Perda Kabupaten Sleman Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa hasil peninjauan kembali menunjukkan beberapa tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta terdapat penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 53).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 53) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pemakaian kekayaan daerah.
 
(2)
Pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian:
 
 
a.
tanah dan prasarana bangunan;
 
 
b.
gedung atau bangunan;
 
 
c.
kendaraan;
 
 
d.
alat-alat berat;
 
 
e.
laboratorium; dan
 
 
f.
alat-alat permainan dan timbangan ternak.
 
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan di antara huruf e dan huruf f Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1. sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
Tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dihitung berdasarkan:
 
a.
lokasi dan luas tanah;
 
b.
fasilitas;
 
c.
jangka waktu;
 
d.
peruntukan;
 
e.
jenis kekayaan daerah;
 
e1.
golongan jenis dagangan; dan/atau
 
f.
harga bahan penunjang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9A
 
Penghitungan tarif pemakaian tanah dan prasarana bangunan dengan mempertimbangkan faktor penyesuaian sewa yang dihitung dalam persentase dan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
masa pemakaian per tahun sebesar 100% (seratus persen);
 
b.
masa pemakaian per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen);
 
c.
masa pemakaian per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen); dan
 
d.
masa pemakaian per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran I TARIF PEMAKAIAN TANAH DAN PRASARANA BANGUNAN diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Lampiran II TARIF PEMAKAIAN BANGUNAN GEDUNG diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Lampiran VI TARIF PEMAKAIAN ALAT PERMAINAN DAN TIMBANGAN TERNAK diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Pemakaian kekayaan daerah yang didasarkan pada tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 5 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 53) masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu pemakaian kekayaan daerah dimaksud.
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 2 Mei 2016
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO

Diundangkan di Sleman
pada tanggal 2 Mei 2016
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
ISWOYO HADIWARNO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2016 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat berkaitan dengan penyediaan pelayanan pemakaian kekayaan daerah membutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang diperolehnya. Pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi.
 
Hasil peninjauan kembali tarif retribusi yaitu diperlukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penambahan objek retribusi. Penyesuaian tarif antara lain:
 
1.
kenaikan tarif pemakaian tribune Stadion Maguwoharjo;
 
2.
perubahan penghitungan pemakaian Gedung Olahraga per hari menjadi per jam; dan
 
3.
kenaikan tarif pemakaian alat permainan. Penambahan objek retribusi yaitu:
 
 
1.
Gedung Olahraga Klebengan;
 
 
2.
bench pemain pada Stadion Tridadi;
 
 
3.
area halaman pada Museum Gunungapi Merapi; dan
 
 
4.
repeater dan/atau infrastruktur telekomunikasi pada bangunan milik Pemerintah Daerah.
 
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dikecualikan dari laboratorium adalah pengujian laboratorium bidang kesehatan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lokasi dan luas tanah” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan mendasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “fasilitas” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan mendasarkan pada kelengkapan kekayaan daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jangka waktu” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan mendasarkan lama waktu pemakaian kekayaan daerah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “peruntukan” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan mendasarkan kesesuaian pemakaian kekayaan daerah dengan kegiatan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “jenis kekayaan daerah” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan pengklasifikasian kekayaan daerah.
Huruf e1
Yang dimaksud dengan “golongan jenis dagangan” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan pengklasifikasian jenis dagangan di pasar.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “harga bahan penunjang” yaitu penghitungan tingkat penggunaan pemakaian kekayaan daerah dengan mempertimbangkan harga pasar bahan penunjang kekayaan daerah.
Angka 3
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 9A
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 105
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.