Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
    NOMOR 9 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    BUPATI PURWOREJO,
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
    3.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
    4.
    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    5.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
    6.
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Dengan Persetujuan Bersama
    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
    dan
    BUPATI PURWOREJO
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
    2.
    Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    3.
    Bupati adalah Bupati Purworejo.
    4.
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
    5.
    Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan.
    6.
    Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
    7.
    Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan ikhtisar alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
    8.
    Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
    9.
    Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
    10.
    Surplus Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Surplus adalah selisih lebih antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah.
    11.
    Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah.
    12.
    Pembiayaan Daerah yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
    13.
    Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yang selanjutnya disebut SiLPA, adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
    14.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
    15.
    Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
    16.
    Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
    17.
    Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
    18.
    Ekuitas adalah kekayaan bersih Pemerintah Daerah yang merupakan selisih antar aset dan kewajiban Pemerintah Daerah.
    19.
    Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
    20.
    Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
    21.
    Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
    22.
    Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
    23.
    Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
    24.
    Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
    25.
    Pendapatan-Laporan Operasional adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
    26.
    Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
    27.
    Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
    28.
    Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
    29.
    Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
    30.
    Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    LAPORAN KEUANGAN
     

    Pasal 2

    (1)
    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 berupa Laporan Keuangan memuat:
     
    a.
    Laporan Realisasi Anggaran;
     
    b.
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
     
    c.
    Laporan Operasional;
     
    d.
    Laporan Perubahan Ekuitas;
     
    e.
    Neraca;
     
    f.
    Laporan Arus Kas; dan
     
    g.
    Catatan atas Laporan Keuangan.
    (2)
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan laporan kinerja, dan ikhtisar Laporan Keuangan BUMD.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
    a.
    pendapatan
    Rp2.256.523.589.409,53
    b.
    belanja
    Rp1.731.697.733.514,00
    c.
    transfer
    Rp551.550.216.320,00
     
    Defisit
    Rp26.724.360.424,47
    d.
    pembiayaan
     
    a.
    penerimaan
    Rp134.779.576.984,79
    b.
    pengeluaran
    Rp19.566.829.924,00
     
    Pembiayaan neto
    Rp115.212.747.060,79
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp387.737.855,47 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran pendapatan setelah perubahan
    Rp2.256.911.327.265,00
    b.
    realisasi
    Rp2.256.523.589.409,53
     
    selisih kurang
    Rp387.737.855,47
    (2)
    Selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp92.895.953.157,79 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran belanja setelah perubahan
    Rp1.824.593.686.671,79
    b.
    realisasi
    Rp1.731.697.733.514,00
     
    selisih kurang
    Rp92.895.953.157,79
    (3)
    Selisih anggaran transfer dengan realisasi transfer sejumlah Rp3.973.673.786,00 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran transfer setelah perubahan
    Rp547.576.542.534,00
    b.
    realisasi
    Rp551.550.216.320,00
     
    selisih lebih
    Rp3.973.673.786,00
    (4)
    Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp88.534.541.516,32 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran surplus/defisit setelah perubahan
    (Rp115.258.901.940,79)
    b.
    realisasi
    Rp26.724.360.424,47
     
    selisih lebih
    Rp88.534.541.516,32
    (5)
    Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp46.154.880,00 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
    Rp134.825.731.864,79
    b.
    realisasi
    Rp134.779.576.984,79
     
    selisih kurang
    Rp46.154.880,00
    (6)
    Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
    Rp19.566.829.924,00
    b.
    realisasi
    Rp19.566.829.924,00
     
    selisih
    Rp0,00
    (7)
    Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp46.154.880,00 dengan rincian sebagai berikut:
    a.
    anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
    Rp115.258.901.940,79
    b.
    realisasi
    Rp115.212.747.060,79
     
    selisih kurang
    Rp46.154.880,00
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Perubahan saldo anggaran lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 yang dituangkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:
    a.
    saldo anggaran lebih awal
    Rp134.779.576.984,79
    b.
    penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan
    Rp134.779.576.984,79
    c.
    SilPA
    Rp88.488.386.636,32
    d.
    koreksi pembukuan tahun sebelumnya
    Rp0,00
    e.
    lain-lain
    Rp0,00
     
    saldo anggaran lebih akhir
    Rp88.488.386.636,32
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a.
    Pendapatan-Laporan Operasional
    Rp1.908.655.748.293,40
    b.
    Beban
    Rp1.916.063.345.613,24
     
    surplus Laporan Operasional
    Rp7.407.597.319,84
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 7

    Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a.
    Ekuitas awal per 1 Januari 2023
    Rp3.413.201.215.125,08
    b.
    Surplus Laporan Operasional
    (Rp7.984.329.782,84)
    c.
    dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar
    Rp70.964.707.475,25
     
    ekuitas akhir
    Rp3.476.181.592.817,49
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 8

    Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2023 yang dituangkan dalam Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e adalah sebagai berikut:
    a.
    jumlah aset 
    Rp3.511.948.165.003,07
    b.
    jumlah kewajiban
    Rp35.766.572.185,58
    c.
    jumlah ekuitas
    Rp3.476.181.592.817,49
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
    a.
    saldo kas awal per 1 Januari 2023
    Rp134.958.655.891,79
    b.
    arus kas dari aktivitas operasi
    Rp235.963.399.008,53
    c.
    arus kas dari aktivitas investasi
    (Rp264.333.813.357,00)
    d.
    arus kas dari aktivitas pendanaan
    (Rp17.920.776.000,00)
    e.
    arus kas dari aktivitas transitoris
    (Rp199.851.843,32)
    f.
    saldo kas akhir per 31 Desember 2023
    Rp88.467.613.700,00
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum dalam:
    a.
    Lampiran I 
    :
    Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
     
    1.
    Lampiran I.1
    :
    ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah dan organisasi;
     
    2.
    Lampiran I.2
    :
    ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan;
     
    3.
    Lampiran I.3
    :
    rincian APBD menurut urusan Pemerintah Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok pembiayaan;
     
    4.
    Lampiran I.4
    :
    rekapitulasi realisasi APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
    b.
    Lampiran II 
    :
    Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
    c.
    Lampiran III
    :
    Laporan Operasional;
    d.
    Lampiran IV
    :
    Laporan Perubahan Ekuitas;
    e.
    Lampiran V
    :
    Neraca;
    f.
    Lampiran VI
    :
    Laporan Arus Kas;
    g.
    Lampiran VII
    :
    Catatan atas Laporan Keuangan;
    h.
    Lampiran VIII
    :
    daftar rekapitulasi Piutang Daerah;
    i.
    Lampiran IX
    :
    daftar rekapitulasi penyisihan Piutang Daerah;
    j.
    Lampiran X
    :
    daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
    k.
    Lampiran XI
    :
    daftar penyertaan modal (investasi) Daerah;
    l.
    Lampiran XII
    :
    daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan Aset tetap;
    m.
    Lampiran XIII
    :
    daftar rekapitulasi Aset tetap;
    n.
    Lampiran XIV
    :
    daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
    o.
    Lampiran XV
    :
    daftar rekapitulasi Aset lainnya;
    p.
    Lampiran XVI
    :
    daftar Dana Cadangan Daerah;
    q.
    Lampiran XVII
    :
    daftar kewajiban jangka pendek;
    r.
    Lampiran XVIII
    :
    daftar kewajiban jangka panjang;
    s.
    Lampiran XIX
    :
    daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
    t.
    Lampiran XX
    :
    ikhtisar Laporan Keuangan BUMD, yang terdiri atas:
     
    1.
    Lampiran XX.1
    :
    ikhtisar Laporan Keuangan (Neraca) BUMD; dan
     
    2.
    Lampiran XX.2
    :
    ikhtisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) BUMD,
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 12

    Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tercantum dalam:
    a.
    Lampiran XX
    :
    ikhtisar Laporan Keuangan BUMD; dan
    b.
    Lampiran XXI
    :
    laporan kinerja,
    yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Rincian mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Purworejo
    pada tanggal 12 Juli 2024
    BUPATI PURWOREJO,
    ttd.
    YULI HASTUTI
     
    Diundangkan di Purworejo
    pada tanggal 12 Juli 2024
    Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
    ttd.
    R. ACHMAD KURNIAWAN KADIR
     
    LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024 NOMOR 9 SERI A NOMOR 1

    Perda Nomor: 9 TAHUN 2024