Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 12 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 12 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diadakan perubahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5950);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 20) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
2.
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
 
4.
Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
 
7.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
 
8.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
9.
Subjek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
 
10.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
 
11.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
12.
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (tahun) kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dengan penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan hutang pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
15.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
 
16.
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
 
17.
Surat Tanda Terima Setoran yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti setoran atau pembayaran pajak yang diterima oleh wajib pajak pada saat melakukan pembayaran atas pajak terutang melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
20.
Surat Teguran adalah Surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya.
 
21.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar hutang pajak dan biaya penagihan pajak.
 
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
24.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
25.
Penyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
 
26.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
27.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
28.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
29.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
 
(2)
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
 
(3)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
 
(4)
Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
 
 
a.
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
 
 
b.
nilai perolehan Baru; atau
 
 
c.
nilai jual pengganti.
 
(5)
Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui penilaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(6)
Ketentuan mengenai besarnya NJOP ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
 
(2)
Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan objek pajak dengan menggunakan SPOP.
 
(3)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada Bupati melalui Pejabat paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
 
(4)
Ketentuan mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPOP ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bupati melalui Pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SPPT.
 
(2)
Bupati dapat menerbitkan SKPD dalam hal sebagai berikut:
 
 
a.
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati atau oleh Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; dan/atau
 
 
b.
berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
 
(3)
Bupati secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 15
 
(1)
Bupati dapat menerbitkan STPD dalam hal:
 
 
a.
Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
 
 
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
 
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
(2)
Jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
(3)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Judul Bagian Keempat BAB VI diubah, sehingga Bagian Keempat berbunyi sebagai Berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tata Cara Penagihan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat atas suatu:
 
 
a.
SPPT;
 
 
b.
SKPD;
 
 
c.
SKPDLB; dan
 
 
d.
SKPDN.
 
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
 
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
 
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
 
(5)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
 
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
 
(7)
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
 
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
 
(3)
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
 
(4)
Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
 
 
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
 
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
 
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
 
 
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(2)
Wajib pajak yang diperiksa, wajib:
 
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terutang;
 
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
(2A)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya Pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 38
 
(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
 
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
(4)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 15 Oktober 2018
BUPATI SUKABUMI,
ttd
MARWAN HAMAMI

Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 15 Oktober 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd
IYOS SOMANTRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2017 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 12 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib bagi daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dan bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Daerah juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan Daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Kabupaten Sukabumi berwenang memungut Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor perdesaan dan perkotaan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam pengenaan pajak Daerah sehubungan dengan hak dan/atau perolehan manfaat, kepemilikan, penguasaan atas bumi dan/atau bangunan, juga diharapkan dapat memberikan kesadaran, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan di Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada dasarnya penetapan NJOP adalah 3 (tiga) tahun sekali. Untuk Daerah tertentu yang perkembangan pembangunannya mengakibatkan kenaikan NJOP yang cukup besar, maka penetapan NJOP dapat ditetapkan setahun sekali.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis” adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek Pajak dengan cara membandingkannya dengan objek Pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “nilai perolehan Baru” adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek Pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek tersebut.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “nilai jual pengganti” adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek Pajak yang berdasarkan pada hasil produksi objek Pajak tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendaftaran objek Pajak dimaksudkan untuk membantu Bupati dalam menetapkan pajak terutang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keterangan lain” antara lain pengajuan dari Wajib Pajak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Contoh untuk Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda adalah jika permohonan banding Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penangguhan jangka waktu pelunasan Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan menyebabkan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan tidak diberlakukan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain dalam hal:
a.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
b.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; atau
c.
Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
a.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
b.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; atau
c.
Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
a.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
b.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; atau
c.
Pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2A)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 62
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.