Perda Kabupaten Sleman Nomor: 11 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SLEMAN, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
| |
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN dan BUPATI SLEMAN | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
| ||
|
a.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 76); dan
| |
|
b.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2014 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 87),
| |
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 3 September 2018 BUPATI SLEMAN, ttd. SRI PURNOMO Diundangkan di Sleman pada tanggal 3 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN, ttd. SUMADI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2018 NOMOR 11 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, yang mencabut seluruh ketentuan mengenai pedoman penerbitan izin gangguan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 135
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.