Perda Kabupaten Sleman Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2011;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor· 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1'2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah­ Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2010 Nomor 3 Seri A);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 2 Seri A);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
neraca;
 
c.
laporan arus kas;
 
d.
laporan surplus defisit; dan
 
e.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.311.473.547.855,47
b.
Belanja Daerah
Rp1.278.055.164.511,30
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
Pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp105.276.125.338,65
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2011
Rp138.694.508.682,82
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.311.473.547.855,47
b.
Belanja Daerah
Rp1.278.055.164.511,30
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
Pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp105.276.125.338,65
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2011
Rp138.694.508.682,82
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.311.473.547.855,47
b.
Belanja Daerah
Rp1.278.055.164.511,30
 
Surplus
Rp33.418.383.344,17
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp111.413.870.267,05
 
2.
Pengeluaran
Rp6.137.744.928,40
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp105.276.125.338,65
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2011
Rp138.694.508.682,82
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp38.889.895.178,47 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.272.583.652.677,00
2.
realisasi
Rp1.311.473.547.855,47
 
selisih lebih
Rp38.889.895.178,47
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.272.583.652.677,00
2.
realisasi
Rp1.311.473.547.855,47
 
selisih lebih
Rp38.889.895.178,47
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.272.583.652.677,00
2.
realisasi
Rp1.311.473.547.855,47
 
selisih lebih
Rp38.889.895.178,47
b.
selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp98.803.866.288,75) dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.376.859.030.800,05
2.
realisasi surplus
Rp1.278.055.164.511,30
 
selisih kurang
(Rp98.803.866.288,75)
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.376.859.030.800,05
2.
realisasi surplus
Rp1.278.055.164.511,30
 
selisih kurang
(Rp98.803.866.288,75)
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.376.859.030.800,05
2.
realisasi surplus
Rp1.278.055.164.511,30
 
selisih kurang
(Rp98.803.866.288,75)
c.
selisih anggaran defisit dengan realisasi surplus sejumlah Rp137.693.761.647,22 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp104.275.378.123,05)
2.
realisasi surplus
Rp33.418.383.344,17
 
selisih lebih
Rp137.693.761.467,22
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp104.275.378.123,05)
2.
realisasi surplus
Rp33.418.383.344,17
 
selisih lebih
Rp137.693.761.467,22
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp104.275.378.123,05)
2.
realisasi surplus
Rp33.418.383.344,17
 
selisih lebih
Rp137.693.761.467,22
d.
selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp492.144,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp111.413.378.123,05
2.
realisasi
Rp111.413.870.267,05
 
selisih lebih
Rp492.144,00
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp111.413.378.123,05
2.
realisasi
Rp111.413.870.267,05
 
selisih lebih
Rp492.144,00
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp111.413.378.123,05
2.
realisasi
Rp111.413.870.267,05
 
selisih lebih
Rp492.144,00
e.
selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp1.000.255.071,60) dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.138.000.000,00
2.
realisasi
Rp6.137.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp1.000.255.071,60)
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.138.000.000,00
2.
realisasi
Rp6.137.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp1.000.255.071,60)
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp7.138.000.000,00
2.
realisasi
Rp6.137.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp1.000.255.071,60)
f.
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.000.747.215,60 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp104.275.378.123,05
2.
realisasi
Rp105.276.125.338,65
 
selisih lebih
Rp1.000.747.215,60
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp104.275.378.123,05
2.
realisasi
Rp105.276.125.338,65
 
selisih lebih
Rp1.000.747.215,60
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp104.275.378.123,05
2.
realisasi
Rp105.276.125.338,65
 
