motor
Rp
25.000,-
6.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
b.
administrasi pengujian kendaraan bermotor sebagai berikut:
 
1.
penggantian buku uji yang hilang atau rusak, meliputi:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus Besar
Rp
100.000,-
2.
Mobil Bus Sedang
Rp
75.000,-
3.
Mobil Barang Besar (Kereta Penarik, Kereta Gandengan)
Rp
150.000,-
4.
Mobil Barang Sedang
Rp
100.000,-
5.
Mobil Barang Kecil
Rp
75.000,-
6.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
7.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus Besar
Rp
100.000,-
2.
Mobil Bus Sedang
Rp
75.000,-
3.
Mobil Barang Besar (Kereta Penarik, Kereta Gandengan)
Rp
150.000,-
4.
Mobil Barang Sedang
Rp
100.000,-
5.
Mobil Barang Kecil
Rp
75.000,-
6.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
7.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
NO
JENIS KENDARAAN
SATUAN
BESARNYA TARIF
1.
Mobil Bus Besar
Rp
100.000,-
2.
Mobil Bus Sedang
Rp
75.000,-
3.
Mobil Barang Besar (Kereta Penarik, Kereta Gandengan)
Rp
150.000,-
4.
Mobil Barang Sedang
Rp
100.000,-
5.
Mobil Barang Kecil
Rp
75.000,-
6.
Mobil Penumpang
Rp
50.000,-
7.
Kendaraan Bermotor Roda 3
Rp
25.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
penggantian tanda uji yang hilang atau rusak (per pasang) Rp25.000,-
c.
pengujian emisi gas buang kendaraan bukan wajib uji Rp10.000,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
BIAYA OPERASIONAL PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DAN KETERLAMBATAN UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Biaya Operasional Pengujian Kendaraan Bermotor
 

Pasal 11

(1)
Biaya operasional pengujian kendaraan bermotor merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi.
(3)
Tata cara penggunaan, pengelolaan serta besaran Biaya Operasional pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Keterlambatan Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
 

Pasal 12

(1)
Pembebasan, pengurangan biaya keterlambatan denda pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor dapat diberikan, jika:
 
a.
tanggal jatuh tempo perpanjangan uji berkala kendaraan bermotor jatuh pada hari libur, atau terjadi bencana alam, atau huru hara dan kejadian lain yang serupa sehingga tidak dimungkinkannya pemilik kendaraan bermotor melakukan kewajibannya sebagai wajib retribusi, dan/atau pelaksana pengujian kendaraan bermotor tidak dapat menyelenggarakan dikarenakan kondisi tersebut;
 
b.
pemilik kendaraan bermotor memberitahukan secara tertulis 7 (tujuh) hari kepada penguji kendaraan bermotor, sebelum jatuh tempo untuk diuji kembali bahwa kendaraannya dalam kondisi perbaikan yang memakan waktu paling lama 14 (empat belas) hari, dengan melampirkan surat dari bengkel berizin sebagai bukti sedang dilakukan perbaikan;
 
c.
tidak melebihi waktu 2 x 24 jam setelah jatuh tempo masa akhir uji berkala
(2)
Diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik kendaraan selaku wajib retribusi, tidak dapat mengajukan pembebasan dan pengurangan biaya keterlambatan uji berkala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Tata cara pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(2)
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam.
(3)
Tata cara pembayaran,penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan
 

Pasal 15

(1)
Retribusi yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi yang terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap SKRD dan STRD yang telah ditetapkan.
(2)
Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya SKRD dan STRD oleh Wajib Retribusi.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menunda pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Permohonan keberatan terhadap SKRD dan STRD sudah diputuskan untuk dikabulkan atau ditolak oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterimanya permohonan keberatan diterima.
(2)
Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan jawaban atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka permohonan keberatan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan, dengan dilampiri salinan dari surat keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar retribusi sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
RETRIBUSI TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 20

(1)
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat penggunaan atau pemakaian jasa pelayanan kegiatan pengujian kendaraan bermotor.
(2)
Retribusi terutang dihitung berdasarkan:
 
a.
tingkat penggunaan jasa; dan
 
b.
tarif retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan permohonan wajib retribusi sebagai akibat terdapatnya kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana dan kerusakan sebagai akibat kerusuhan massal.
(4)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran dimaksud.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(4)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 25

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang pidana retribusi tersebut;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3).
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2003 Nomor 8 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 31 Oktober 2011
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
SUKMAWIJAYA

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 31 Oktober 2011
Plh.SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
IWAN RIDWAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2011 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.