Perda Kabupaten Sleman Nomor: 13 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 13 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
PERUBAHAN BEBERAPA KETENTUAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
 
BUPATI SLEMAN,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyempurnaan beberapa ketentuan retribusi dalam peraturan daerah Kabupaten Sleman sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Departemen Keuangan Republik Indonesia maka beberapa ketentuan retribusi daerah dalam peraturan daerah Kabupaten Sleman perlu diubah;
b.
bahwa perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan agar dalam pelaksanaannya di Kabupaten Sleman dapat lebih menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, dan ketertiban umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Beberapa Ketentuan Retribusi Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dengan Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001, Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 1, Seri B);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 2, Seri B);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan Ternak serta Pemeriksaan Daging dan Hasil Ikutannya (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 3, Seri B);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 4, Seri B);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 5, Seri B);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 6, Seri B);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2001 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 7, Seri B);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 8, Seri B);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 9, Seri B);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2001, Nomor 10, Seri B);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 1, Seri C);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 3, Seri C);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 4, Seri C);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 5, Seri C);
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Gudang (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 6, Seri C);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan di Bidang Industri (Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 7, Seri C);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perizinan di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 6, Seri C);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 7, Seri C);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Praktek Tenaga Medis (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 8, Seri C);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 9, Seri C);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 10, Seri C);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik (Lembaran Daerah Tahun 2004, Nomor 11, Seri C);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Tahun 2005, Nomor 1, Seri C);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja (Lembaran Daerah Tahun 2005, Nomor 2, Seri C).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TENTANG PERUBAHAN BEBERAPA KETENTUAN RETRIBUSI DAERAH DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan retribusi daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten;
2.
Ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sampah;
3.
Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan Ternak serta Pemeriksaan Daging dan Hasil Ikutannya;
4.
Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan;
5.
Ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
6.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah;
7.
Ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2001 tentang Izin Trayek;
8.
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Perparkiran;
9.
Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang;
10.
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2001 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;
11.
Ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
12.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas;
13.
Ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2002 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
14.
Ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
15.
Ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tanda Daftar Gudang;
16.
Ketentuan Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perizinan di Bidang Industri;
17.
Ketentuan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perizinan di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi;
18.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman;
19.
Ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Izin Praktek Tenaga Medis;
20.
Ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2004 tentang Izin Praktek Bidan;
21.
Ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Penunjang Medik;
22.
Ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2004 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta;
23.
Ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor; dan
24.
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelatihan Kerja Swadana pada Balai Latihan Kerja;
diubah, sehingga ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
 
“Penyesuaian komponen dan tarif retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.”
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 12 November 2007
BUPATI SLEMAN,
ttd.
IBNU SUBIYANTO
 
Diundangkan di Sleman.
Pada tanggal 14 November 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUTRISNO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2007 NOMOR 5 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.