selisih lebih
Rp1.000.747.215,60
g.
realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2011 sebesar Rp138.694.508.682,82.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2011 sebagai berikut:
a.
jumlah aset
Rp2.834.513.799.504,95
b.
jumlah kewajiban
Rp5.077.088.211,28
c.
jumlah ekuitas dana
Rp2.829.436.711.293,67
a.
jumlah aset
Rp2.834.513.799.504,95
b.
jumlah kewajiban
Rp5.077.088.211,28
c.
jumlah ekuitas dana
Rp2.829.436.711.293,67
a.
jumlah aset
Rp2.834.513.799.504,95
b.
jumlah kewajiban
Rp5.077.088.211,28
c.
jumlah ekuitas dana
Rp2.829.436.711.293,67
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 sebagai berikut:
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2011
Rp111.413.870.267,05
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp129.451.882.478,89
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp96.033.499.134,72)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp6.137.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp138.694.508.682,82
g.
utang Pajak Pusat
Rp625.679.485,96
h.
utang Pajak Restoran
Rp108.553.971,00
i.
saldo kas kelebihan setor dana bergulir
Rp13.619.750,00
j.
saldo kas pada rekening SKPD-Jasa Giro
Rp105.551.763,00
k.
saldo kas di Bendahara Penerimaan
Rp340.565.995,00
l.
saldo kas di Jamkesmas Puskesmas
Rp55.000,00
m.
saldo kas di Bendahara Dinkes
Rp2.517.880,00
n.
saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp139.891.052.527,78
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2011
Rp111.413.870.267,05
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp129.451.882.478,89
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp96.033.499.134,72)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp6.137.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp138.694.508.682,82
g.
utang Pajak Pusat
Rp625.679.485,96
h.
utang Pajak Restoran
Rp108.553.971,00
i.
saldo kas kelebihan setor dana bergulir
Rp13.619.750,00
j.
saldo kas pada rekening SKPD-Jasa Giro
Rp105.551.763,00
k.
saldo kas di Bendahara Penerimaan
Rp340.565.995,00
l.
saldo kas di Jamkesmas Puskesmas
Rp55.000,00
m.
saldo kas di Bendahara Dinkes
Rp2.517.880,00
n.
saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp139.891.052.527,78
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2011
Rp111.413.870.267,05
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp129.451.882.478,89
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp96.033.499.134,72)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp6.137.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp138.694.508.682,82
g.
utang Pajak Pusat
Rp625.679.485,96
h.
utang Pajak Restoran
Rp108.553.971,00
i.
saldo kas kelebihan setor dana bergulir
Rp13.619.750,00
j.
saldo kas pada rekening SKPD-Jasa Giro
Rp105.551.763,00
k.
saldo kas di Bendahara Penerimaan
Rp340.565.995,00
l.
saldo kas di Jamkesmas Puskesmas
Rp55.000,00
m.
saldo kas di Bendahara Dinkes
Rp2.517.880,00
n.
saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp139.891.052.527,78
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan surplus defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011 sebagai berikut:
a.
pendapatan
Rp1.316.203.653.131,10
b.
belanja
Rp1.198.473.210.401,25
 
surplus
Rp117.730.442.729,85
a.
pendapatan
Rp1.316.203.653.131,10
b.
belanja
Rp1.198.473.210.401,25
 
surplus
Rp117.730.442.729,85
a.
pendapatan
Rp1.316.203.653.131,10
b.
belanja
Rp1.198.473.210.401,25
 
surplus
Rp117.730.442.729,85
 
 
 
 
 

Pasal 7

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tahun anggaran 2011 memuat informasi secara kualitatif maupun kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lam piran I. 5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2011;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
d.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
 
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
e.
Lampiran V
:
Laporan Kinerja Keuangan.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lam piran I. 5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2011;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
d.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
 
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
e.
Lampiran V
:
Laporan Kinerja Keuangan.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lam piran I. 5
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
 
Lampiran I.6
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.9
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.11
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2011;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
d.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
 
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2011;
e.
Lampiran V
:
Laporan Kinerja Keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Lampiran VI.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran VI.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas;
a.
Lampiran VI.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran VI.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas;
a.
Lampiran VI.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah;
Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran VI.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas;
 

Pasal 10

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 13 Agustus 2012
BUPATI SLEMAN
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
Pada tanggal 13 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2012 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.