Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor: 1 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SERAM BAGIAN BARAT,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal Tiga Puluh bulan November tahun 2023;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4350);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
23.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
dan
BUPATI SERAM BAGIAN BARAT
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp983.266.084.500,- terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
:
Rp983.266.084.500,-
b.
Belanja Daerah
:
Rp1.061.551.199.002,-
 
Defisit/Surplus
:
Rp(78.285.114.502),-
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan
:
Rp81.035.114.502,-
 
2.
Pengeluaran
:
Rp2.750.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
:
Rp78.285.114.502,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,-
a.
Pendapatan Daerah
:
Rp983.266.084.500,-
b.
Belanja Daerah
:
Rp1.061.551.199.002,-
 
Defisit/Surplus
:
Rp(78.285.114.502),-
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan
:
Rp81.035.114.502,-
 
2.
Pengeluaran
:
Rp2.750.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
:
Rp78.285.114.502,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,-
a.
Pendapatan Daerah
:
Rp983.266.084.500,-
b.
Belanja Daerah
:
Rp1.061.551.199.002,-
 
Defisit/Surplus
:
Rp(78.285.114.502),-
c.
Pembiayaan Daerah
 
1.
Penerimaan
:
Rp81.035.114.502,-
 
2.
Pengeluaran
:
Rp2.750.000.000,-
 
Pembiayaan Netto
:
Rp78.285.114.502,-
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,-
 

Pasal 3

Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp983.266.084.500,- (Sembilan ratus delapan puluh tiga miliar dua ratus enam puluh enam juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang bersumber dari:
a.
Pendapatan asli;
b.
Pendapatan transfer; dan
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp26.000.000.000,- (Dua puluh enam milyar rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pajak daerah;
 
b.
Retribusi daerah;
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan; dan
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
(2)
Pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp8.835.000.000,- (Delapan milyar delapan ratus tiga puluh lima juta rupiah).
(3)
Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.758.568.250,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(4)
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp3.618.405.024,- (Tiga milyar enam ratus delapan belas juta empat ratus lima ribu dua puluh empat rupiah).
(5)
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp10.788.026.726,- (Sepuluh milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta dua puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp940.830.084.500,- (Sembilan ratus empat puluh milyar delapan ratus tiga puluh juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
 
b.
Pendapatan transfer antar daerah.
(2)
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp921.326.635.000,- (Sembilan ratus dua puluh satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(3)
Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp19.503.449.500,- (Sembilan belas milyar lima ratus tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp16.436.000.000,- (Enam belas milyar empat ratus tiga puluh enam juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp1.061.551.199.002,- (Satu triliun enam puluh satu milyar lima ratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua rupiah), yang terdiri atas:
a.
Belanja operasi;
b.
Belanja modal;
c.
Belanja tidak terduga; dan
d.
Belanja transfer.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp768.428.657.752,- (Tujuh ratus enam puluh delapan milyar empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Belanja pegawai;
 
b.
Belanja barang dan jasa;
 
c.
Belanja bunga;
 
d.
Belanja subsidi;
 
e.
Belanja hibah; dan
 
f.
Belanja bantuan sosial.
(2)
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp456.036.427.522,- (Empat ratus lima puluh enam milyar tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh dua rupiah).
(3)
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp262.398.877.820,- (Dua ratus enam puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah).
(4)
Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(5)
Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(6)
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp49.993.352.410,- (Empat puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah).
(7)
Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp132.974.923.759,- (Seratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Belanja modal tanah.
 
b.
Belanja modal peralatan dan mesin.
 
c.
Belanja modal bangunan dan gedung.
 
d.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
 
e.
Belanja modal aset tetap lainnya; dan
 
f.
Belanja modal aset tidak berwujud.
(2)
Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(3)
Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.493.379.169,- (Sebelas milyar empat ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah).
(4)
Belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp56.746.072.457,- (Lima puluh enam milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
(5)
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp64.293.722.133,- (Enam puluh empat milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
(6)
Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp441.750.000,- (Empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga milyar rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp157.147.617.491,- (Seratus lima puluh tujuh milyar seratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Belanja bagi hasil; dan
 
b.
Belanja bantuan keuangan.
(2)
Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(3)
Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp157.147.617.491,- (Seratus lima puluh tujuh milyar seratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp78.285.114.502,- (Tujuh puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah), yang terdiri atas:
a.
Penerimaan pembiayaan; dan
b.
Pengeluaran pembiayaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp81.035.114.502,- (Delapan puluh satu milyar tiga puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
Pencairan dana cadangan;
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah;
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah; dan
 
f.
Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp81.035.114.502,- (Delapan puluh satu milyar tiga puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah).
(3)
Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(4)
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(5)
Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(6)
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(7)
Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
 
a.
Pembentukan dana cadangan;
 
b.
Penyertaan modal daerah;
 
c.
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
 
d.
Pemberian pinjaman daerah; dan
 
e.
Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(3)
Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.750.000.000,- (Dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),
(4)
Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(5)
Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
(6)
Pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp0,- (nol).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus/(defisit) sebesar (Rp78.285.114.502,-) (Tujuh puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah);
(2)
Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp78.285.114.502,- (Tujuh puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2024, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
 
b.
Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
 
c.
Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3)
Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
 
c.
Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
 
d.
Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten ini terdiri dari:
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11.
Lampiran XII
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11.
Lampiran XII
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal;
7.
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
8.
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD;
9.
Lampiran IX
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
11.
Lampiran XII
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam berita daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Piru
Pada tanggal 31 Januari 2024
Pj. BUPATI SERAM BAGIAN BARAT
dto.
ANDI CHANDRA AS'ADUDDIN
 
Diundangkan di Piru
Pada tanggal 31 Januari 2024
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
dto.
LEVERNE ALVIN TUASUUN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT TAHUN 2024 NOMOR 188
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat 1 menyebutkan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi, APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
 
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada hasil evaluasi RKPD tahun 2024 yang telah dirumuskan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
 
Perubahan Kebijakan dan Perubahan asumsi makro ekonomi daerah turut dikoreksi dalam proses APBD Tahun Anggaran 2024 seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, regional dan daerah pada Tahun 2024. Disamping itu Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp81.035.114.502,- (Delapan puluh satu milyar tiga puluh lima juta seratus empat belas ribu lima ratus dua rupiah), merupakan estimasi guna pembiayaan daerah yang dimanfaatkan penggunaanya dalam mengendalikan defisit APBD Tahun Anggaran 2024.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 0189
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.